Kanal

Network

Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2025 Delidaily
Allright Reserved

Sidang Perkara Lanjutan Toni Tan, Saksi Wilyanto Berbelit Belit Saat Dicecar Pertanyaan Hakim PN Medan

Oleh
Rabu, 21 Desember 2022 - 08:24 WIB

Medan – Delidaily.net

Dalam sidang perkara lanjutan Informasi dan Transaksi elektronik 2577/Pid.Sus/2022/PN Medan, majelis hakim Pengadilan Negeri Medan memanggil empat orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, pada Rabu siang.(21/12/22)

Kepala Tim Kuasa Hukum Ahmad Afandy Muliawan SH dan Partner mengaku bahwa pihaknya sudah memantau perkara ini secara langsung di persidangan maupun melalui pemberitaan yang sudah viral di media.

Hasil pemantauan, Ahmad menemukan beberapa kejanggalan dalam proses hukum terdakwa yang disebut dapat berpengaruh terhadap substansi pemeriksaan terhadap kasus ini.

“Keganjilan ini yang kami temukan beberapa di antaranya adalah bahwa terdakwa dijadikan tersangka hanya berdasarkan objek video visual yang seharusnya ditampilkan menjadi alat bukti, padahal di dalam konteks syarat-syarat objektif maupun subjektif itu tidak memenuhi unsur pidana untuk dijadikan tersangka,” kata Ahmad kepada wartawan di Pengadilan Negeri Medan, pada Rabu. (21/12/2022)

Jadi ucap Ahmad, “Keterangan dalam BAP di awal penyidik Poldasu, termasuk keterangan empat (4) orang saksi bernama Wilyanto, Monica, Novi Pasaribu, dan Gorat yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam proses persidangan, itu kontradiktif atau sangat berbeda”, jelasnya lagi.

Ahmad juga katakan, Sebenarnya Hasil penyidikan kasus Toni Tan di Poldasu, pasal yang ditersangkakan itu dikatakan ahmad salah, karena mulai dari awal sampai gelar perkara tersebut dianggap janggal.

“Kedua, dalam proses persidangan juga diungkap bahwa seharusnya, pernyataan pelapor terhadap tersangka dimana para penyidik harusnya terlebih dahulu melakukan Restorative Justice (RJ), namun diduga para penyidik tidak melakukan itu dari awal pemeriksaan di Poldasu”, ucap Ahmad.

Ahmad juga menjelaskan dimana JPU hanya mengcopy paste apa yang menjadi hasil penyelidikan dari polisi di Poldasu tanpa memeriksa kembali dimana letak kesalahan awal yang sudah dalam penerapan pasal yang salah serta telah menjadikan Toni Tan menjadi terdakwa.

Pada keterangan Felix di awal sebagai saksi di pengadilan, dikatakan bahwa Ia berawal berkomunikasi dengan Noveindra, dan Toni berdasarkan iklan bentuk video di Instagram dimana selanjutnya Felix mencari tau keberadaan kantor mereka untuk bertemu.

Dijelaskannya, “Bahwa Wollwade Global Indonesia ternyata pemilik perusahaan ini yang kita duga adalah Saudara Jojo dan Wilyanto yang juga sebagai salah satu orang yang sudah menerima komisi sebesar 8 juta, ternyata bukan punya Tony Tan dan serta perusahaan tersebut tidak terdaftar izinnya dalam BAPEPTI “, ungkap Hakim Abdul dalam persidangan.

Dikatakan secara tegas oleh Ahmad, “bahwa diduga ada keterlibatan saudara Wilyanto dengan persoalan kasus ini, dan diharapkan kedepannya agar beliau dapat diperiksa kembali”.

Amatan langsung dari awak media yang bertugas, dimana salah satu anggota Hakim Abdul Hadi Nasution juga menyatakan penyidikan kasus ini dari awal ada kejanggalan dan ketidakberesan, ketika para saksi yang telah dipertanyakan bahwa ternyata bukan Toni Tan sebagai pimpinan dana pemilik perusahaan Wollwade Global Indonesia yang bergerak di bidang trading forex dan komoditi tersebut.

Ketika Jaksa tidak melampirkan bukti Video Instagram tersebut dalam persidangan, sehingga di dalam keterangan saksi Wilyanto yang agak Berbelit-Belit, Majelis Hakim Anggota Abdul pun melihat banyak kejanggalan dalam kasus di sidang pada hari ini.

Sehingga akhirnya Majelis Hakim selanjutnya akan memanggil Saksi Ahli untuk hadir dalam persidangan dari JPU selanjutnya di esok hari.

Comments are closed.

BERITA LAINNYA

Tokoh Pemuda Sumut Ahmad Irham Tajhi Dukung Penuh Gubernur Sumut dan Polda Sumut Bongkar THM Sarang Narkoba

Medan|delidaily.net –Tokoh Pemuda Sumut Ahmad Irham Tajhi, S.H, S.Pd. Dukungan terhadap langkah tegas Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dan Kepolisian

| 3 minggu lalu

Desa Tumpatan Nibung Normalisasi Saluran Irigasi 4 KM untuk Cegah Banjir

Deli Serdang|delidaily.net – Pemerintah Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, melakukan normalisasi saluran irigasi sepanjang empat kilometer melalui dukungan Dinas Pekerjaan

| 2 bulan lalu

Kepala Desa Teluk Piai Santuni Anak Yatim Sambut 1 Muharram 1447 H dengan Penuh Khidmat

Labuhanbatu Utara|delidaily.net – Dalam rangka menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriah, Kepala Desa Teluk Piai, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten

| 2 bulan lalu

Bangunan Liar di Lahan PT SSS Tak Kunjung Dibongkar, Ketua HIMMAH Banten: Ada Pembiaran oleh Pemda!

  Banten|delidaily.net Meski telah ada dua surat perintah pembongkaran sejak 2012 dan 2015, bangunan liar yang berdiri di atas lahan

| 2 bulan lalu

Nelayan yang Hilang Saat Melaut Akhirnya Tiba di Rumah Duka

SERGAI,delidaily.net,- Setelah 5 hari dinyatakan hilang akhirnya mayat seorang nelayan SN (35) tahun warga Desa Sialang Buah Dusun V Kecamatan

Demokrat sebut Sekwan DPRD Sergai Diduga Lampaui Tupoksi

SERGAI,delidaily.net,- Sekretaris DPRD Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Muhammad Fahmi diduga telah melakukan tindakan yang melampaui kewenangan dan tugas, pokok dan

| 12 bulan lalu

Diusung Dua Partai Pendukung, Pasangan ORI Resmi Mendaftar Ke KPU Kota Tebing Tinggi

TEBING TINGGI, delidaily.net,– Diusung Dua Partai pendukung Nasdem dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Pasangan Ir. H. Oki Doni Siregar, MM

| 1 tahun lalu

Ditimpa Angin Puting Beliung, Rumah Warga Desa Lubuk Dendang Roboh

SERGAI, Delidaily.net – Diterjang angin puting beliung, satu unit Rumah Warga Dusun II, Desa Lubuk Dendang, Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai

Didampingi Istri, Zoefri Daftar Bacalon Wakil Bupati ke DPC PDIP Sergai

SERGAI, Delidaily.net – Sosok anak muda Kabupaten Serdang Bedagai, Zoefry Arie Harahap didampingi istri resmi mendaftar sebagai bakal calon Wakil

| 1 tahun lalu

2 Unit Rumah Di Desa Pekan Sialang Buah Dilalap Sijago Merah

SERGAI,delidaily.net,- Sebanyak 2 unit rumah milik warga Desa Pekan Sialang Buah yang diketahui milik Ahmad Yani alias Bintang dan M

| 1 tahun lalu
Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna

TERKONEKSI BERSAMA KAMI

Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Copyright © 2025 Delidaily
Allright Reserved
CONTACT US

PT. Deli Cyber Corp,
Jl. Paya Pasir No.24
Tanjungmorawa 20362
Telp: 0811612375