Medan – Delidaily.net
Satreskrim Polrestabes Medan ribak lima orang pelaku penjual mobil lelang alias tipu tipu, kelima orang pelaku Zulfikar, Adi Syaputra, Kiki Wahyudi, Riki Hutabarat, dan Tibo Pasaribu.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Valentino Alfa Tatareda SH. SIK, melalui Kasat Reskrim Kompol. Teuku Fathir Mustafa SIK. MH mengatakan, mereka merupakan sindikat dengan cara menjual mobil lelang.
Para pelaku menipu dengan cara berkomunikasi terhadap korban melalui handphone,” kata Kompol Teuku Fathir, Minggu (22/1/2023).
Kasat Reskrim menjelaskan para pelaku mempunyai peran yang berbeda-beda. “Kelima orang pelaku berbagi tugas sesuai dengan perannya masing-masing.
Ada yang berperan sebagai pegawai Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dalam menawarkan mobil lelang jenis Pajero seharga Rp 250 juta.Ucap Kasat Reskrim.
Salah satu berperan melakukan profiling terhadap korbannya melalui media sosial.
Bahkan ada pula yang menjadi penawar barang tersebut, sehingga membuat korban merasa yakin bahwa pelaku benar-benar petugas dari pegawai Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Katanya.
Kompol Fathir menjelaskan korban menderita kerugian Rp.15 juta pada Oktober 2022. Kami melakukan penyelidikan dan penangkapan di daerah Tembung. Para pelaku sudah beroperasi sejak September 2022,” sebutnya.
Dari hasil keterangan para pelaku, mereka mendapat penghasilan per bulan di atas Rp. 30 juta. “Seluruh pelaku adalah residivis dan pernah bersama-sama ditahan di Rutan Balige,” ungkapnya.
Tim Satreskrim Polrestabes Medan masih melakukan pendalaman terhadap korban-korbannya, pelaku dikenakan pasal 372 dan atau 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara,” pungkasnya.
Pewarta : Syahril