Kanal

Network

Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved

Tak Perlu Tebak-tebakan, Cek Estimasi Biaya Urus Tanah Kini Bisa Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

Oleh
Senin, 6 Juli 2026 - 17:37 WIB

Jakarta|delidaily.net – Mengurus sertipikat tanah, balik nama, atau layanan birokrasi pertanahan lainnya sering kali memicu kebingungan di tengah masyarakat. Minimnya literasi mengenai komponen biaya dan cara penghitungan tarif kerap memunculkan kekhawatiran akan adanya biaya tak terduga.

Merespons tantangan tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya terhadap transparansi publik. Seluruh tarif layanan pertanahan kini telah diatur secara resmi oleh pemerintah dan dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat luas.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Achmad, menjelaskan bahwa kepastian biaya ini memiliki payung hukum yang kuat.

“Dasar hukum terkait tarif biaya dalam kegiatan pertanahan di BPN telah diatur di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang Berlaku pada Kementerian ATR/BPN,” ujar Achmad saat memberikan keterangan pada Senin (06/07/2026).

Menurut Achmad, regulasi tersebut menjabarkan secara rinci rumus perhitungan untuk berbagai jenis layanan, mulai dari pengukuran lahan, pendaftaran tanah pertama kali, pemeliharaan data, hingga peralihan hak atas tanah.

Sebagai gambaran praktis, Achmad mencontohkan rumus perhitungan biaya peralihan hak atas tanah. Masyarakat cukup mengalikan nilai tanah per meter persegi dengan total luas tanah, kemudian hasilnya dibagi 1.000.

Tidak hanya biaya administrasi utama, PP Nomor 128 Tahun 2015 juga mengatur legalitas komponen biaya lapangan secara transparan. “Di dalam PP tersebut, tepatnya pada Pasal 21, juga diatur mengenai kegiatan lapangan yang mencakup biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi petugas,” tambahnya.

Cek Tarif Lewat Genggaman

Langkah keterbukaan informasi ini menjadi bagian krusial dari upaya Kementerian ATR/BPN dalam mewujudkan pelayanan publik yang akuntabel sekaligus mengikis praktik pungutan liar (pungli). Dengan mengetahui estimasi biaya sejak awal, masyarakat dapat mengurus hak atas tanah mereka dengan lebih tenang dan terhindar dari informasi yang keliru.

Guna memberikan kemudahan ekstra di era digital, Kementerian ATR/BPN mengimbau masyarakat memanfaatkan teknologi sebelum mendatangi Kantor Pertanahan (Kantah). Estimasi biaya kini bisa dihitung secara mandiri melalui aplikasi resmi Sentuh Tanahku.

“Silakan masyarakat bisa langsung mengecek sendiri biaya yang dibutuhkan di aplikasi Sentuh Tanahku,” pungkas Achmad.

Melalui saluran resmi dan aplikasi digital ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mandiri dan percaya diri dalam mengurus aset properti mereka tanpa harus bergantung pada pihak ketiga.

Comments are closed.

BERITA LAINNYA

LP2B Tembus Target 2029 Lebih Cepat, Menteri Nusron Minta Alih Fungsi Lahan Sawah Tetap Dibatasi

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas kerja keras seluruh jajarannya

| 1 hari lalu

Kunci Ketahanan Pangan Nasional, ATR/BPN Batasi Alih Fungsi 13 Persen Lahan Sawah di Luar LP2B

delidaily.net – Kunci Ketahanan Pangan Nasional, ATR/BPN Batasi Alih Fungsi 13 Persen Lahan Sawah di Luar LP2B, Menteri Agraria dan

| 1 hari lalu

Nusron Wahid: Pekerjaan 2029 Selesai di 2026, Ini Bukti Kolaborasi Pusat-Daerah Jaga Lahan Pangan

Jakarta|delidaily.net – Pemerintah mencatat pencapaian monumental dalam upaya menjaga ketahanan pangan nasional. Hingga awal September 2026, penetapan Lahan Pertanian Pangan

| 2 hari lalu

Kunci Swasembada Pangan, Kementerian ATR/BPN Tuntaskan Penetapan Lahan Sawah Dilindungi di 2026

Jakarta|delidaily.net  — Kunci Swasembada Pangan, Kementerian ATR/BPN Tuntaskan Penetapan Lahan Sawah Dilindungi di 2026Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) secara

| 2 hari lalu

Tak Perlu Tunggu Berbulan-bulan, Warga Akui Layanan Pengukuran Terjadwal ATR/BPN Lebih Pasti

Tak Perlu Tunggu Berbulan-bulan, Warga Akui Layanan Pengukuran Terjadwal ATR/BPN Lebih Pasti, Inovasi Layanan Pengukuran Terjadwal yang digulirkan Kementerian Agraria

| 3 hari lalu

Transformasi Layanan ATR/BPN: Kepastian Waktu dan Pemangkasan Waktu Tunggu, Ini Kisah Sukses di 455 Kantah

Jakarta|delidaily.net – Transformasi Layanan ATR/BPN: Kepastian Waktu dan Pemangkasan Waktu Tunggu, Ini Kisah Sukses di 455 Kantah, Kementerian Agraria dan

| 3 hari lalu

Peringatan Keras Menteri Nusron untuk Pengusaha: Jangan Bakar Lahan, HGU Anda Terancam!

Jakarta|delidaily.net  – Peringatan Keras Menteri Nusron untuk Pengusaha: Jangan Bakar Lahan, HGU Anda Terancam!, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan

| 3 hari lalu

Menteri Nusron Ancam Cabut HGU Perusahaan yang Bakar Lahan

Jakarta|delidaily.net  — Menteri Nusron Ancam Cabut HGU Perusahaan yang Bakar Lahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengambil

| 3 hari lalu

Politeknik Agraria STPN Wisuda Perdana, Menteri Nusron Tekankan Pentingnya Integritas bagi 568 Lulusan

delidaily.net – Politeknik Agraria STPN Wisuda Perdana, Menteri Nusron Tekankan Pentingnya Integritas bagi 568 Lulusan, Wisuda Perdana Politeknik Agraria STPN,

| 4 hari lalu

Cetak SDM Pertanahan Unggul, Menteri ATR/BPN Wisuda 568 Taruna Politeknik Agraria STPN

Sleman|delidaily.net — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memimpin prosesi wisuda 568 Taruna/i Politeknik Agraria

| 4 hari lalu
Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna

TERKONEKSI BERSAMA KAMI

Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved
CONTACT US

PT. Deli Cyber Corp,
Jl. Paya Pasir No.24
Tanjungmorawa 20362
Telp: 0811612375