delidaily.net || Belawan – Salah satu bangunan didalam Pelabuhan Perikanan Samudera PPS Belawan Jalan Gabion Belawan, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan diduga tidak disertai oleh pemasangan plang IMB
Menurut informasi dihimpun media, setiap pemilik bangunan gedung, bila tidak memenuhi kewajiban pemenuhan persyaratan dalam penyelenggaraan bangunan gedung dapat dikenai sanksi administratif.
Misalnya, sanksinya peringatan tertulis; pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;, penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung; pembekuan persetujuan bangunan gedung; pencabutan persetujuan bangunan gedung; pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung; pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung; atau perintah pembongkaran bangunan gedung.
Selain itu, terdapat sanksi pidana dan denda juga apabila tidak dipenuhinya ketentuan dalam UU Bangunan Gedung jo. UU Cipta Kerja, jika karenanya dapat mengakibatkan kerugian harta benda orang lain, kecelakaan bagi orang lain yang mengakibatkan cacat seumur hidup, atau hilangnya nyawa orang lain.
Kemudian, masyarakat juga dapat melaporkan secara tertulis kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota terhadap indikasi bangunan gedung yang tidak laik fungsi.
Bangunan gedung yang pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, berpotensi dapat menimbulkan gangguan atau bahaya bagi pengguna, masyarakat, dan lingkungannya.
Apalagi pemberitaan sebelumnya, Walikota Medan Bobby Nasution meminta agar pemilik bangunan yang akan berdiri harus disertai dengan pemasangan plang IMB di tempat yang mudah terlihat sesuai bentuk bangunannya di Kota Medan.
“Saat dikonfirmasi media melalui whatsapp Kepala PPS Belawan (Henry M Batubara) beralasan dirinya berada diluar kota.
” Maaf Pak saya sedang dinas luar di Surabaya”, seingat saya bangunan tersebut sudah memiliki IMB. ketika mengajukan pemilik memberitahukan rencananya kami ingatkan harus terlebih dahulu mengurus IMBnya. Ujar Kepala PPS Belawan Henry M Batubara
“Saat disinggung dimana keberadaan Plang IMB nya, Kepala PPS Belawan tidak juga merespon, walau pesan telah contreng dua tanda pesan telah diterima. Rabu (30/03/22)