SERGAI,delidaily.net,- Kapolsek Teluk Mengkudu AKP Sugiono, SH MH mengunjungi SMAN I Teluk mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara Rabu, (12/6/2024)
Dalam kunjungan tersebut Kapolsek Teluk Mengkudu AKP Sugiono memberikan arahan dan penekanan kepada para peserta didik di SMAN I Teluk Mengkudu jangan sampai terlibat kelompok Geng Motor , balap liar dan narkoba baik sebagai penguna maupun pengedar .
” Untuk menghidari itu semua perlunya memiliki teman yang baik serta selalu meningkatkan keimanan kita kepada Tuhan Yang Maha Esa,” ujar Kapolsek.
Selanjutnya Kapolsek juga mengatakan sanksi tindak pidana yang sering dilakukan Kelompok Geng Motor adalah melakukan perkelahian antar kelompok geng motor dengan pidana pasal 170 ayat 1, 2 dengan acaman pidana lima Tahun 6 bulan
” Membawa senjata tajam baik clurit , golok, kelewang dan lain-lain di pidana undang undang drt 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana sepuluh tahun,” jelas Kapolsek.
Dalam arahan penutupnya Kapolsek Teluk Mengkudu mengajak kepada peserta didik SMAN 1 Teluk Mengkudu untuk menjaga diri tidak terlibat Geng Motor, balap liar dan penyalagunaan Narkoba kemudian melaporkan setiap adanya kejadian tindak pidana atau meresakan masyarakan ke call centre 110 layanan pengaduan Polres Serdang Bedagai,” tutup Kapolsek.
(Syaiful).