Belawan – Delidaily.net
Satreskrim Polres Pelabuhan amankan Djasman Dirut PT Minajaya Persada Makmur (MPM), Rabu (16/11/2022).
Tersangka diamankan atas dugaan kasus penggelapan uang perusahaan sebagaimana dilaporkan Komisaris PT MPM Susanto, sekitar bulan Oktober 2021 lalu.
Dalam laporan tersebut, perbuatan terduga penggelapan uang perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp. 1 Miliar dan tidak bisa dipertanggung jawabkan.
Polres Pelabuhan Belawan menetapkan dua orang tersangka yakni Dirut PT. MPM Djasman dan Direktur Keuangan Asnah.
Selama proses penyidikan, polisi telah bertindak sesuai prosedur namun terduga Djasman tidak kooperatif. Sehingga terpaksa dilakukan penangkapan.
Sedangkan untuk tersangka Asnah kami harap segera ditangkap atau ditindaklanjuti polisi agar peroses persidangan segera dimulai,” kata kuasa hukum kerban Ibeng Syafruddin Rani SH MH.
Penasehat lulusan Fakultas Humum Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) itu memberi apresiasi terhadap kinerja tim penyidik Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan. “Walaupun lebih dari satu tahun, namun proses dan prosedur hukum tidak dikesampingkan,” tandas Ibeng.
Ditambahkannya, polisi diharapkan segera melakukan proses cekal terhadap Asnah karena dikhawatirkan akan melarikan diri ke luar negeri.
Proses hukum terhadap Djasman dan Asnah memberikan angin segar bagi kelangsungan perusahaan yang bergerak dibidang industri es batangan, dan kami tetap mengawal jalannya persidangan serta proses hukum dua tersangka,” tegas Ibeng.
Pewarta : Syahril