Pewarta S.E Damanik
Delidaily.net // MEDAN LABUHAN -Sungguh miris melihat kondisi salah satu rumah susun sewa atau biasa disebut RUSUNAWA (Rumah Susun Sederhana Sewa), DINAS PKPPR (Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang) Kota Medan yang berada di Jalan Seruwai Kelurahan Sei Mati ,Kecamatan Medan Labuhan.
Dari amatan wartawan media ini, pada Senin (11/04/2022) terlihat jemuran pakaian warga yang bergantungan bak tempat pengungsian Kamboja, selain itu kondisi ruangan kantor Kepala UPT Rusunawa Seruwai Ali Musa Nasution SE, yang bocor dan atap asbes koridor yang jebol rusak parah seperti tidak dihuni oleh warga.
Saat dikonfirmasi kepada Kepala UPT Rusunawa Seruwai, terkait dengan kondisi tersebut, yang mengatakan bahwa hal ini telah lama dirasakan oleh warganya, mengingat persoalan biaya perawatan sarana tergantung kebijakan dari Dinas PKPPR Kota Medan.
” Kami sebagai pengelola disini hanya mengutip uang sewa hunian warga saja, soal rehab dan perawatan gedung semua dari Dinas Perkim Medan,” ujar Ali Musa.
Saat ditanyakan pendapatan setiap bulanya, jika dihitung dari biaya sewa yang ditotal dari jumlah hunian tidak sampai sekitar 30 juta setiap bulan, sehingga tidak termasuk sebagai pendapatan asli daerah ( PAD ).
Dijawabnya, sebagai status rusunawa sendiri yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah ( MBR ) dan juga warga sendiri masih membutuhkan hunian sehingga pihak Dinas PKPPR Kota Medan masih mempertahankan keberadaannya.
” Rusunawa ini untuk masyarakat berpenghasilan rendah, selain itu warga masih butuh tempat hunian, jadi kalo untuk membayarkan gaji honor yang berjumlah 20 orang saja tidak cukup, jika dihitung dari pendapatan uang sewa hunian setiap bulannya,” tegas Ali Musa SE.
Pengamat sosial Feri Afrizal, Ketua DPW Sumut, LSM Forum Masyarakat Pemantau Negara (Formapera), yang mengatakan bahwa seharusnya pihak Kementerian PUPR dalam hal ini yang pengelolaannya diserahkan kepada Pemko Medan melalui Dinas PKPPR, Rusunawa Seruwai juga harus mendapat perhatian serius, sehingga warga yang tinggal di sana mendapat tempat tinggal yang layak, bersih dan teratur dengan adanya perawatan gedung dan rehab sesuai anggaran yang dikeluarkan.
” Pemerintah harus memperhatikan, hal ini sesuai amanat UUD 45, yang mengatakan, setiap warga negara berhak mendapat penghidupan dan tempat tinggal yang layak, dalam artian sudah sepatutnya pemerintah memperhatikan fasilitas umum, yang dibutuhkan seperti kamar mandi, ruang publik bagi anak-anak, musholla/ mesjid, sehingga tidak terkesan kumuh, seakan-akan terabaikan” ujar Feri Afrizal.