Kanal

Network

Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2025 Delidaily
Allright Reserved

Jangan Telantarkan Tanah Warisan Jika Tak Ingin Diambil Alih Oleh Negara!

Oleh
Senin, 21 April 2025 - 02:35 WIB

Jakarta – Tanah atau rumah warisan orang tua bisa diambil alih oleh negara jika terbukti terlantar atau tidak dimanfaatkan. Informasi ini viral karena banyak masyarakat tidak menyadari adanya aturan hukum yang mengatur hal tersebut. Lantas, bagaimana mekanismenya? Apa dasar hukumnya? Dan yang paling penting, bagaimana cara melindungi aset warisan agar tidak hilang? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini!

Benarkah Aset Properti Bisa Beralih ke Negara?

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar. Aturan ini menyatakan bahwa:

tanah yang tidak digunakan sesuai peruntukannya atau dibiarkan terlantar lebih dari 2 tahun dapat dicabut haknya oleh negara melalui proses hukum.

Dasar Hukum yang Perlu Diketahui:

  1. PP No. 20 Tahun 2021
    • Pasal 1: Tanah terlantar adalah tanah yang tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai sifat/tujuan pemberian hak.
    • Pasal 10: Pemerintah berwenang menarik kembali tanah terlantar setelah melalui proses peringatan dan pembinaan.
  2. Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960
    • Pasal 27: Hak atas tanah dapat hilang jika tanahnya ditelantarkan.
  3. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)
    • Pasal 1834-1835: Ahli waris berhak mengajukan gugatan untuk klaim warisan dalam waktu 30 tahun sejak warisan terbuka.

Mengapa Tanah Warisan Bisa Diambil Negara?

Tanah warisan berisiko menjadi aset negara jika:

  1. Tidak Didaftarkan ke BPN
    Banyak ahli waris tidak segera mengurus peralihan hak waris ke nama mereka, sehingga tanah masih tercatat atas nama almarhum orang tua.
  2. Tidak Dimanfaatkan atau Terlantar
    Misalnya:

    • Tanah dibiarkan kosong tanpa bangunan.
    • Tanah pertanian tidak ditanami.
    • Rumah tidak dihuni dan rusak parah.
  3. Sengketa Warisan yang Berkepanjangan
    Jika keluarga tidak sepakat soal pembagian, tanah bisa terbengkalai dan masuk kategori terlantar.

Cara Melindungi Tanah Warisan Agar Tidak Hilang

1. Segera Urus Peralihan Hak di BPN

  • Datang ke Kantor Pertanahan setempat dengan membawa:
    • Sertifikat asli atas nama orang tua.
    • Surat keterangan waris/Akte Notaris.
    • KTP ahli waris.
  • Biaya bervariasi tergantung nilai tanah (bisa cek via aplikasi Sentuh Tanahku).

2. Manfaatkan Tanah Sesuai Peruntukan

  • Bangun rumah atau usaha di atasnya.
  • Jika tanah pertanian, tanami komoditas produktif.
  • Jika tidak bisa dikelola, sewakan atau ajukan Hak Pengelolaan.

3. Awasi Penguasaan oleh Pihak Lain

  • Jika ada orang lain menguasai tanah warisan tanpa hak, segera ajukan gugatan ke pengadilan berdasarkan KUHPer Pasal 1834-1835.

4. Hindari Sengketa Keluarga

  • Buat perjanjian waris di notaris untuk menghindari konflik.
  • Jika perlu, lakukan mediasi keluarga atau melalui lembaga hukum.

 

FAQ Seputar Tanah Warisan

Q: Berapa lama proses balik nama sertifikat warisan?
A: Sekitar 14-30 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen.

Q: Apakah tanah warisan yang belum bersertifikat juga bisa diambil negara?
A: Ya! Tanah tanpa sertifikat lebih rentan klaim pihak lain atau negara. Segera daftarkan ke BPN.

Q: Bagaimana jika tanah warisan sudah dinyatakan terlantar?
A: Masih bisa mengajukan keberatan dengan membuktikan upaya pemanfaatan.

Jangan sampai tanah warisan yang seharusnya menjadi aset berharga justru hilang karena ketidaktahuan hukum. Segera tindak lanjuti dengan:

  1. Urus peralihan hak waris di BPN.
  2. Manfaatkan tanah secara aktif.
  3. Konsultasi ke ahli hukum properti jika ada kendala.

Comments are closed.

BERITA LAINNYA

Transisi Energi Hijau Terhambat tanpa Tata Ruang yang Tepat? Ini Penjelasan Wamen ATR

Jakarta – Dalam upaya memperkuat ketahanan nasional, peran pertanahan dan tata ruang sering kali terlupakan. Padahal, kedua aspek ini menjadi

| 6 hari lalu

Dari 20% ke 30%: Kementerian ATR/BPN Perketat Kewajiban Kebun Plasma

Surabaya – Kebijakan kewajiban kebun plasma merupakan salah satu langkah penting dalam mengoreksi ketimpangan pengelolaan tanah sekaligus menjadi instrumen untuk

| 6 hari lalu

Dari Teknis ke Publik: Humas ATR/BPN Susun Strategi Komunikasi Efektif

Pelatihan Khusus Humas Fokus pada Penyusunan Narasi Publik dan Partisipasi Masyarakat Cikeas – Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis,

| 1 minggu lalu

ATR/BPN Transformasi Strategi Komunikasi, Bekali ASN Hadapi Era Digital

Pelatihan Intensif Dua Hari Fokus pada Penyusunan Pesan Efektif dan Manajemen Reputasi di Era Digital Cikeas – Kementerian Agraria dan Tata

| 1 minggu lalu

Wamen ATR/BPN: Tanah Ulayat Bukan Sekadar Aset, Tapi Identitas Masyarakat Adat

Payakumbuh – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menegaskan bahwa pendaftaran tanah

| 2 minggu lalu

Masalah Tanah Tak Kunjung Selesai? DPR RI & BPN Cari Solusi Cepat

Jakarta – Komisi II DPR RI menggelar Rapat Kerja dengan Kementerian ATR/BPN pada Senin (19/5/2025) untuk mengevaluasi capaian triwulan I dan membahas strategi

| 2 minggu lalu

Sertifikat Tanah Ulayat Bukti Pengakuan Negara pada Masyarakat Adat

Bukittinggi, Sumatera Barat – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempertegas komitmennya dalam melindungi hak masyarakat hukum adat melalui

| 2 minggu lalu

Lawan Mafia Tanah! ATR/BPN Percepat Revisi Regulasi Pertanahan

Sekjen Pudji Prasetijanto Hadi: Revisi Ini Penting untuk Dukung Kebijakan Prabowo dan Berantas Mafia Tanah Jakarta | delinews24.net – Kementerian Agraria

| 2 minggu lalu

MoU ATR/BPN dan Dewan Masjid Indonesia Demi Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf

Target 90% Tanah Wakaf Tersertifikasi dalam 5 Tahun Jakarta, 17 Mei 2025 – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)

| 2 minggu lalu
Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna

TERKONEKSI BERSAMA KAMI

Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Copyright © 2025 Delidaily
Allright Reserved
CONTACT US

PT. Deli Cyber Corp,
Jl. Paya Pasir No.24
Tanjungmorawa 20362
Telp: 0811612375