Jakarta|delidaily.net – Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pecinta Polri (AMPP) menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri), Kamis (07/05/2026). Massa menuntut ketegasan Kapolri untuk memberikan sanksi hukum pidana dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kompol Dedy Kurniawan (DK) yang dinilai telah mencoreng martabat kepolisian.
Koordinator Aksi, Sukri Soleh Sitorus, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan wujud kepedulian publik agar citra Polri tidak runtuh akibat ulah oknum tertentu di tengah ribuan anggota polisi lain yang bekerja dengan integritas.
Soroti Pelanggaran Asusila dan Narkoba
Aksi ini dipicu oleh video viral yang menampilkan dugaan konsumsi narkoba jenis vape getar serta perbuatan asusila yang dilakukan oleh Kompol DK di tempat umum. Sukri menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran berat yang mencederai sumpah jabatan dan kode etik kepolisian.
“Ini adalah pelanggaran berat yang tidak bisa ditoleransi. Kami meminta Bapak Kapolri untuk turun tangan langsung. Persoalan ini menyangkut martabat institusi dan kepercayaan masyarakat,” tegas Sukri di sela-sela aksi.
Rekam Jejak Kelam dan Dugaan Rekayasa Kasus
Dalam orasinya, AMPP membeberkan bahwa Kompol DK memiliki rekam jejak pelanggaran berulang. Sebelumnya, oknum tersebut pernah dijatuhi sanksi demosi 3 tahun atas kasus pemerasan, penganiayaan, dan pencurian uang. Namun, sanksi tersebut dinilai gagal memberikan efek jera.
Lebih jauh, massa menyoroti adanya dugaan kuat rekayasa hukum dan kriminalisasi terhadap seorang warga bernama Rahmadi di Kota Tanjungbalai terkait kasus narkoba.
“Fakta ini menguatkan dugaan rekayasa kasus Rahmadi oleh Kompol DK dan kroninya. Sangat janggal ketika orang yang menangkap, melaporkan, memeriksa, hingga menjadi saksi di pengadilan adalah orang yang sama. Kami menuntut kasus ini dibuka kembali secara transparan demi keadilan,” tutur Sukri.
Tuntutan Tegas: Tolak Banding dan Proses Pidana
Massa aksi yang mengenakan topeng wajah Kompol DK dan membentangkan spanduk tuntutan menyampaikan lima poin utama kepada Kapolri:
- Kecaman Keras: Menolak segala bentuk penyalahgunaan wewenang, kekerasan, hingga perbuatan asusila oleh oknum anggota.
- Sanksi Pidana: Meminta hukuman tidak hanya berhenti pada PTDH, tetapi berlanjut ke ranah pidana.
- Revisi Kasus Rahmadi: Mendesak peninjauan ulang secara transparan terkait dugaan rekayasa kasus di Tanjungbalai.
- Pembersihan Internal: Meminta Polri melakukan internal cleansing secara menyeluruh terhadap “buah busuk” di dalam institusi.
- Tolak Banding: Mendesak Divisi Propam Polri untuk menolak segala upaya banding yang diajukan oleh pihak Kompol DK.
Respons Institusi
Aksi yang berjalan tertib ini diterima oleh perwakilan Divisi Humas Polri. Pihak Humas mengapresiasi masukan masyarakat dan berjanji akan meneruskan laporan serta data yang diserahkan massa kepada divisi terkait untuk ditindaklanjuti.
Usai menyampaikan aspirasinya di Mabes Polri, massa kemudian bergerak menuju Gedung DPR RI untuk menyuarakan tuntutan serupa kepada komisi terkait sebagai bentuk pengawasan legislatif terhadap penegakan hukum di Indonesia.
