Kanal

Network

Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2025 Delidaily
Allright Reserved

Sertipikasi Tanah Ulayat Kaum di Sumatra Barat, Jaga Keamanan Pusaka Tinggi Masyarakat Hukum Adat

Oleh
Senin, 6 Oktober 2025 - 06:48 WIB

Padang – Keberadaan tanah ulayat di Sumatra Barat bukan hanya sebagai tempat tinggal masyarakat hukum adat, namun juga pusaka tinggi Masyarakat Adat Minangkabau yang bersifat komunal. Artinya, tanah itu dikelola bersama dan punya peran penting dalam identitas dan aspek ekonomi masyarakat adat.

Di tengah tantangan modernisasi saat ini, Pemerintah Republik Indonesia berupaya memenuhi kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat hukum adat melalui sertipikasi tanah. Seperti cerita dari dua penerima Sertipikat Hak Milik dalam kegiatan Penyerahan Sertipikat Tanah untuk Rakyat, Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kuranji, Kota Padang, Selasa (30/09/2025).

Swastamam Loeis (76) adalah Mamak Kepala Waris bagi kaum/suku Melayu asal Kota Padang. Dalam satu kaum/keluarganya berisikan 40 anggota keluarga. Sebagai informasi, Mamak Kepala Waris adalah sebutan bagi laki-laki tertua atau yang dituakan dalam satu kaum/keluarga besar untuk masyarakat Minangkabau. Sosok itu memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mengelola harta pusaka tinggi sekaligus mewakili serta menjaga kepentingan dan kesejahteraan kaumnya.

“Saya melakukan sertipikasi tanah ini karena kalau tidak disertipikasi, nanti kacau (dengan keluarganya), saat ini saya 76 tahun, mumpung saya masih hidup, sertipikat ini demi keamanan tanah kaum,” ujar Swastamam Loeis.

Cerita serupa datang dari Joni Akhiar (60), seorang Mamak Kepala Waris bagi kaum/suku Kutianyie asal Kabupaten Solok. Joni Akhiar sadar akan pentingnya sertipikasi tanah milik keluarga besarnya yang berisi 35 anggota keluarga.

“Saya melakukan sertipikasi atas tanah kaum saya ini untuk keamanan tanah ulayat ini sebagai tanah pusako tinggi. Lalu supaya anak, keponakan yang jauh di bawah-bawah itu biar tahu di mana letak tanah pusako kita,” ungkap Joni Akhiar.

Sertipikasi tanah secara komunal bukanlah sebuah konsep baru. Pemerintah Republik Indonesia memakai aturan sertipikat tanah komunal sebagai bentuk memfasilitasi hak komunal masyarakat adat. Plt. Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padang, Hanif, menjelaskan bahwa tanah ulayat terdiri dari tiga bagian, yaitu tanah ulayat nagari, tanah ulayat suku, dan tanah ulayat kaum. Bagian itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tanah Ulayat.

“Terkait dengan sertipikat tanah yang kita serahkan pada hari ini, di mana ada dua sertipikat yang di belakang nama pemegang haknya ada Mamak Kepala Waris. Ini identik dengan tanah ulayat kaum, di mana pemilikan tanah itu dimiliki secara bersama, tidak perorangan. Walaupun namanya hanya satu orang di sertipikat, tapi pada saat akan melakukan perbuatan hukum, itu diperlukan izin dari seluruh anggota komunalnya, anggota kaumnya,” jelas Hanif.

Sumatra Barat memang dikenal memiliki banyak kelompok masyarakat hukum adat. Dengan diserahkannya sertipikat untuk tanah ulayat di KAN Kuranji ini, keberadaan masyarakat hukum adat semakin nyata dan dijaga keberlangsungan hidup kaum/keluarganya di atas tanah ulayat tersebut. (AR/JM)

Comments are closed.

BERITA LAINNYA

Pengambilan Sumpah untuk Sertipikat Pengganti

Tapanuli Tengah – Rabu, 12 November 2025 bertempat di Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Tengah Laksanakan Pengambilan Sumpah Pemohon Sertipikat Pengganti

| 2 hari lalu

Peringatan Hari Pahlawan di Kantah Tapanuli Tengah

Upacara Peringatan Hari Pahlawan 10 November 2025 di Kabupaten Tapanuli Tengah Tapanuli Tengah – Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan, seluruh pegawai di

| 4 hari lalu

Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Program Percepatan Pensertipikatan BMN (Barang Milik Negara)

Kamis, 06 November 2025 – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Tengah, Bapak Manaek Tua, S.Kom., S.E., M.Si. , bersama Kepala

| 1 minggu lalu

Sidang Panitia di Kecamatan Barus atas Permohonan Hak Pakai atas Objek Benteng Barus

Pada hari Rabu, 04 November, Panitia A dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Tengah melaksanakan pemeriksaan lapangan dan sidang panitia di

| 1 minggu lalu

Tingkatkan Akurasi Data Pertanahan, BPN Sumut Gelar Rapat Koordinasi dengan Kantah Tapteng

PANDAN – Dalam upaya konkret mempercepat pelayanan pertanahan dan pendaftaran tanah secara sistematis, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi

| 1 minggu lalu

Ucapan Terimakasih Terbitnya Sertipikat Elektronik

Tapanuli Tengah, 31 Oktober 2025 – Dengan rasa syukur dan penghargaan sebesar-besarnya, saya, Agustumery Lumban Tobing, menyampaikan terima kasih kepada

| 2 minggu lalu

Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Tengah Dapatkan Apresiasi Atas Sertipikat Elektronik Melalui Program PTSL

Tapanuli Tengah – Masyarakat Kelurahan Sipange Apresiasi Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Tengah atas Terbitnya Sertipikat Elektronik Melalui Program PTSL .

| 2 minggu lalu

Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Tengah Melaksanakan Sidang Panitia A

Pandan, Tapanuli Tengah – Pada hari Rabu, 29 Oktober 2025, Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Tengah melaksanakan Sidang Panitia “A” sebagai

| 2 minggu lalu

Peringatan Hari Sumpah Pemuda di Kantah Tapanuli Tengah

Pandan — Dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda ke-97 yang jatuh pada 28 Oktober 2025, Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Tengah

| 2 minggu lalu

Apresiasi Penerbitan Sertipikat Elektronik melalui Program PTSL

Tapanuli Tengah – Sri Wahyuni Siregar, salah seorang warga Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi mendalam

| 3 minggu lalu
Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna

TERKONEKSI BERSAMA KAMI

Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Copyright © 2025 Delidaily
Allright Reserved
CONTACT US

PT. Deli Cyber Corp,
Jl. Paya Pasir No.24
Tanjungmorawa 20362
Telp: 0811612375