Langkat – Delidaily.net
Polsek Pangkalan Brandan ciduk RW (19) pelaku aksi jambret di depan salah satu toko Swalayan Jln. Thamrin Kelurahan Brandan Barat, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat yang viral di media sosial.
“Aksi jambret terjadi itu terjadi, pada Minggu 22 September 2024. Pelaku diamankan saat diatas atap salah satu rumah warga di Jalan Irian Barat Kelurahan Berandan,” ucap Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Irwanta Sembiring melalui Kasihumas Polres Langkat, AKP Rajendra Kusuma, Selasa (24/9/2024).
Dalam keterangnya, AKP Rajendra menyampaikan, adapun korban bernama Zeli Parlianto (tunawicara atau bisu) usia (40).
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka.
“Korban mengalami luka pada jari tangan kirinya akibat aksi kekerasan. Setelah di introgasi, pelaku RW mengakui perbuatannya, dan menyatakan melakukan aksi pencurian itu bersama rekannya, A (22) yang kini dalam status DPO,” ujar Rajendra.
Sambungnya, dari hasil keterangan pelaku, hasil curian berupa uang tunai Rp 90.000 dibagi rata, masing-masing mendapat Rp 45.000.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada, dan segera melaporkan kejadian disekitar pihak berwajib. Agar tindakan kriminal dapat ditangani cepat dan tepat,” tutup AKP Rajendra.
(Teguh)