Upaya Bupati Maksimalkan Pengelolaan Tanah dan Tuntaskan Konflik Agraria.
LUBUK PAKAM | delidaily.net — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang secara resmi menjalin kerja sama strategis dengan Badan Bank Tanah, sebuah lembaga yang dibentuk pemerintah pusat untuk memastikan ketersediaan tanah bagi kepentingan umum, pemerataan ekonomi, serta penataan tata ruang yang berkelanjutan.
Kesepakatan kerja sama itu dituangkan melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Bupati Deli Serdang dr H Asri Ludin Tambunan dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat, pada Selasa, 9 Desember 2025, di Ruang Rapat Badan Bank Tanah, Jalan H. Agus Salim, Menteng, Jakarta Pusat.
Penandatanganan tersebut turut disaksikan sejumlah pejabat kunci, antara lain Sekretaris Badan Bank Tanah Jarot Wahyu, Deputi Perencanaan Strategis dan Pengadaan Tanah Perdananto Aribowo, Kepala Divisi Perencanaan Strategis Gatot Trihargo, serta Wakil Kepala Divisi Pemanfaatan Tanah Jonny Sugana. Kehadiran para pejabat ini menunjukkan pentingnya kerja sama tersebut bagi perencanaan tata ruang dan agenda penyelesaian konflik agraria di daerah.
Kerja Sama untuk Maksimalkan Pengelolaan Tanah dan Penataan Wilayah
Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfostan) Kabupaten Deli Serdang, Anwar Sadat Siregar, SE, MSi, menjelaskan bahwa kerja sama ini berkaitan erat dengan optimalisasi potensi pertanahan, pemanfaatan, serta pengelolaan tanah di wilayah Deli Serdang.
Menurutnya, selama ini sejumlah persoalan pertanahan kerap menghambat pembangunan daerah, sehingga membutuhkan intervensi lembaga pertanahan tingkat nasional agar penyelesaiannya lebih komprehensif, berbasis data, dan selaras dengan kewenangan regulatif.
“Tentunya upaya ini dilakukan Bupati untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat. Utamanya dalam pengelolaan tanah, pemanfaatan ruang, dan penyelesaian konflik agraria yang selama ini muncul,” tegas Anwar Sadat.
Masalah Alih Fungsi Lahan dan LP2B
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah meningkatnya alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan permukiman, pergudangan, dan industri. Deli Serdang yang berbatasan langsung dengan Kota Medan memiliki tekanan pembangunan yang sangat tinggi, sehingga ancaman terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) semakin nyata.
Pemkab Deli Serdang menegaskan bahwa kerja sama dengan Bank Tanah dapat membantu mempertegas batas dan status lahan, sehingga alih fungsi lahan dapat dikendalikan, terutama pada kawasan yang seharusnya tetap menjadi LP2B, mengingat kebutuhan pangan jangka panjang masyarakat.
Persoalan Lahan Eks HGU PTPN II: Data Minim, Konflik Tinggi
Persoalan utama lainnya adalah konflik lahan yang bersumber dari eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II, salah satu persoalan agraria paling kompleks di Sumatera Utara. Pemkab Deli Serdang hingga kini belum memiliki peta lengkap mengenai lokasi eks HGU PTPN II, karena:
-
minimnya data yang tersedia,
-
belum terbukanya informasi detail batas-batas eks HGU,
-
dan kewenangan penetapan eks HGU berada di Pemprovsu serta Badan Pertanahan Nasional (BPN), bukan di kabupaten.
Ketiadaan peta yang jelas membuat penanganan sengketa menjadi sulit, karena tidak ada rujukan batas definitif yang bisa menjadi dasar pengambilan keputusan.
“Kondisi ini membuat Pemkab Deli Serdang belum dapat melakukan pemetaan menyeluruh untuk mengidentifikasi titik rawan atau berpotensi konflik,” jelas Anwar Sadat.
Empat Kecamatan Mengalami Konflik Agraria
Plt Kadis Kominfostan mengungkapkan setidaknya terdapat empat kecamatan yang sedang menghadapi persoalan agraria terkait eks HGU dan tumpang tindih hak:
-
Percut Sei Tuan — konflik di Jalan Selambo, Desa Amplas, melibatkan masyarakat dan sebuah perusahaan swasta.
-
Tanjung Morawa — konflik antara pensiunan PTPN II dengan pihak perusahaan terkait rumah dan lahan yang telah ditempati puluhan tahun.
-
Lubuk Pakam — konflik tanah warisan yang diperebutkan antar ahli waris dan pihak ketiga.
-
Patumbak — sengketa serupa berupa tumpang tindih klaim kepemilikan.
Konflik-konflik ini tidak hanya berdampak sosial, tetapi juga menghambat investasi, pembangunan, dan kepastian hukum masyarakat.
Bank Tanah sebagai Solusi Strategis
Kerja sama ini memungkinkan Pemkab Deli Serdang memperoleh:
-
dukungan data pertanahan yang lebih akurat,
-
fasilitasi penyelesaian konflik lahan,
-
pendampingan dalam pemetaan dan penataan ruang,
-
serta akses program pemanfaatan tanah yang dikelola Bank Tanah untuk kepentingan masyarakat.
Bank Tanah, sebagai lembaga yang memiliki kewenangan melakukan pengadaan, pengelolaan, dan pendistribusian tanah, menjadi mitra kunci untuk mengurai konflik yang telah berlarut-larut dan mencegah tumpang tindih ke depan.
“Situasi inilah yang harus segera ditangani. Penyelesaian konflik menjadi prioritas Bapak Bupati. Karena itu, beliau menjalin kerja sama dengan Badan Bank Tanah,” ujar Anwar.
Komitmen Bupati: Kepastian Hukum Tanah untuk Masyarakat
Anwar Sadat menutup penjelasannya dengan menegaskan bahwa seluruh langkah ini diarahkan untuk memperkuat kepastian hukum masyarakat.
“Intinya, Bapak Bupati ingin memberikan manfaat besar kepada masyarakat terkait pengelolaan tanah, serta menyelesaikan konflik agraria yang selama ini membebani warga,” pungkasnya.
Kerja sama dengan Bank Tanah diharapkan menjadi pintu masuk bagi lahirnya tata kelola pertanahan yang lebih transparan, tertib, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat Deli Serdang.
