Pewarta : Junaidi Malik
Delidaily.net //JAKARTA – Seorang anak 8 tahun warga Desa Ragajaya, Kecamatan Bojonggede, Bogor mengalami luka bakar ditubuhnya akibat diseterika, dianiaya dan disiksa dengan tangan dan kaki diikat oleh ayah sambungnya.
Hal ini mendapat atensi yang serius oleh Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dengan menugaskan Tim Litigasi dan Rehabilitasi Sosial Anak, Komnas Anak.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan peristiwa kekerasan fisik itu terjadi pada Minggu malam (3/04/2022 ) sekira pukul 22:00 WIB.
” Malam kejadian itu ada penggrebekan yang dilakukan oleh warga setempat karena ada seorang anak yang disekap:”, kata Yogen Selasa (5/04/2022) malam.
Yogen mengatakan, saat dilakukan penggrebekan sang anak sudah dalam kondisi tangan dan kaki terikat sementara kondisi tubuhnya penuh luka bakar akibat diseterika. Pada saat penyiksaan dan penganiayaan itu terjadi ibu korban tidak ada dirumah karena berprofesi sebagai ojek online.
” Saat ini pelaku sudah diamankan oleh unit PPA Polres Metro Depok untuk ditangani lebih lanjut,” ungkap AKBP Yogen.
Atas terungkapnya kasus kekerasan fisik yang mengakibatkan luka bakar disekujur tubuh korban, Komnas Perlindungan Anak patut memberikan apresiasi kepada warga masyarakat yang memberikan pertolongan cepat dan kepada Satreskrim dan jajarannya atas kerja cepat dalam merespon laporan masyarakat dan menanganinya secara cepat pula.
Mengingat kasus kekerasan fusik yang dilakukan ayah tiri terhadap anak yang tak mampu membela dirinya dan merupakan kejahatan terhadap kenanusiaan setta merendahkan martabat anak.
Komnas Perlindungan Anak mendukung Polres Metro Deok menjerat pelaku dengan ketentuan pasal 81 UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 junto UU RI Nomor :35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana diatas 5 tahun dan maksimal 15 tahun, terang Arist dalam keterangan persnya yang dibagikan kepada sejumlah media melalui sms whatsapnya Rabu (06/04/2022).
Untuk memulihkan korban dari trauma, Tim Litigasi dan Rehabilitasi Sosial akan segera melakukan assesment untuk menemukan bentuk intervensi kritis yang tepat dan peristiwa ini mesti menjadi perhatian pemerintah Depok.
” Warga Depok sudah saatnya buka, mata dan telinga serta jangan berdiam diri, ayo bergerak memutus mata rantai kekerasan terhadap anak dilingkungan sisial kita masing-masing,” desak Arist.