Kanal

Network

Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved

Pengakuan Hak Ulayat: Kementerian ATR/BPN Paparkan Prosedur dan Syarat Pendaftaran Tanah

Oleh
Kamis, 2 Juli 2026 - 23:49 WIB

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kabupaten Buton Selatan, Rabu (1/7/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat hukum adat mengenai proses dan tahapan yang harus dilalui hingga tanah ulayat mereka dapat memperoleh sertipikat sebagai bentuk kepastian hukum.

Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Kementerian ATR/BPN, Slameto Dwi Martono, menekankan bahwa penerbitan sertipikat tanah ulayat tidak dapat dilakukan secara instan. Ada serangkaian proses administrasi dan teknis yang harus dipenuhi sejak awal.

“Sertipikat tanah ulayat tidak terbit begitu saja. Prosesnya diawali dengan pengadministrasian melalui inventarisasi dan identifikasi, dilanjutkan dengan pengukuran hingga diterbitkannya daftar tanah ulayat. Setelah itu, sesuai ketentuan, masyarakat dapat mengajukan pendaftaran tanah sampai akhirnya memperoleh sertipikat,” ujar Slameto di hadapan para peserta forum .

Tahapan Pengadministrasian dan Pendaftaran

Slameto Dwi Martono menjelaskan secara rinci bahwa tahap pengadministrasian merupakan fondasi utama. Pada tahap ini, petugas melakukan inventarisasi dan identifikasi untuk memastikan keberadaan tanah ulayat beserta masyarakat hukum adat yang menguasainya. Proses dilanjutkan dengan pengukuran dan pemetaan bidang tanah untuk mengetahui secara pasti letak, luas, serta batas-batas wilayah tanah ulayat.

Hasil dari rangkaian proses tersebut kemudian dituangkan dalam daftar tanah ulayat yang memuat peta bidang, identitas masyarakat hukum adat, dan nomor identifikasi bidang tanah. Dokumen inilah yang menjadi dasar bagi proses pendaftaran selanjutnya.

Lebih lanjut, Slameto membedakan mekanisme pendaftaran berdasarkan status badan hukum masyarakat adat. Bagi kesatuan masyarakat hukum adat yang telah berbentuk badan hukum, proses pendaftaran dapat dilanjutkan setelah melalui tahap penetapan keberadaan masyarakat hukum adat oleh pemerintah daerah. Penetapan ini menjadi dasar untuk mengajukan pendaftaran tanah hingga diterbitkannya Sertipikat Hak Pengelolaan.

Sementara itu, bagi kelompok anggota masyarakat hukum adat yang tidak berbadan hukum, pendaftaran akan dilakukan sesuai dengan karakteristik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku .

Syarat Mutlak: Tidak Tumpang Tindih dan Bukan Kawasan Hutan

Dalam pemaparannya, Slameto Dwi Martono mengingatkan sejumlah syarat krusial yang harus dipenuhi agar proses sertipikasi dapat berjalan. Tanah ulayat yang didaftarkan tidak boleh tumpang tindih dengan hak atas tanah lain, tidak berada di kawasan hutan, serta tidak termasuk kategori tanah yang dikecualikan untuk didaftarkan sebagai tanah ulayat.

“Setiap tahapan penting agar tanah ulayat yang didaftarkan benar-benar memenuhi persyaratan. Dengan demikian, sertipikat yang diterbitkan nantinya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat,” tegasnya .

Ia juga menambahkan bahwa pengakuan terhadap hak ulayat hanya berjalan sepanjang masyarakat hukum adat beserta hak ulayatnya masih hidup dan masih memiliki hubungan hukum dengan wilayah yang dikuasainya. Karena itu, identifikasi kondisi faktual di lapangan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam proses ini .

Dukungan dari Berbagai Daerah

Sosialisasi yang digelar di Kabupaten Buton Selatan ini diikuti oleh perwakilan masyarakat hukum adat dari berbagai wilayah, termasuk perwakilan dari Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Buton Utara yang turut menyimak jalannya forum secara daring. Turut hadir sebagai narasumber, perwakilan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Sekretaris Daerah Kabupaten Buton Selatan, yang memberikan pemahaman komprehensif mengenai kebijakan tata ruang wilayah pesisir dan laut yang berkaitan dengan tanah ulayat.

Comments are closed.

BERITA LAINNYA

Darurat Lahan Pertanian! Wamen ATR/BPN Ungkap 165-220 Hektare Sawah Menguap Setiap Hari

Jakarta|delidaily.net – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, mengungkapkan fakta mencengangkan

| 8 jam lalu

Wamen Ossy Dermawan Ungkap Efek Eksponensial Surat Edaran Bersama dalam Lindungi Lahan Sawah

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membunyikan alarm keras terkait laju alih fungsi lahan pertanian di Indonesia. Wakil

| 9 jam lalu

Berikan Kepastian Hukum bagi Masyarakat Adat, Kementerian ATR/BPN Sosialisasikan Alur Sertipikasi Tanah Ulayat

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berkomitmen memberikan perlindungan hukum atas hak-hak adat di Indonesia.

| 9 jam lalu

Hadapi Perang Ekonomi Global, Menteri ATR/BPN Ajak Pemuda Bangun Kemandirian Teknologi dan Pangan

delidaily.net – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menekankan pentingnya redefinisi dan penguatan konsep nasionalisme

| 21 jam lalu

Hadapi Perang Ekonomi dan Radikalisme, Menteri Nusron Ajarkan Teori Mearsheimer kepada 200 Mahasiswa

delidaily.net – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memberikan kuliah kebangsaan di hadapan ratusan peserta

| 21 jam lalu

Sekjen ATR/BPN Paparkan Terobosan Digital: HT-El Tembus Rp5.792 Triliun, PNBP Tunjukkan Efek Ganda Ekonomi

Delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatatkan pencapaian penting dalam transformasi pelayanan publik. Dalam Rapat Dengar

| 2 hari lalu

Kebut Penyederhanaan Regulasi, Kementerian ATR/BPN Laporkan Progres 7 Layanan Prioritas ke DPR RI

Jakarta|delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melaporkan lompatan besar performa reformasi birokrasi dan capaian fiskal di

| 2 hari lalu

Pilih Loket & Cek Estimasi Waktu Real Time, Ini Kemudahan Antrian Daring Sentuh Tanahku

Jakarta|delidaily.net – Selama ini, tak sedikit masyarakat yang rela datang ke Kantor Pertanahan (Kantah) sepagi mungkin demi mengamankan nomor antrean,

| 2 hari lalu

Pangkas Waktu Tunggu, Ini Cara Booking Nomor Antrean Loket BPN via Aplikasi Sentuh Tanahku

Jakarta|delidaily.net – Kebiasaan klasik masyarakat yang terpaksa datang subuh atau mengantre sepagi mungkin di Kantor Pertanahan (Kantah) demi mengamankan nomor

| 2 hari lalu

ATR/BPN Percepat Proses Hibah Lahan Meikarta, Target Selesai Kurang dari Sebulan

Jakarta|delidaily.net  – Pemerintah menerima komitmen hibah lahan seluas 30 hektare dari PT Lippo Cikarang di kawasan Meikarta untuk mendukung program

| 3 hari lalu
Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna

TERKONEKSI BERSAMA KAMI

Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved
CONTACT US

PT. Deli Cyber Corp,
Jl. Paya Pasir No.24
Tanjungmorawa 20362
Telp: 0811612375