Kanal

Network

Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved

Reskrim Polsek Medan Labuhan Tangkap Pelaku Penganiayaan

Oleh
Jumat, 12 Mei 2023 - 01:25 WIB

Medan Marelan – Delidaily.net

Sahruli warga Komplek YUKA Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan di tangkap Reskrim Polsek Medan Labuhan, pasalnya otak pelaku penculikan dan penganiayaan terhadap Irrudi yang mengakibatkan luka parah.

Penangkapan Sahruli merupakan otak pelaku penculikan dan penganiayaan terhadap Irrudi, Sahruli ditangkap di persembunyiannya di Komplek YUKA Kelurahan Terjun dan diboyong ke Mako Polsekta Medan Labuhan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Senin (08/05/2023).

Anggota Satreskrim berhasil mengamankan pria berinisial S atas sangkaan penganiayaan hingga saat ini masih dalam pemeriksaan,” kata Kapolsekta Medan Labuhan melalui Kanit Reskrim Ipda Agus Purnomo didampingi Panit Ipda Mahrizal Nasution.

Mengenai motif dan tersangka lain, mantan Kanit Tipiter Polres Pelabuhan Belawan ini belum dapat merinci karena masih melakukan pendalaman perkara dengan melakukan pemeriksaan tersangka.

Dijelaskannya, kinerja penanganan perkara pidana secara cepat dan tuntas itu merupakan arahan Kapolres Belawan dan Kapolsekta Medan Labuhan yang terus mendorong peningkatan kinerja dan semangat anggota di lapangan.

“Kinerja kami ini merupakan support dari Kapolres Pelabuhan Belawan dan Kapolsekta Medan Labuhan. Anggota mendapat semangat kuat melaksanakan tugas atas perhatian pimpinan kami,” beber Iptu Agus Purnomo.

Keluarga Pelapor Alfian kepada wartawan, Senin (8/5/2023) menyampaikan terima kasih atas kerja cepat personil polisi di Medan Labuhan yang cepat menanggapi kejadian pidana yang menimpa keluarganya yang amat meresahkan masyarakat.

Alfian berharap polisi segera menangkap pelaku lain serta menyarankan para pelaku penculikan dan penganiayaan segera menyerahkan diri ke Polsekta Medan Labuhan guna mempertanggjawabkan perbuatannya.

Atasnama keluarga besar Irrudi dan masyarakat Kelurahan Terjun, Alfian menyampaikan terima kasih kepada Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon dan Kapolsekta Medan Labuhan Kompol Mustafa Nasution serta seluruh jajaran Polsekta Medan Labuhan atas perhatiannya dalam perkara penculikan dan penganiayaan yang dialami keponakannya itu.

“Terima kasih kepada Kapolda Sumut, Kapolres Pelabuhan Belawan dan Kapolsekta Medan Labuhan serta seluruh personil polisi di Medan Labuhan. Kami akan bangga dan berterima kasih atas kinerja baik ini. Semoga balasan setimpal dari Allah SWT atas pengabdiannya,” puji Paman korban Irrudi itu.

Diberitakan sebelumnya, Irrudi alias Rudi korban penculikan dan penganiayaan sekelompok preman di Kelurahan Terjun Medan Marelan mengaku dipukuli 5 orang pria menggunakan balok dan kayu serta batang pohon ubi di Pemakaman Muslim di Gang Sapta Marga/ Pusara Lingkungan 3 pinggir Sungai Bedera.

Pengakuan ini disampaikan Rudi didepan Penyidik Polsekta Medan Labuhan yang memeriksa korban di kediamannya. “Saya dipaksa ikut oleh Black alias Belang naik sepeda motornya yang dikawal Sahruli, Nando dan Doni alias Monok. Saya dibawa ke kuburan Pasar 2. Lalu saya dipukuli pakai tangan, balok, kayu dan batang ubi,” kata Rudi di depan penyidik Bripka Amir H Siregar, Minggu (7/5/2023).

Rudi yang masih terlihat lunglai dengan bekas luka di kepala yang menganga mengaku, Black alias Belang masuk ke rumahnya dan meminta dirinya mengaku melakukan pencurian jerjak besi. Di luar rumah, 3 pria menunggu hingga Irrudi dan Rudi Aprianto berhasil dibawa ke 4 Preman itu ke Kuburan Muslim Pasar 2 Marelan.

Di Pekuburan Muslim Pasar 2 Marelan itulah Irrudi di balbali menggunakan kayu dan balok serta batang ubi oleh 5 terduga pelaku dan diminta mengaku melakukan pencurian jerjak besi milik salah satu pelaku. Untung ada warga melintas dan melerai kekejian kelompok Preman itu.

Kapolres Belawan AKBP Josua Tampubolon menegaskan, polisi telah menangani laporan penculikan dan penganiayaan Irrudi (35) warga Jalan Abdul Sani Muthalib Lingkungan 10 Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan itu.

AKBP Josua Tampubolon mengaku, saat ini polisi sedang melakukan pengejaran pada terduga pelaku. “Trims infonya bg, sdg dikejar pelakunya,” tegas mantan Kapolres Samosir ini, Minggu (7/5/2023) via Whats App nya.

Dia juga mengaku mengintruksikan penyidik Polsekta Medan Labuhan melakukan pemeriksaan dalam mengambil keterangan korban di kediamannya agar mempercepat proses hukum yang dijalankan. “Tks bg, itu (periksa di rumah korban,red) perintah sy spy cepat,” pungkasnya.

Sumber wartawan menyebutkan, terduga pelaku diduga kabur usai melakukan penculikan dan penganiayaan Irrudi dan Yazibullah. Para pelaku masih dalam buruan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Irrudi dan Rudi Aprianto dibawa ke 4 pria itu ke Jalan Abdul Sani Muthalib Gang Sapta Marga/ Gang Pusara Lingkungan 3 Kelurahan Terjun sekitar Pemakaman Muslim Pasar 2 Marelan pinggir Sungai Bedera.

Rudi Aprianto yang berdomisili di Medan Tembung ini melanjutnya, di kantor Polsekta Medan Labuhan, mereka disarankan membawa Irrudi berobat karena kondisi korban amat mengenaskan akibat luka di kepala, bengkak di badan dan kondisi sempoyongan hingga dilarikan ke sebuah klinik di Jalan Baru Andansari Kelurahan Terjun.

Selanjutnya, Sabtu (6/5/2023) malam, keluarga korban membawanya melapor ke Polsekta Medan Labuhan yang langsung ditangani di SPKT yang dipantau langsung Kanit Reskrim Iptu Agus Purnomo.

Korban pun selanjutnya diarahkan melakukan Visum Et Repertum di RS Wulan Windi Jalan Marelan Raya Pasar 5 Medan Marelan, sementara Satuan Reskrim Polsekta Medan Labuhan gerak cepat melakukan penelusuran dengan melakukan pengumpulan bukti dan keterangan ke Tempat Kejadian Perkara serta mengejar pelaku.

Merujuk ke Pasal 328 KUHP atas penculikan diancam penjara 12 tahun yang bunyinya Setiap orang yang membawa seseorang dengan maksud untuk menempatkan orang tersebut secara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain atau untuk menempatkan orang tersebut dalam keadaan tidak berdaya, dipidana karena penculikan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Sedangkan penganiayaan secara bersama sama diancam dengan hukuman penjara 5 tahun 6 bulan sebagaimana dimaksud pada KUHP Pasal 170 (1) Barangsiapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.

Pewarta : Nik

Comments are closed.

BERITA LAINNYA

Jumat Berkah, Polres Langkat Bagikan Ikan Hasil Panen Bioflok dan Beras untuk Warga Kurang Mampu

Langkat | delidaily.net – Semangat kepedulian sosial kembali diwujudkan oleh Polres Langkat dalam program Jumat Berkah, Jumat (26/09/2025). Dipimpin langsung

| 4 bulan lalu

Polsek Tanjung Morawa Amankan 2 Pelaku pencurian Sepeda Motor

Deli Serdang|delidaily.net – Polsek Tanjung Morawa berhasil mengamankan dua laki laki pelaku pencurian sepeda motor milik seorang perempuan berinisial AN

| 4 bulan lalu

Warga Serbu Beras Murah Polsek Batang Kuis

  Deli Serdang | delidaily.net – Ratusan warga memadati halaman Mapolsek Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Rabu

| 5 bulan lalu

Polresta Deli Serdang Intensifkan Patroli Malam dan Siskamling untuk Jaga Kamtibmas

Deli Serdang|delidaily.net – Untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban lingkungan Polresta Deli Serdang terus berupaya mengajak warganya untuk meningkatkan kegiatan siskamling

| 5 bulan lalu

Polresta Deli Serdang Gerebek Dugaan Lokasi Judi Tembak Ikan di Lubuk Pakam

Deli Serdang|delidaily.net – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Deli Serdang melakukan penindakan tegas terhadap lokasi yang diduga menjadi sarana praktik

| 6 bulan lalu

Sinergi Polisi dan Pesantren: 1,8 Hektar Lahan Ditanami Jagung untuk Dukung Pangan Lokal

Langkat|delidaily.net– Polres Langkat dibawah kepemimpinan AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, MSi,.menunjukkan sinergi nyata dalam mendukung program ketahanan pangan nasional.

| 6 bulan lalu

Penyidik Polda Sumut Tegaskan SP3 Kasus Sawit Tak Batal Meski Pendumas Absen di Gelar Perkara

Medan|delidaily.net – Gelar perkara khusus yang diagendakan Direktorat Kriminal Umum Polda Sumatera Utara (Polda Sumut) pada Jumat (1/8/2025) tidak berjalan

| 6 bulan lalu

Polsek Sei Tualang Raso Ungkap Peredaran Sabu dari Malaysia, 7 Bungkus Diamankan”

Tanjungbalai|delidaily.net – Kepolisian Sektor (Polsek) Sei Tualang Raso berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Lingkar Utara, Kelurahan Pasar

| 7 bulan lalu

Polres Tanjungbalai Lepas Personel Purna Bhakti dengan Tradisi Pedang Pora

Tanjungbalai|delidaily.net –  Suasana haru menyelimuti halaman Markas Komando Polres Tanjungbalai, Selasa (1/7/2025), saat seluruh jajaran kepolisian memperingati HUT BHAYANGKARA Ke

| 7 bulan lalu

Upacara Kenaikan Pangkat Polresta Deli Serdang: Simbol Apresiasi dan Tanggung Jawab Baru

Deli Serdang|delidaily.net – Sebanyak 73 personel Polri dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Polresta Deli Serdang menerima kenaikan pangkat dalam

| 7 bulan lalu
Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna

TERKONEKSI BERSAMA KAMI

Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved
CONTACT US

PT. Deli Cyber Corp,
Jl. Paya Pasir No.24
Tanjungmorawa 20362
Telp: 0811612375