Medan Deli – Delidaily.net
Peredaran narkoba jenis sabu tiada habisnya walaupun petugas kepolisian gencar melakukan penangkapan para bandar dan pengguna di Jalan Alluminum IV Lingkungan 20 Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli Kamis (10/1/22) pukul 16.40 Wib.
Personel Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali mengamankan dua orang pelaku yang diduga sebagai bandar psikotropika jenis shabu-shabu sebanyak 4,59 gram sebagai barang bukti.
Pelaku yang diamankan petugas Polres Belawan masing masing Putra Juanda alias Ambon (35) dengan memiliki barang bukti sekitar 4,59 gram uang Rp.690.000 dan timbangan elektrik dan Rano Widiari (25) dengan barang bukti uang Rp.15.000, satu orang pemakai Sujono (25), hasil urine Positif.
Kepala Lingkungan XX kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli, Asrul Sani membenarkan adanya pengerebekan yang dilakukan petugas kepolisian di lingkungannya.
Asrul Sani menjelaskan “Kasat Narkoba Polres Belawan AKP Herison langsung memimpimpin penggrebekan dan tersangka Ambon dan Rano warga kita, sedangkan Sujono yang juga turut diamankan bukan warga kita,” ucapnya. Kamis (10/11/2022).
Penangkapan para tersangka berawal dari informasi masyarakat, bahwa di lokasi sering dijadikan tempat transaksi dan peredaran gelap narkotika jenis shabu-shabu, informasi tersebut langsung ditindaklanjuti.
Kini ke tiga pria yang diamankan telah dibawa ke Polres Pelabuhan Belawan untuk kepentingan penyidikan.
“Mereka saat ini sudah kita amankan setelah hasil test urine menyatakan positif bandar dan pengguna narkotika, saat ini sudah kita masukan ke sel tahanan,” Kata Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP. Herikson Manulang, SH.
Pewarta : Syahril