Batang Kuis – Delidaily.net
Polsek batang kuis berhasil melaksanakan pengungkapan terduga pelaku pencurian dengan pemberatan dan pencurian kendaraan bermotor.
Ardi Arifin (24) tahun alamat identitas mudiak Banda jorong tantaman Palembayan agam meleporkan ke polsek batang kuis dengan LP/B/109/VIII/2023/SPKT terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di desa tanjung sari Kecamatan batang kuis Kabupaten DeliSerdang”Minggu 06/08/23.
kronologis kejadian jum’at 04/08/23 sekira Jam 20.45 Pelapor datang ke Toko Foto Copy Aisyah untuk mengerjakan Pekerjaan Kuliahnya dengan menggunakan sepeda motor honda Beatt street warna hitam BK 5746 AJF dengan No rangka MH1JM8218LK010985 No Mesin JM82E1011005 , pelapor memarkirkan sepeda motor nya dan di kunci stang di depan toko, Sekira Jam 21.00 wib pelapor di beritahukan oleh pemilik toko bahwa sepeda motor milik pelapor sudah tidak ada,pelapor mencari namun sepeda motor miliknya sudah tidak diketemukan lagi.
Setelah korban memberikan keterangan dengan penyidik,Polsek batang langsung olah TKP dan mencari informasi serta bukti lainnya.
Akibat kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian Rp.15.000.000,- ( Lima Belas Juta Rupiah ) dan menuntut sesuai hukum yang berlaku.
Pada hari selasa 08/08/23 sekitar pukul 12:38 wib pelaku di bekuk di jalan Mabar pasar III B kelurahan Mabar hilir kecamatan Medan Deli,dari hasil pengembangan penyelidikan Polsek batang kuis berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan atas nama Mhd Abiyyu Harahap usia 23 tahun, alamat jalan suluh no 38 Medan kecamatan Medan Tembung.
Polsek batang kuis berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda beat warna hitam tahun 2020 No rangka MH1JM8218LK010985 No Mesin JM82E1011005.
Dalam giat tersebut Kapolsek batang kuis AKP Syahrizal, Aiptu M Sihombing, Bripka J Samosir SH, Aifda Ifnu Afmaja, Brigpol Rahmat Rianto, Briptu Yudi Suki.
Pewarta : Tim/ Bbg