Kanal

Network

Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved

Pengakuan Hak Ulayat: Kementerian ATR/BPN Paparkan Prosedur dan Syarat Pendaftaran Tanah

Oleh
Kamis, 2 Juli 2026 - 23:49 WIB

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kabupaten Buton Selatan, Rabu (1/7/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat hukum adat mengenai proses dan tahapan yang harus dilalui hingga tanah ulayat mereka dapat memperoleh sertipikat sebagai bentuk kepastian hukum.

Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Kementerian ATR/BPN, Slameto Dwi Martono, menekankan bahwa penerbitan sertipikat tanah ulayat tidak dapat dilakukan secara instan. Ada serangkaian proses administrasi dan teknis yang harus dipenuhi sejak awal.

“Sertipikat tanah ulayat tidak terbit begitu saja. Prosesnya diawali dengan pengadministrasian melalui inventarisasi dan identifikasi, dilanjutkan dengan pengukuran hingga diterbitkannya daftar tanah ulayat. Setelah itu, sesuai ketentuan, masyarakat dapat mengajukan pendaftaran tanah sampai akhirnya memperoleh sertipikat,” ujar Slameto di hadapan para peserta forum .

Tahapan Pengadministrasian dan Pendaftaran

Slameto Dwi Martono menjelaskan secara rinci bahwa tahap pengadministrasian merupakan fondasi utama. Pada tahap ini, petugas melakukan inventarisasi dan identifikasi untuk memastikan keberadaan tanah ulayat beserta masyarakat hukum adat yang menguasainya. Proses dilanjutkan dengan pengukuran dan pemetaan bidang tanah untuk mengetahui secara pasti letak, luas, serta batas-batas wilayah tanah ulayat.

Hasil dari rangkaian proses tersebut kemudian dituangkan dalam daftar tanah ulayat yang memuat peta bidang, identitas masyarakat hukum adat, dan nomor identifikasi bidang tanah. Dokumen inilah yang menjadi dasar bagi proses pendaftaran selanjutnya.

Lebih lanjut, Slameto membedakan mekanisme pendaftaran berdasarkan status badan hukum masyarakat adat. Bagi kesatuan masyarakat hukum adat yang telah berbentuk badan hukum, proses pendaftaran dapat dilanjutkan setelah melalui tahap penetapan keberadaan masyarakat hukum adat oleh pemerintah daerah. Penetapan ini menjadi dasar untuk mengajukan pendaftaran tanah hingga diterbitkannya Sertipikat Hak Pengelolaan.

Sementara itu, bagi kelompok anggota masyarakat hukum adat yang tidak berbadan hukum, pendaftaran akan dilakukan sesuai dengan karakteristik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku .

Syarat Mutlak: Tidak Tumpang Tindih dan Bukan Kawasan Hutan

Dalam pemaparannya, Slameto Dwi Martono mengingatkan sejumlah syarat krusial yang harus dipenuhi agar proses sertipikasi dapat berjalan. Tanah ulayat yang didaftarkan tidak boleh tumpang tindih dengan hak atas tanah lain, tidak berada di kawasan hutan, serta tidak termasuk kategori tanah yang dikecualikan untuk didaftarkan sebagai tanah ulayat.

“Setiap tahapan penting agar tanah ulayat yang didaftarkan benar-benar memenuhi persyaratan. Dengan demikian, sertipikat yang diterbitkan nantinya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat,” tegasnya .

Ia juga menambahkan bahwa pengakuan terhadap hak ulayat hanya berjalan sepanjang masyarakat hukum adat beserta hak ulayatnya masih hidup dan masih memiliki hubungan hukum dengan wilayah yang dikuasainya. Karena itu, identifikasi kondisi faktual di lapangan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam proses ini .

Dukungan dari Berbagai Daerah

Sosialisasi yang digelar di Kabupaten Buton Selatan ini diikuti oleh perwakilan masyarakat hukum adat dari berbagai wilayah, termasuk perwakilan dari Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Buton Utara yang turut menyimak jalannya forum secara daring. Turut hadir sebagai narasumber, perwakilan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Sekretaris Daerah Kabupaten Buton Selatan, yang memberikan pemahaman komprehensif mengenai kebijakan tata ruang wilayah pesisir dan laut yang berkaitan dengan tanah ulayat.

Comments are closed.

BERITA LAINNYA

Lindungi Hak Masyarakat, Kementerian ATR/BPN Berhasil Cegah Kerugian Negara Rp23,3 Triliun

Jakarta|delidaily.id — Penanganan sengketa, konflik, dan perkara pertanahan terus menjadi fokus utama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

| 2 hari lalu

ATR/BPN Selesaikan 3.018 Kasus Pertanahan dalam Dua Tahun

Jakarta|delidaily.net  – ATR/BPN Selesaikan 3.018 Kasus Pertanahan dalam Dua Tahun, Penanganan sengketa, konflik, dan perkara pertanahan menjadi salah satu fokus

| 2 hari lalu

Perkuat PAD dan Tata Kelola Pajak, Pemko Sibolga dan Kantah Sibolga Sinergi Padankan NIB dengan NOP

Sibolga|delidaily.net — Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Sibolga bersama Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Sibolga resmi menjalin

| 3 hari lalu

ATR/BPN Terus Sertipikasi Tanah di Pulau Kecil Terluar Indonesia

Jakarta|delidaily.net – ATR/BPN Terus Sertipikasi Tanah di Pulau Kecil Terluar Indonesia, Pulau-pulau kecil terluar yang berada di ujung Indonesia tidak

| 4 hari lalu

Kementerian ATR/BPN Masifkan Sertipikasi Tanah Pulau-Pulau Kecil Terluar

Jakarta|delidaily.net — Kementerian ATR/BPN Masifkan Sertipikasi Tanah Pulau-Pulau Kecil Terluar, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mengakselerasi program

| 5 hari lalu

Mobil Layanan Keliling ATR/BPN Dekat Mudahkan Warga Urus Sertipikat

Jakarta|delidaily.net  – Mobil Layanan Keliling ATR/BPN Dekat Mudahkan Warga Urus Sertipikat, Ketika hendak mengurus layanan pertanahan, tak jarang masyarakat memilih

| 5 hari lalu

Masyarakat Manfaatkan Layanan ATR/BPN Dekat di Akhir Pekan, Kebutuhan Informasi Pertanahan Kini Lebih Mudah

delidaily.net – Memahami tingginya kebutuhan masyarakat akan informasi pertanahan yang transparan dan mudah diakses, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan

| 5 hari lalu

PELATARAN Kantah Bojonegoro Buka Sabtu-Minggu, Warga Sambut Baik

Bojonegoro|delidaily.net – PELATARAN Kantah Bojonegoro Buka Sabtu-Minggu, Warga Sambut Baik, Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN) yang tersedia di sejumlah Kantor

| 7 hari lalu

Praktis dan Fleksibel, Layanan PELATARAN Bantu Masyarakat Urus Sertipikat Hingga Penataan Batas Tanah

Bojonegoro|delidaily.net — Kehadiran program Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN) di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bojonegoro menjadi solusi praktis bagi masyarakat

| 7 hari lalu

Cek Bentuk Bidang Hingga Zona Nilai Tanah Lewat Ponsel, Ini Cara Mudah Akses Peta Digital Bhumi ATR/BPN

Jakarta|delidaily.net — Cek Bentuk Bidang Hingga Zona Nilai Tanah Lewat Ponsel, Ini Cara Mudah Akses Peta Digital Bhumi ATR/BPN, Informasi pertanahan

| 1 minggu lalu
Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna

TERKONEKSI BERSAMA KAMI

Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved
CONTACT US

PT. Deli Cyber Corp,
Jl. Paya Pasir No.24
Tanjungmorawa 20362
Telp: 0811612375