Langkat – Delidaily.net
Soal oknum kepala bidang (Kabid) kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kabupapen Langkat berang saat di konfirmasi wartawan terkait tarif retribusi sampah yang menjadi keluhan Pedangang Kaki Lima (PKL) di Kecamatan Hinai.
Advokad muda di Kabupaten Langkat, Agus Setiawan SH, angkat bicara, sangat di sayangkan ucapan Kabid kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Langkat saat di konfirmasi soal tarif retribusi kebersihan. Ada apa ini ?
“Dia sebagai pejabat publik yang di berikan amanah sesuai dengan sumpah jabatannya. Seharusnya menunjukan bahasa pertanggung jawabannya sebagai Kabid,” tegas Advokad Muda itu, saat dimintai tanggapan, pada Rabu (15/5/2024) malam.
Pria akrab disapa Gusti, kembali menegaskan, tidak kan mungkin seorang Kabid tidak mengetahui, ini justru malah melempar ke UPT. “Dalam hal ini aturan di buat bukan untuk menekan, tapi aturan di buat bagaimana terciptanya suatu kedisiplinan,” tegas Agus, kembali.
Lebih lanjut, ia pun memaparkan tentang keterbukaan informasi publik. Dia (Kabid-red) sebagai Pejabat publik seharusnya terbuka memberikan informasi, sesuai dengan Perki Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 23. tentang standart layanan informasi publik.
“Pejabat publik harusnya terbuka dalam memberikan informasi, sesuai dengan Perki Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 23 tentang standart layanan informasi publik,” kata Agus, sembari diminta Kadis DLH Langkat, Hermain, mengevalusi sikap oknum Kabid tersebut.
Sambungnya, di Pasal 23 menyebutkan setiap orang berhak memperoleh informasi publik, melihat, mengetahui, dan mendapatkan salinan informasi publik. Ini malah ucapan yang tidak mau tau.
“Setiap orang berhak memperoleh informasi publik. Ucapan ini bisa menjadi problematika yang dapat melemahkannya yang tidak profesional, beretika, berdedikasi serta tidak mampu mengedepankan kepentingan umum,” tutup Agus Setiawan SH.
Kabid DLH Berang saat Dikonfirmasi.
Diberikan sebelumnya, oknum kepala bidang (Kabid) kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Langkat berang saat di konfirmasi wartawan terkait tarif retribusi sampah.
Pasalnya, disaat wartawan melakukan konfirmasi tentang kenaikan tarif retribusi sampah yang dikeluhkan Pedangang Kaki Lima (PKL) di Kecamatan Hinai, Kabid terkesan enggan menjawab pertanyaan wartawan.
“Tanyakan langsung ke UPT nya, aku uda nggak ngurusi yang gitu-gitu lagi,” ucap Kabid Reza, Selasa (14/5/2024) siang.
Saat ditanya awak media ini soal kenaikan tarif retribusi sampah di Pemkab Langkat ? Ia menjelaskan kalau Roku pembayaran retribusi sampah perbulan, memang ada kenaikan.
Disinggung kembali soal berapa kenaikan tarif retribusi sampah di Pemkab Langkat, Kepala Bidang (Kabid) Kebersihan merasa terusik.
“Bayak kali pertanyaan abang. Tanyakan aja langsung ke UPT nya, mungkin ada anggota diluar itu bermain, aku uda nggak ngurusi yang gitu-gitu lagi,” ucap Reza dengan nada tinggi.
Sebelumnya, sejumlah pedagang kaki lima, Jln Lintas Sumatera, tepatnya Pasar 10 Tanjung Beringin Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat mengeluh tingginya tarif retribusi sampah.
Sebelumnya Tarif retribusi sampah yang Rp 15.000 rupiah per bulan sekarang mencapai Rp 25.000 rupiah.
Hal tersebut disampaikan pedagan, Nanda Husri, kepada awak media, Selasa (14/5) pagi.
“Biasanya retribusi sampah bulanan Rp15.000, tapi kemarin itu naik Rp25.000. Jadi nggak mau aku bayar,” ucap pria yang akrab disapa Nanda.
Ia pun mengesalkan setelah kami tidak mau bayar dia (pengutip) tidak mau kutip sampah kami lagi. Belakangan ini dia ngutip.
“Karena kami nggak bayar, dia nggak mau angkat sampah kami. Belakang ini dia lewat di panggil untuk kutip sampah, dia mau,” kata Nanda.
Terpisah terkait keluhan sejumlah pedangan soal tarif retribusi tersebut, Khairul Hamdi, UPT pengelolahan sampah Kecamatan Hinai mengungkapkan itu sesuai Perda.
Tarif retribusi tidak ada harian, untuk rumah makan senilai Rp84000, untuk pedagang kaki lima Rp15.000.
“Tidak ada harian, perbulan untuk pedagang kali lima Rp 15000 dan rumah makan Rp84000, dan untuk pembayaran wajib mengunakan kwitansi yang diberikan kepada pedagang,” pungkas Khairul, melalui seluler.
(Teguh)