Langkat|delidaily.net – Aksi pencurian kelapa sawit di area perkebunan milik negara kian menunjukkan eskalasi yang mengkhawatirkan. Tim khusus PTPN IV Regional 2 dilaporkan mengalami penghadangan beruntun hingga tiga kali oleh sekelompok orang saat hendak mengamankan barang bukti dugaan pencurian di Kebun Kwala Sawit, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, Kamis (25/6/2026) sore.
Meski sempat dikepung dan menghadapi tekanan massa, tim pengamanan berhasil keluar dari lokasi tanpa bentrokan fisik dan langsung menyerahkan kasus ini ke pihak kepolisian.
Manajer Kebun Kwala Sawit PTPN IV Regional 2, M. Syaiful Ridwan, mengungkapkan bahwa insiden tersebut bermula sekitar pukul 16.00 WIB ketika tim khusus sedang melakukan patroli rutin di Afdeling IX Blok 184 Tanaman Menghasilkan (TM) tahun tanam 2012. Area ini dipetakan sebagai salah satu titik rawan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) dan brondolan.
Dalam penyisiran tersebut, petugas menemukan tumpukan brondolan sawit seberat sekitar 1 ton (1.000 kilogram) yang dikemas dalam 17 karung di dalam areal Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. Namun, saat barang bukti dimuat ke kendaraan operasional untuk dibawa ke kantor kebun, situasi mendadak memanas.
Seorang pria berinisial HS (40) bersama kelompoknya mengejar rombongan tim dan mengklaim sepihak bahwa brondolan tersebut berasal dari kebun masyarakat. Klaim itu ditolak mentah-mentah oleh petugas karena lokasi penemuan jelas berada di dalam konsesi resmi perusahaan.
Kronologi Tiga Kali Penghadangan
Upaya intimidasi terhadap petugas terus berlanjut di jalur evakuasi:
-
Penghadangan Pertama (Kawasan Titi Klonteng, Afdeling III): Rombongan tim dihadang massa. Demi menghindari benturan langsung, kendaraan tim terpaksa beralih jalur menerobos blok tanaman.
-
Penghadangan Kedua (Pos Keong, Afdeling III): Massa kembali mencegat dan terlibat adu argumentasi sengit demi merebut kembali 17 karung sawit. Petugas tetap bergeming mempertahankan barang bukti dengan pendekatan persuasif.
-
Penghadangan Ketiga (Simpang Butik, Afdeling II): Akses jalan keluar kebun ditutup total oleh massa menggunakan balok kayu. Berkat koordinasi taktis dengan personel bantuan pengamanan, rombongan akhirnya berhasil menembus barikade tanpa adanya kontak fisik.
Usai meloloskan diri, tim langsung menuju Mapolres Langkat untuk membuat laporan resmi sekaligus menyerahkan seluruh barang bukti 1 ton brondolan sawit tersebut guna proses hukum lebih lanjut.
Alarm Bahwa Pencurian Kini Terorganisir
Kebun Kwala Sawit merupakan bagian dari unit usaha PTPN IV Regional 2 di Distrik Rayon Utara (DRU), yang juga membawahi Kebun Sawit Seberang, Kebun Sawit Hulu, Kebun Batang Serangan, dan Kebun Air Tenang di Kabupaten Langkat.
General Manager DRU PTPN IV Regional 2, Irfan Husni, menegaskan bahwa insiden ini menjadi alarm keras bagi manajemen. Pola penjarahan kelapa sawit saat ini dinilai tidak lagi sekadar tindak kriminal ekonomi biasa, melainkan aksi kejahatan yang semakin terorganisir.
“Kami melihat eskalasi yang perlu menjadi perhatian bersama. Pelaku tidak lagi bergerak sendiri-sendiri, tetapi membentuk kelompok yang memiliki pembagian peran, memahami kondisi lapangan, bahkan berani mengintimidasi serta menghadang petugas secara berulang,” kata Irfan.
Menurut Irfan, dampak dari aksi pencurian massal ini jauh melampaui nilai materiil buah yang hilang. Penjarahan ilegal ini secara nyata merusak produktivitas kebun, mengacaukan perencanaan panen, serta mengganggu efisiensi operasional perusahaan yang telah disusun sejak awal tahun.
Merespons tren kriminalitas yang meningkat, manajemen PTPN IV Regional 2 berkomitmen memperketat pengamanan di seluruh unit usaha lewat penambahan frekuensi patroli, pemetaan ulang titik rawan, serta memperluas koordinasi dengan aparat penegak hukum dan masyarakat sekitar.
“Langkah ini merupakan bentuk komitmen PTPN IV Regional 2 dalam melindungi aset negara sekaligus menjaga kepastian hukum bagi seluruh pihak,” tegas Irfan.
