Kanal

Network

Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved

Pemerintah Ambil Alih Tanah HGU/HGB Tak Terpakai Sesuai PP 20/2021

Oleh
Rabu, 23 April 2025 - 03:46 WIB

Jakarta – Beredar narasi tentang pengambilalihan lahan yang berstatus HGU/HGB di media sosial. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa pemerintah berwenang mengambil alih tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak dimanfaatkan selama 2 (dua) tahun. Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Tanah.

Dasar Hukum Pengambilalihan Tanah

PP 20/2021 Pasal 40 ayat (1) menyatakan bahwa HGU dan HGB dapat dicabut jika pemegang hak tidak memanfaatkan tanah sesuai peruntukannya dalam jangka waktu 2 tahun. Pencabutan hak ini dilakukan melalui proses hukum oleh negara untuk didistribusikan kembali atau dialihfungsikan demi kepentingan publik.

Selain itu, UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) juga mengatur bahwa tanah harus difungsikan secara produktif. Jika tidak, negara berhak menarik kembali hak atas tanah tersebut.

Data Tanah HGU/HGB yang Telah Dicabut

Berdasarkan data ATR/BPN 2023, terdapat 5.723 hektar tanah HGU dan 2.150 hektar tanah HGB yang telah dikembalikan ke negara karena tidak dimanfaatkan. Sebagian besar tanah tersebut berasal dari sektor perkebunan, industri, dan properti yang terbengkalai.

Mekanisme Pengambilalihan

  1. Peringatan Tertulis – ATR/BPN mengeluarkan surat teguran kepada pemegang hak.

  2. Proses Pencabutan – Jika tidak ada respon, negara dapat mencabut hak melalui keputusan menteri.

  3. Redistribusi atau Alih Fungsi – Tanah dapat diberikan kepada petani melalui program Reforma Agraria atau digunakan untuk proyek strategis nasional.

Respons Pemegang Hak

Beberapa pemegang HGU/HGB mengajukan keberatan dengan alasan kendala perizinan atau kondisi ekonomi. Namun, Nusron Wahid menegaskan bahwa aturan ini tidak bersifat diskriminatif dan berlaku untuk semua pihak, termasuk perusahaan besar.

Dampak Kebijakan

Kebijakan ini diharapkan dapat:

  • Mencegah penimbunan tanah (land hoarding)

  • Meningkatkan produktivitas lahan

  • Mendukung program pemerataan akses tanah

Kesimpulan

Dengan aturan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa tanah benar-benar dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat, bukan dibiarkan menganggur.

#ATRBPN #TanahHGU #ReformaAgraria #PP20Tahun2021 #NusronWahid

Comments are closed.

BERITA LAINNYA

Perkuat Ketahanan Pangan, Menteri Nusron Wahid Matangkan Penetapan LSD di 12 Provinsi

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah mempercepat persiapan penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di

| 15 jam lalu

Menteri Nusron Instruksikan Penyelarasan Data Sebelum Rakortas Penetapan LSD 12 Provinsi

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mematangkan persiapan penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di 12

| 15 jam lalu

Menteri Nusron: WFA Bukan Alasan Kantah Tutup! Layanan Pertanahan Tetap Jalan

delidaily.net – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memastikan layanan pertanahan bagi masyarakat tetap beroperasi

| 2 hari lalu

Genjot Penyelesaian Berkas Sebelum April, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan PELATARAN Tetap Eksis

delinews24.net – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memberikan instruksi tegas agar kualitas pelayanan pertanahan

| 2 hari lalu

Profesi Notaris/PPAT Harus Siap, Wamen Ossy Paparkan Tantangan Digitalisasi Layanan Pertanahan

delidaily.net – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menjadi keynote speaker

| 3 hari lalu

Wamen Ossy Tekankan Pentingnya Adaptasi Notaris dan PPAT dalam Ekosistem Digital

delidaily.net – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menegaskan bahwa transformasi

| 3 hari lalu

Jangan Tertipu! Kementerian ATR/BPN: Tidak Ada Pemutihan Sertipikat atau Penghapusan Pajak Tanah

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara tegas membantah informasi yang beredar luas di media sosial

| 3 hari lalu

Kementerian ATR/BPN Bantah Isu Pemutihan Sertipikat Tanah, Masyarakat Diminta Waspada Informasi Palsu

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluruskan informasi yang beredar di media sosial terkait program pemutihan

| 3 hari lalu

KAPTI-AGRARIA Digandeng Susun RUU Pertanahan, STPN Jadi Garda Depan Kontribusi Pemikiran

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara resmi membuka ruang kolaborasi bagi para pakar dan praktisi

| 3 hari lalu

Isu Perlindungan Hukum Aparatur hingga Sistem Peradilan Mengemuka dalam Dialog RUU Pertanahan

delidaily.net – Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi sekaligus Ketua Tim Penyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Pertanahan, Dwi Budi Martono, membuka

| 3 hari lalu
Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna

TERKONEKSI BERSAMA KAMI

Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved
CONTACT US

PT. Deli Cyber Corp,
Jl. Paya Pasir No.24
Tanjungmorawa 20362
Telp: 0811612375