Deli Serdang – Delidaily.net
Dalam UU No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak pasal 15 dengan tegas disebutkan bahwa
“Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik”.
Untuk itu pada pemilu 2024 ini diperlukan komitmen bersama semua pihak agar tidak melibatkan anak-anak dalam aktifitas politik yang akan dilakukan.
Anak harus merdeka dari segala macam aktifitas eksploitasi politik pada pemilu 2024, untuk itu setidaknya diperlukan 3 hal dalam memastikan anak tidak menjadi objek eksploitasi politik yang dapat membahayakan tumbuh kembang anak.
Pertama, pemahaman terkait dengan hak-hak anak dan perlindungan anak harus dapat dimiliki oleh siapa saja yang terlibat dalam aktifitas pemilu 2024.
Para penyelenggara, peserta, dan masyarakat harus diberikan edukasi mengenai hak dan perlindungan anak.
Edukasi ini penting sedini mungkin diberikan sebelum terlambat, karena dengan pengetahuan yang minim mengenai hak dan perlindungan anak, kemungkinan eksploitasi anak dalam pemilu sangatlah besar.
Mengingat potensi dan jumlah
anak yang sangat tinggi sehingga dapat diarahkan untuk menguntungkan salah satu pihak dalam pemilu.
Kedua, pencegahan dari segala macam aktifitas yang mengarah pada pelibatan dan eksploitasi anak dalam pemilu harus dilakukan secara gotong royong oleh semua pihak.
Siapapun yang menjangkau atau melihat kemungkinan pelibatan anak dalam pemilu harus dapat menjadi agen pencegahan dengan memberikan pengertian atau pemahaman akan bahaya pelibatan anak dalam politik kepada anak dan orang yang mencoba melibatkan anak tersebut.
Ketiga, penegakan hukum bagi siapa saja yang melibatkan anak dalam aktifitas politik harus memberikan efek jera baik kepada pelaku maupun kepada orang lain.
Larangan pelibatan anak dalam pemilu sebenarnya sudah tegas dilarang dalam ketentuan pasal 280 ayat 2 undang-undang no 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum yang berisi “Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan warga negara Indonesia (WNI) yang tidak memiliki hak pilih.
Sedangkan sanksi bagi yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (2) tersebut dapat di pidana dengan kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
Jika tiga hal tersebut dapat dilakukan secara bersama-sama oleh siapa saja yang akan terlibat dalam aktifitas pemilu 2024 nanti, kami meyakini ikhtiar mewujudkan Pemilu 2024 Ramah Anak dapat terwujud.
Pewarta : Mr. JM
