delidaily.net – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menargetkan seluruh proses penerbitan sertipikat pengganti bagi masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang yang terdampak bencana banjir dan longsor Sumatera 2025 rampung pada akhir Desember 2026. Sebanyak 2.000 sertipikat tanah masyarakat di wilayah tersebut harus dipulihkan setelah hilang atau rusak akibat bencana.
“Tahap selanjutnya adalah penerbitan sertipikat pengganti. Di Aceh Tamiang jumlah sertipikat yang harus dipulihkan ditargetkan sekitar 2.000 sertipikat. Sampai hari ini yang sudah selesai baru sekitar 120-an. Saya minta akhir Desember nanti semuanya sudah selesai,” tegas Menteri Nusron di Kantor Bupati Aceh Tamiang, Kamis (23/07/2026).
Serah Terima Sertipikat dan Percepatan Pemulihan
Sebagai bentuk realisasi percepatan, Menteri Nusron menyerahkan sembilan sertipikat pengganti bagi masyarakat yang menjadi korban bencana. Proses penggantian sertipikat ini terus berjalan dengan bantuan berbagai pemangku kepentingan agar masyarakat kembali memegang bukti kepemilikan tanahnya.
Percepatan pemulihan sertipikat menjadi langkah penting untuk menjaga kepastian hukum hak atas tanah masyarakat sekaligus mengurangi potensi sengketa di kemudian hari. Bencana banjir bandang dan longsor yang melanda sejumlah kabupaten di Sumatera pada akhir 2025, termasuk Aceh Tamiang, mengakibatkan ribuan dokumen kependudukan dan sertipikat tanah rusak atau hilang .
Digitalisasi dan Sertipikat Elektronik sebagai Perlindungan
Menteri Nusron menekankan pentingnya transformasi digital melalui penerapan Sertipikat Elektronik agar data pertanahan tetap terlindungi apabila terjadi bencana. “Kalau tanahnya sudah disertipikatkan secara elektronik, terkena bencana bisa tetap aman. Karena seluruh data sudah tersimpan di dalam sistem Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP). Jadi, meskipun dokumen fisiknya hilang, data hak atas tanah masyarakat tetap bisa ditelusuri,” jelasnya.
Apresiasi Pemerintah Daerah dan Koordinasi Pascabencana
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menyambut baik percepatan pemulihan sertipikat yang dilakukan Kementerian ATR/BPN. Bupati Aceh Tamiang, Armia Pahmi, menyatakan bahwa langkah tersebut menjadi bagian penting dalam proses rehabilitasi pascabencana karena memberikan kembali kepastian hukum atas tanah yang terdampak.
“Sertipikat bukan sekadar dokumen administrasi, tetapi merupakan jaminan kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, serta menjadi modal bagi keberlanjutan kehidupan keluarga. Karena itu, kami menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN yang telah mempercepat penerbitan sertipikat pengganti bagi warga terdampak,” ujarnya .
Selain pemulihan sertipikat, Kementerian ATR/BPN bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang juga terus berkoordinasi dalam mendukung pembangunan hunian tetap bagi masyarakat terdampak, serta menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan sebagai bagian dari proses rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah pascabencana.
Pada kunjungan kali ini, Menteri Nusron didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh Arinaldi, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang Husni.
