Medan Labuhan – Delidaily.net
Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan menangkap seorang pria berinisial RS alias B (44) warga TKBM Blok A No. 198 Griya Martubung ll, Kelurahan Tangkahan Kecamatan Medan Labuhan.
Terduga yang disangkakan ditangkap karena meresahkan para sopir truk dengan aksi pungli, peristiwa kejadian pungli pada hari senin, tanggal 28 November 2022 sekira pukul 16.00 Wib.
Tim unit reskrim berhasil mengamankan tersangka saat sedang melakukan pungli pada Selasa kemarin,” kata Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Mustafa Nasution SH melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, Iptu Agus Purnomo SH, MH, Rabu (29/11/2022).
Menurut Iptu Agus, aksi RS melakukan pungli di Jln. Pulau Menjangan tepatnya di depan PT. Holsin Komplek pergudangan KIM 2 saat para supir truck sedang parkir.
Aksi pungli sempat direkam masyarakat dan diunggah di Medsos dengan akun ini Medan bung, sehingga viral di Instragram pada hari selasa tanggal 29 November 2022,” kata Agus.
Dari situlah,Team Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan langsung bergerak cepat mengamankan pelaku, Team langsung bergerak cepat mengejar pelaku dan menangkapnya,” tambahnya.
Dalam aksinya RS meminta uang kepada supir truck sebesar 15.000,’ (lima belas ribu rupiah) dengan dalih bongkar muat SPSI wilayah KIM 2.
Usai ditangkap, Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, Iptu Agus Purnomo SH, MH langsung mengamankan barang bukti Satu lembar baju kaos warna biru dan satu buah topi yang digunakan oleh terduga pelaku dalam melaksanakan aksinya.
“Pelaku bersama barang bukti kita amankan ke Mapolsek Medan Labuhan guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Dari hasil interogasi petugas, terduga pelaku pungli mengakui perbuatannya dengan alasan memerlukan uang untuk keperluan memperbaiki sepeda motornya yang rusak.
Selanjutnya terduga pelaku pungli diberikan peringatan agar ada efek jera dan petugas menghimbau pelaku untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali, pelaku membuat surat pernyataan dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar hukum.
Pewarta : Syahril