Percut Seituan – Delidaily.net
Komplotan pelaku pencurian sepedamotor dengan modus kenalan melalui Aplikasi OMI di Media sosial (Medsos) berhasil diungkap Personel Unit Reskrim Polsek Percut Seituan.
Dua orang terduga berinisial AS alias Dafa (21) warga Jalan Platina, Kecamatan Medan Marelan, dan MR alias Ajo (22) warga Jalan Pasar 2 Gang Botot, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.
Terduga pelaku akhirnya kandas di jalan dan diboyong ke Mako Polsek Percut Seituan beserta barang buktinya berupa 1 unit handphone milik tersangka AS alias Dafa yang digunakan komunikasi dengan korban, 1 unit handphone milik tersangka AR alias Ajo, baju, celana, sepatu, kacamata dan masker yang digunakan tersangka AS alias Dafa pada saat beraksi yang teridentifikasi pada CCTV di TKP serta baju, celana dan sepatu milik AR alias Ajo yang digunakannya pada saat beraksi.
Kapolsek Percut Seituan, Kompol M Agustiawan saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (16/09/2022) sore mengatakan, kasus pencurian sepedamotor dengan modus kenalan melalui Aplikasi OMI di Medsos berawal dari perkenalan antara korban,
Vira Yulia Ketaren dengan tersangka AS alias Dafa melalui Medsos OMI pada tanggal 31 Agustus 2022.
Perkenalan mereka ini berlanjut hingga melalui Medsos Whatsapp (WA) dengan bujuk rayu, tersangka AS alias Dafa ini mengajak dan meyakinkan korban untuk berhubungan lebih dekat sehingga terjalin komunikasi dengan korban hampir setiap hari, ” terang Kompol M Agustiawan.
Pada tanggal 12 September 2022 sekira pukul 19.00 WIB, tersangka AS alias Dafa menelepon korban untuk mengajak ketemuan di depan Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan.
Tersangka AS alias Dafa menyampaikan kepada rekannya AR alias Ajo, An dan Ar untuk bermain seperti biasanya yakni melakukan tindakan kejahatan.
AS alias Dafa mengajak korban untuk singgah ke Alfamart Jalan Pancing depan GOR. Di situ korban disuruh tersangka AS alias Dafa untuk membeli minuman ke dalam Alfamart. Setelah korban masuk ke dalam Alfamart, tersangka langsung membawa lari sepedamotor milik korban, “papar Kompol M Agustiawan.
Atas kejadian tersebut, korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Percut Seituan. Atas laporan korban, personel Polsek Percut seituan diback up personel Subdit Jahtanras Polda Sumut melakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya, Jumat (16/09/2022) sekira pukul 15.00 WIB, tim gabungan Polsek Percut Seituan dan Subdit III Unit Jahtanras Polda Sumut menerima Informasi tentang keberadaan kedua tersangka di Jalan Pasar II Gang Botot, Kecamatan Medan Marelan.
Personel lalu mendatangi ke lokasi dan mengamankan pelaku pencurian sepedamotor tersebut, dari hasil interogasi, para pelaku merupakan komplotan pencurian dengan modus, memasang foto profil dan nama samaran di Sosmed selanjutnya mengajak kenalan dari Sosmed para calon korbannya.
Di mana masing- masing para pelaku berupaya mencari calon target sebanyak mungkin dan membujuk rayu para calon korbannya untuk bertemu. Setelah bertemu dengan modus membeli minuman korban ditinggalkan setelah handphone dan atau sepedamotor milik korban dikuasai, “sebutnya.
Bahkan masih dibilang Kapolsek Percut Seituan ini lagi, komplotan para pelaku telah berungkali melakukan aksi, di mana targetnya merupakan handphone dan sepedamotor milik korban. (Syahril)