Kanal

Network

Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2025 Delidaily
Allright Reserved

Sadis !! Anak Usia 8 Tahun Di Bogor, Disekap Dan Disiksa Pakai Setrikaan

Oleh
Rabu, 6 April 2022 - 22:48 WIB

Pewarta : Junaidi Malik

Delidaily.net //JAKARTA – Seorang anak 8 tahun warga Desa Ragajaya, Kecamatan Bojonggede, Bogor mengalami luka bakar ditubuhnya akibat diseterika, dianiaya dan disiksa dengan tangan dan kaki diikat oleh ayah sambungnya.

Hal ini mendapat atensi yang serius oleh Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dengan menugaskan Tim Litigasi dan Rehabilitasi Sosial Anak, Komnas Anak.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan peristiwa kekerasan fisik itu terjadi pada Minggu malam (3/04/2022 ) sekira pukul 22:00 WIB.

” Malam kejadian itu ada penggrebekan yang dilakukan oleh warga setempat karena ada seorang anak yang disekap:”, kata Yogen Selasa (5/04/2022) malam.

Yogen mengatakan, saat dilakukan penggrebekan sang anak sudah dalam kondisi tangan dan kaki terikat sementara kondisi tubuhnya penuh luka bakar akibat diseterika. Pada saat penyiksaan dan penganiayaan itu terjadi ibu korban tidak ada dirumah karena berprofesi sebagai ojek online.

” Saat ini pelaku sudah diamankan oleh unit PPA Polres Metro Depok untuk ditangani lebih lanjut,” ungkap AKBP Yogen.

Atas terungkapnya kasus kekerasan fisik yang mengakibatkan luka bakar disekujur tubuh korban, Komnas Perlindungan Anak patut memberikan apresiasi kepada warga masyarakat yang memberikan pertolongan cepat dan kepada Satreskrim dan jajarannya atas kerja cepat dalam merespon laporan masyarakat dan menanganinya secara cepat pula.

Mengingat kasus kekerasan fusik yang dilakukan ayah tiri terhadap anak yang tak mampu membela dirinya dan merupakan kejahatan terhadap kenanusiaan setta merendahkan martabat anak.

Komnas Perlindungan Anak mendukung Polres Metro Deok menjerat pelaku dengan ketentuan pasal 81 UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 junto UU RI Nomor :35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana diatas 5 tahun dan maksimal 15 tahun, terang Arist dalam keterangan persnya yang dibagikan kepada sejumlah media melalui sms whatsapnya Rabu (06/04/2022).

Untuk memulihkan korban dari trauma, Tim Litigasi dan Rehabilitasi Sosial akan segera melakukan assesment untuk menemukan bentuk intervensi kritis yang tepat dan peristiwa ini mesti menjadi perhatian pemerintah Depok.

” Warga Depok sudah saatnya buka, mata dan telinga serta jangan berdiam diri, ayo bergerak memutus mata rantai kekerasan terhadap anak dilingkungan sisial kita masing-masing,” desak Arist.

BERITA LAINNYA

Lima Pelaku Curas Dibekuk Polres Binjai

Binjai | delinews24.net – Tim Satreskrim Polres Binjai kembali mengungkap dan menangkap jaringan pencurian dengan menggunakan kekerasan (curas) yang kerap

| 4 bulan lalu

Polsek Teluk Mengkudu Amankan Agen Kambing Yang Diduga Curi Kambing Warga

SERGAI,delidaily.net,- Ketahuan, seorang terduga maling kambing akhirnya berhasil ditangkap masyarakat dan diboyong ke Polsek Teluk Mengkudu Polres Sergai, Selasa (3/9)

| 6 bulan lalu

Satuan Reserse Narkoba Polres Sergai Gelar Pemusnahan Barang Bukti Sabu dan Ekstasi

SERGAI,delidaily.net,- Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis shabu dan ekstasi Kamis (22/8/2024). Kegiatan ini

| 6 bulan lalu

Korban Dugaan Pengeroyokan di Tebing Tinggi Minta Keadilan: Saya Dianiaya hingga Berdarah

TEBING TINGGI, Delidaily.net – Kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang juru parkir, Syahputra Irawan (25) warga Jalan Simalungun Lingkungan VI, Kelurahan

| 6 bulan lalu

Tim Unit II Satres Narkoba Polres Sergai Gagalkan Peredaran Shabu dan Pil Ekstasi

SERGAI,delidaily.net,- Tim Unit II Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdang Bedagai yang di pimpin Iptu Pranata Purba berhasil menggagalkan

| 6 bulan lalu

Polsek Medan Baru Tangkap Komplotan Curanmor yang Resahkan Warga, Dua Pelaku Dilumpuhkan

  Medan – Delidaily.net Personel Polsek Medan Baru menangkap komplotan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang meresahkan warga. Dua diantaranya

| 6 bulan lalu

Polres Asahan Tahan Pelatih Renang Yang Tendang Alat Vital Guru Olahraga

  Asahan – Delidaily.net Akhirnya Polres Asahan menahan JS (40) pelatih renang yang videonya viral menendang alat vital guru olahraga

| 6 bulan lalu

Polres Sergai Gagalkan Peredaran 626,32 Gram Sabu, Dua Tersangka Ditangkap

SERGAI,delidaily.net,- Kepolisian Serdang Bedagai berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu dalam operasi yang dilakukan pada Selasa malam (30/7/2024). Dalam

| 7 bulan lalu

Pelaku Jambret iPhone di Jalinsum Desa Sukadamai Ditangkap Opsnal Polsek Firdaus

SERGAI,delidaily.net,- Kawasan jalinsum di Desa Sukadamai kecamatan Sei Bamban, kabupaten Serdang Bedagai ( Sergai) kerap dijadikan lokasi tindak kejahatan (pidana).

| 7 bulan lalu

Polsek Perbaungan Amankan 4 Orang Pria Terduga Pelaku dan Penadah Sepeda Motor

SERGAI,delidaily.net,- Polsek Perbaungan Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) dengan mengamankan 4 orang pria yang

| 7 bulan lalu
Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna

TERKONEKSI BERSAMA KAMI

Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Copyright © 2025 Delidaily
Allright Reserved
CONTACT US

PT. Deli Cyber Corp,
Jl. Paya Pasir No.24
Tanjungmorawa 20362
Telp: 0811612375