Tapteng|delidaily.net – Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Tengah melaksanakan kegiatan koordinasi dengan Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Tengah terkait penanganan sertipikat wakaf yang rusak atau hilang akibat bencana Rabu 04/02/2026.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap aset tanah wakaf di wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah.
Koordinasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antarinstansi serta memperkuat sinergi dalam penanganan permasalahan sertipikat wakaf, khususnya yang terdampak bencana alam.
Melalui forum koordinasi tersebut, dibahas mekanisme penanganan, kelengkapan administrasi, serta prosedur penerbitan kembali sertipikat wakaf sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Tengah menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel, termasuk dalam penanganan aset tanah wakaf yang memiliki nilai sosial dan keagamaan bagi masyarakat.
Diharapkan, melalui koordinasi yang berkelanjutan antara Kantor Pertanahan dan Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Tengah.
proses penanganan serta penerbitan kembali sertipikat wakaf dapat berjalan secara tertib, efektif, dan memberikan rasa aman serta kepastian hukum bagi para nazhir dan masyarakat
