Jakarta|delidaily.net – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Sartua Tjarda Adil Yesyurun Situmorang, anggota Bawaslu Kabupaten Deli Serdang, dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 240-PKE-DKPP/X/2024. Putusan ini terkait pelanggaran berat terhadap netralitas penyelenggara pemilu dengan mendukung caleg DPR RI dari Partai NasDem, Edwin Pamimpin Situmorang, pada Pemilu 2024.
Dasar Putusan DKPP
Penyalahgunaan Wewenang:
- Mengarahkan Panwaslu Kecamatan untuk mendukung caleg tertentu sejak Januari-Februari 2024.
- Memberikan instruksi via WhatsApp dan pertemuan langsung.
Aliran Dana Tidak Wajar:
- Rp2 juta tunai dan Rp5 juta transfer BRI untuk pemasangan APK.
- Rp60 juta untuk pencarian 1.000 suara di Hotel Wing Kualanamu.
- Rp65,5 juta ke Panwaslu Kecamatan Sinembah Tunjung Muda Hulu.
- Rp115 juta untuk 2.300 suara tambahan (total Rp182,5 juta).
Pelanggaran Kode Etik:
Terbukti mengkoordinir pemasangan APK dan mobilisasi suara.
Isi Putusan:
- Pemberhentian tetap Sartua efektif sejak 4 Agustus 2025.
- Bawaslu RI wajib eksekusi dalam 7 hari dan awasi pelaksanaannya.
Reaksi Para Pihak
M Yahya Saragih (Pelapor) “Putusan berintegritas. Terima kasih DKPP!” –
Sartua Tjarda (Terdakwa) “Saya tidak bersalah. Bukti dibantah tapi tidak didengar.” Ajukan gugatan ke PTUN
DKPP (Heddy Lugito) “Ini peringatan untuk semua penyelenggara pemilu.” –
Implikasi Putusan
Sinyal Kuat bagi netralitas pemilu: DKPP tidak toleransi pelanggaran.
Pelajaran Berharga: Penyalahgunaan wewenang dan aliran dana kampanye akan berujung sanksi berat.
Proses Hukum Lanjutan: Sartua berencana gugat ke PTUN, meski putusan DKPP bersifat final.
Catatan Redaksi:
Kasus ini menjadi bukti komitmen DKPP membersihkan sistem pemilu dari praktik tidak sehat. Pelaporan oleh mantan Panwaslu (M Yahya Saragih) menunjukkan pentingnya keberanian whistleblower.