Medan|delidaily.net – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara mencatat sebanyak 1.003 aduan konsumen sepanjang periode Januari-Juni 2025. Dari jumlah tersebut, pinjaman online (pinjol) menempati urutan kedua dengan 235 pengaduan, di bawah sektor perbankan yang mendominasi dengan 446 aduan.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kantor OJK Provinsi Sumatera Utara, Khoirul Muttaqien, dalam rilis resminya pada Selasa (15/7/2025).
Rincian Aduan Konsumen di Sumut
Berikut adalah sebaran aduan yang diterima OJK Sumut:
-
Sektor Perbankan: 446 pengaduan
-
Fintech P2P Lending (Pinjol): 235 pengaduan
-
Perasuransian: 179 pengaduan
-
Perusahaan Pembiayaan: 128 pengaduan
-
Lembaga Jasa Keuangan Lainnya: 15 pengaduan
Khoirul menegaskan bahwa OJK memberikan perhatian khusus kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) di Sumut untuk meningkatkan kualitas penanganan pengaduan konsumen.
“Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga jasa keuangan, serta memastikan terciptanya sistem keuangan yang inklusif, adil, dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Pinjol Masih Jadi Masalah Serius
Tingginya aduan terhadap fintech lending menunjukkan bahwa praktik pinjol ilegal atau pelanggaran hak konsumen masih marak terjadi. OJK terus mendorong pengawasan ketat terhadap perusahaan pinjol yang beroperasi di Sumut, termasuk:
-
Verifikasi legalitas platform pinjol.
-
Edukasi masyarakat tentang bahaya pinjol ilegal.
-
Sanksi tegas bagi pelaku yang melanggar aturan.