Medan|delidaily.net — Peralihan Hak Tanah Makin Cepat dan Pasti, Kantah Sibolga Hadiri Launching PERINTIS Tahap II BPN Sumut, Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Sibolga resmi menjadi salah satu satuan kerja usulan tambahan yang siap mengimplementasikan inovasi Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari Tahap II di Provinsi Sumatera Utara.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Sibolga hadir langsung dalam kegiatan Launching Implementasi PERINTIS 10 Hari Tahap II yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara pada Kamis (24/09/2026).
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam memodernisasi pelayanan publik bidang pertanahan agar kian cepat, transparan, terintegrasi, dan terukur.
“Masuknya Kantah Kota Sibolga dalam program PERINTIS 10 Hari merupakan komitmen nyata kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang berorientasi langsung pada kebutuhan dan kepastian bagi masyarakat.”
Garansi Kepastian Waktu Proses Peralihan Hak
Melalui program PERINTIS 10 Hari, masyarakat Kota Sibolga akan mendapatkan kepastian waktu penyelesaian proses balik nama atau peralihan hak atas tanah maksimal dalam 10 hari kerja.
Skema inovatif ini mengoptimalkan sistem koordinasi serta integrasi data antar-instansi dan pemangku kepentingan terkait. Dampaknya, proses verifikasi dokumen hingga penerbitan sertipikat berjalan lebih efisien tanpa birokrasi berbelit.
Akselerasi Transformasi Layanan Pertanahan di Sibolga
Keikutsertaan Kantah Kota Sibolga dalam tahap kedua program ini menjadi pijakan penting dalam mendukung peta jalan transformasi digital dan efisiensi layanan pertanahan di Sumatera Utara.
Dengan sistem terintegrasi ini, masyarakat tidak hanya mendapatkan kepastian durasi proses, tetapi juga transparansi status berkas secara real-time. Kantah Kota Sibolga menyambut positif kepercayaan ini dan berkomitmen mempersiapkan sarana teknis serta sumber daya manusia untuk menyukseskan implementasi layanan di wilayahnya.
