Kanal

Network

Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved

Tak Perlu Tunggu Libur Usai, ATR/BPN Hadirkan Kanal Pengaduan Terintegrasi

Oleh
Rabu, 25 Maret 2026 - 06:16 WIB

delidaily.net – Momen mudik Lebaran menjadi kesempatan tepat bagi masyarakat untuk mengecek atau mengurus tanah di kampung halaman. Jika menemukan kendala atas tanah yang dimiliki, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan kanal pengaduan terintegrasi yang memudahkan pelaporan tanpa harus menunggu masa libur berakhir.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa kanal pengaduan yang tersedia akan menghubungkan langsung masyarakat dengan unit teknis terkait untuk merespons permasalahan yang dihadapi.

“Saat ini sudah tersedia beberapa kanal saluran pengaduan di Kementerian ATR/BPN, salah satunya adalah Hotline WhatsApp Pengaduan yang terhubung dengan unit teknis terkait. Melalui Hotline ini masyarakat dapat menentukan satuan kerja mana yang akan jadi tujuan, seperti Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah, atau Kementerian ATR/BPN Pusat,” ungkap Shamy Ardian, dalam keterangannya, Senin (23/03/2026).

Melalui Hotline WhatsApp Pengaduan, masyarakat dapat memilih 12 opsi untuk menjangkau unit teknis. Jika belum mengetahui unit yang berwenang, masyarakat dapat menghubungi unit pusat yang kemudian akan menganalisis dan mengarahkan pengaduan ke unit teknis yang tepat.

Selain Hotline WhatsApp, Kementerian ATR/BPN juga menyediakan kanal surat elektronik (email) melalui alamat surat@atrbpn.go.id. Aduan yang masuk akan diteruskan dan didisposisi kepada pimpinan unit teknis terkait untuk ditindaklanjuti.

Masyarakat juga dapat memanfaatkan kanal SP4N-LAPOR! yang terintegrasi dengan berbagai kementerian/lembaga, seperti Ombudsman dan Kementerian Dalam Negeri. Untuk menyampaikan laporan, masyarakat perlu melengkapi persyaratan legal standing, seperti kronologi kejadian, alasan pelaporan, hubungan hukum antar pihak, identitas pelapor, serta bukti dokumen pendukung.

Shamy Ardian menegaskan bahwa kejelasan legal standing menjadi hal penting agar laporan dapat ditindaklanjuti secara tepat dan memiliki dasar hukum yang kuat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Pengaduan.

“Dengan jelasnya alur layanan dan kepastian legal standing, kami berupaya tidak hanya melindungi masyarakat dari praktik mafia tanah dan calo, tetapi juga memastikan proses administrasi berjalan lebih cepat dan efisien,” pungkas Shamy Ardian.

Comments are closed.

BERITA LAINNYA

Sengketa Lahan Bisa Dicegah, Kapusdatin ATR/BPN Imbau Warga Manfaatkan Fitur Swaplotting

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi membuka ruang partisipasi publik dalam pemutakhiran data pertanahan nasional

| 12 jam lalu

Tak Perlu ke Kantor, Kini Pemilik Tanah Bisa Plotting Sendiri Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

delidaily.net  – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong partisipasi masyarakat dalam pemetaan tanah melalui teknologi digital.

| 21 jam lalu

Wamen Ossy Dorong Optimalisasi GTRA untuk Selesaikan Konflik Pertanahan di Daerah

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menegaskan bahwa Gugus Tugas Reforma

| 3 hari lalu

Wamen Ossy Desak Kantah Gandeng Kepala Daerah Selesaikan Sengketa Tanah

delidaily.net – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menegaskan bahwa Gugus

| 3 hari lalu

Cegah Sengketa Tanah, Menteri Nusron Imbau Pasang Patok Batas Secara Bersama

delidaily.net – Sengketa batas tanah kerap bermula dari hal sederhana, namun dapat berkembang menjadi konflik berkepanjangan hingga berujung ke meja

| 3 hari lalu

Hindari Cekcok Antartetangga, Begini Aturan Pasang Tanda Batas Lahan Menurut Menteri ATR/BPN

delidaily.net – Masalah sengketa pertanahan sering kali dipicu oleh hal-hal yang terkesan sepele, salah satunya adalah ketiadaan tanda batas lahan

| 3 hari lalu

Jual Beli Tanah Tak Berhenti di Transaksi, Ini Alur Lengkap dari Cek Sertipikat hingga Balik Nama

Jakarta|delidaily.net – Proses jual beli tanah tidak berhenti pada tahap kesepakatan antara penjual dan pembeli yang dilanjutkan dengan transaksi pembayaran.

| 5 hari lalu

Tahapan Resmi Jual Beli Tanah dan Balik Nama Sertipikat Menurut ATR/BPN

Jakarta|delidaily.net  – Proses jual beli tanah tidak cukup berhenti pada kesepakatan harga dan pembayaran saja. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan

| 5 hari lalu

ATR/BPN Tekankan Kolaborasi Masyarakat dan Penegak Hukum Lawan Mafia Tanah

delidaily.net – Kejahatan mafia tanah masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat, terutama para pemilik tanah. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan

| 5 hari lalu

ATR/BPN Imbau Masyarakat Segera Laporkan Kasus Mafia Tanah dengan Bukti Konkret

Jakarta|delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan indikasi kejahatan mafia tanah. Masyarakat

| 5 hari lalu
Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna

TERKONEKSI BERSAMA KAMI

Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved
CONTACT US

PT. Deli Cyber Corp,
Jl. Paya Pasir No.24
Tanjungmorawa 20362
Telp: 0811612375