Sergai – Delidaily.net
Polres Serdang Bedagai mengelar konferensi pers terkait kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan kepemilikan PT Gratika berlokasi di jalan lintas Medan Tebing Tinggi, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara Senin (27/04/2023).
Dari pengungkapan kasus ini, tiga pelaku berhasil diamankan yaitu inisial DR alias Dicky (22)seorang karyawan swasta Rampah kiri, Dusun VI, Desa Sei Rampah, Sergai.
Selanjutnya inisial GA alias Galih (21) dan RDP alias Dani (23) keduanya warga Dusun II Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai pada Jumat (5 /5/2023).
Demikian disampaikan Kapolres Sergai AKBP OXy Yudha Pratesta didampingi Kasat Reskrim AKP Made Yoga Mahendra, Kasi Humas AKP Djunaidi Arman dalam konferensi press di depan Mako Polres Sergai, Sabtu (6/05/2023).
Penangkapan tiga tersangka dalam hasil pengembangan, ternyata tersangka utamanya adalah orang dalam inisial DR alias Dicky dari PT Gratika yang selaku pelapor dengan membawa 2 brankas yang berisikan Rp 129 juta.”Ujar AKBP Oxy.
Menurutnya, pencurian tersebut orang dalam setelah melakukan olah TKP awal tidak ditemukan kerusakan, kemudian dari keterangan saksi yaitu inisial DR alias Diky khususnya orang dalam ini yaitu ada kecurigaan setelah melakukan penyelidikan.
Ternyata benar dan bisa membuktikan dari berbagai barang bukti yang ditemukan orang penyidik, kemudian dilakukan pengembangan dan akhirnya pelaku DR alias Diky bersama teman temanya berhasil ditangkap.
Barang bukti yang kita amankan yaitu satu buah grenda untuk membuka brangkas tersebut dan kemudian barang bukti handphone, motor dan beberapa paket milik para pelaku,”ujar Kapolres.
Ia menambahkan saat ini sudah ditangani Satreskrim Polres Sergai dan ketiga pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1ke 3e,4e dari KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun,”pungkasnya.
Pewarta : Syaiful