Kanal

Network

Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved

Sertipikat Tanah Terbitan Sebelum 1997 Wajib Dimutakhirkan, Kantah Tetap Buka di Masa Mudik

Oleh
Selasa, 17 Maret 2026 - 23:07 WIB

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan momentum libur Lebaran 2026 dengan melakukan pemutakhiran data sertipikat tanah. Layanan ini diprioritaskan bagi pemilik sertipikat yang diterbitkan sebelum tahun 1997 guna memastikan aset mereka terintegrasi dalam sistem peta pertanahan nasional.

Meskipun memasuki periode libur nasional, Kantor Pertanahan (Kantah) di sejumlah daerah, khususnya destinasi mudik, dipastikan tetap membuka pelayanan terbatas.

“Kami mengimbau masyarakat yang memiliki sertipikat sebelum tahun 1997 untuk datang ke Kantah setempat. Kami akan mengecek sertipikat tersebut dan memastikan bidang tanahnya telah tercantum dalam peta pertanahan nasional,” ujar Shamy Ardian, Selasa (17/03/2026).

Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Nomor B/KP.06/331-100/111/2026. Dalam aturan tersebut, Kantah yang menyelenggarakan Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN) tetap beroperasi selama periode libur Nyepi dan Idulfitri 1447 H.

Jadwal dan Jenis Layanan

Masyarakat dapat mengakses layanan ini pada tanggal 18, 19, 20, 23, dan 24 Maret 2026, mulai pukul 09.00 hingga 12.00 waktu setempat. Adapun layanan yang tersedia meliputi:

  1. Informasi dan konsultasi pertanahan.
  2. Penerimaan berkas dan penyerahan produk layanan (khusus pemilik langsung tanpa kuasa).
  3. Pemutakhiran data digital sertipikat lama (analog).

Mengapa Pemutakhiran Sertipikat Lama Penting?

Shamy menjelaskan bahwa sistem administrasi sebelum tahun 1997 masih menggunakan metode analog, baik dalam pencatatan maupun pemetaan. Hal ini menyebabkan banyak data tanah yang belum terintegrasi dengan sistem digital modern ATR/BPN.

“Pemutakhiran data sangat penting untuk mencegah potensi masalah hukum di masa depan, seperti tumpang tindih bidang tanah. Dengan data digital, setiap pengukuran tanah baru akan mengacu pada basis data yang akurat,” tambahnya.

Pengecekan Mandiri via Aplikasi

Bagi masyarakat yang belum sempat hadir secara fisik, ATR/BPN menyediakan solusi melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Melalui aplikasi ini, pemilik tanah dapat memverifikasi apakah aset mereka sudah masuk dalam peta digital atau belum.

Masyarakat cukup mengunduh aplikasi tersebut, masuk ke menu pencarian, lalu memasukkan nama desa/kelurahan serta nomor sertipikat.

“Jika bidang tanah sudah muncul di aplikasi, berarti sudah aman. Namun jika belum terlihat, kami sangat menyarankan masyarakat untuk segera melakukan pemutakhiran di Kantah terdekat,” pungkas Shamy.

Comments are closed.

BERITA LAINNYA

Sengketa Lahan Bisa Dicegah, Kapusdatin ATR/BPN Imbau Warga Manfaatkan Fitur Swaplotting

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi membuka ruang partisipasi publik dalam pemutakhiran data pertanahan nasional

| 13 jam lalu

Tak Perlu ke Kantor, Kini Pemilik Tanah Bisa Plotting Sendiri Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

delidaily.net  – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong partisipasi masyarakat dalam pemetaan tanah melalui teknologi digital.

| 22 jam lalu

Wamen Ossy Dorong Optimalisasi GTRA untuk Selesaikan Konflik Pertanahan di Daerah

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menegaskan bahwa Gugus Tugas Reforma

| 3 hari lalu

Wamen Ossy Desak Kantah Gandeng Kepala Daerah Selesaikan Sengketa Tanah

delidaily.net – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menegaskan bahwa Gugus

| 3 hari lalu

Cegah Sengketa Tanah, Menteri Nusron Imbau Pasang Patok Batas Secara Bersama

delidaily.net – Sengketa batas tanah kerap bermula dari hal sederhana, namun dapat berkembang menjadi konflik berkepanjangan hingga berujung ke meja

| 3 hari lalu

Hindari Cekcok Antartetangga, Begini Aturan Pasang Tanda Batas Lahan Menurut Menteri ATR/BPN

delidaily.net – Masalah sengketa pertanahan sering kali dipicu oleh hal-hal yang terkesan sepele, salah satunya adalah ketiadaan tanda batas lahan

| 3 hari lalu

Jual Beli Tanah Tak Berhenti di Transaksi, Ini Alur Lengkap dari Cek Sertipikat hingga Balik Nama

Jakarta|delidaily.net – Proses jual beli tanah tidak berhenti pada tahap kesepakatan antara penjual dan pembeli yang dilanjutkan dengan transaksi pembayaran.

| 5 hari lalu

Tahapan Resmi Jual Beli Tanah dan Balik Nama Sertipikat Menurut ATR/BPN

Jakarta|delidaily.net  – Proses jual beli tanah tidak cukup berhenti pada kesepakatan harga dan pembayaran saja. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan

| 5 hari lalu

ATR/BPN Tekankan Kolaborasi Masyarakat dan Penegak Hukum Lawan Mafia Tanah

delidaily.net – Kejahatan mafia tanah masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat, terutama para pemilik tanah. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan

| 5 hari lalu

ATR/BPN Imbau Masyarakat Segera Laporkan Kasus Mafia Tanah dengan Bukti Konkret

Jakarta|delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan indikasi kejahatan mafia tanah. Masyarakat

| 5 hari lalu
Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna

TERKONEKSI BERSAMA KAMI

Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved
CONTACT US

PT. Deli Cyber Corp,
Jl. Paya Pasir No.24
Tanjungmorawa 20362
Telp: 0811612375