Deli Serdang|delidaily.net – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Deli Serdang melakukan penindakan tegas terhadap lokasi yang diduga menjadi sarana praktik judi ketangkasan tembak ikan di wilayah Kota Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kanit Pidana Umum (Pidum) Polresta Deli Serdang dan melibatkan 20 personel gabungan, termasuk Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta unsur gabungan lainnya.
Meskipun saat tiba di lokasi petugas tidak menemukan aktivitas perjudian sedang berlangsung, tim berhasil mengamankan dua unit mesin ketangkasan tembak ikan yang diduga kuat digunakan sebagai sarana perjudian. Penggerebekan ini merupakan bagian dari upaya Polresta Deli Serdang dalam memerangi praktik judi yang kerap meresahkan masyarakat.
Komitmen Tegas Memberantas Judi
Kanit Pidum Polresta Deli Serdang menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran hukum, khususnya perjudian. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi praktik perjudian dalam bentuk apa pun. Penertiban seperti ini akan terus kami lakukan demi menjaga ketertiban dan kenyamanan warga,” tegasnya.
Langkah ini menunjukkan keseriusan Polresta Deli Serdang dalam memberantas judi yang semakin marak menyasar masyarakat. Operasi ini juga menjadi peringatan keras bagi para pelaku yang berusaha menjalankan aksinya di wilayah hukum Deli Serdang.
Masyarakat Diminta Berperan Aktif
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait perjudian atau tindak kriminal lainnya. Kerja sama antara aparat dan warga dinilai krusial untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.
Kepolisian akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait mesin yang diamankan serta mengusut jaringan di balik praktik judi tersebut. Langkah ini diharapkan dapat memutus mata rantai perjudian ilegal di Deli Serdang.