Kanal

Network

Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2025 Delidaily
Allright Reserved

Mengenal Sertifikat Tanah Digital: Tinjauan Hukum, Keuntungan, dan Prosedur Perolehannya

Oleh
Rabu, 7 Mei 2025 - 17:32 WIB

Latar Belakang: Transisi dari Sertifikat Konvensional ke Elektronik

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menggalakkan program Sertifikat Tanah Elektronik (sertifikat elektronik) sebagai bagian dari transformasi digital di sektor pertanahan. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan akses kepemilikan tanah.

Namun, masih ada pertanyaan di masyarakat mengenai status hukum sertifikat lama setelah beralih ke elektronik, manfaat sertifikat elektronik, serta cara mengaksesnya melalui aplikasi resmi. Berikut penjelasan lengkap berdasarkan informasi faktual dari ATR/BPN.


1. Status Hukum Sertifikat Lama Setelah Alih Media ke Elektronik

Apakah Sertifikat Lama Masih Berlaku?

  • Sebelum alih media: Sertifikat tanah fisik (konvensional) tetap sah selama tidak ada permohonan layanan pertanahan (misalnya mutasi, pecah sertifikat, atau balik nama).

  • Setelah alih media: Jika pemohon mengajukan layanan pertanahan, sertifikat lama akan secara otomatis dialihkan ke bentuk elektronik. Setelah sertifikat elektronik terbit, sertifikat lama tidak berlaku lagi dan harus diserahkan kembali ke Kantor Pertanahan.

Apa yang Terjadi pada Sertifikat Lama?

  • Sertifikat lama yang sudah dialihkan ke elektronik akan dimusnahkan oleh BPN untuk menghindari duplikasi atau penyalahgunaan.

  • Jika pemilik tanah masih memegang sertifikat lama setelah alih media, dokumen tersebut tidak memiliki kekuatan hukum karena data resmi telah diubah ke sistem digital.


2. Manfaat Sertifikat Elektronik Dibandingkan Sertifikat Lama

Sertifikat elektronik memberikan beberapa keunggulan dibandingkan sertifikat konvensional:

A. Keamanan yang Lebih Tinggi

  • Anti-pemalsuan: Dilengkapi QR Code, kode unik, dan tanda tangan digital BPN yang sulit dipalsukan.

  • Tidak bisa hilang atau rusak: Data tersimpan di sistem BPN, sehingga tidak ada risiko kerusakan fisik seperti sertifikat kertas.

B. Aksesibilitas yang Lebih Mudah

  • Pemilik tanah dapat mengakses sertifikat kapan saja melalui aplikasi resmi BPN tanpa harus membawa dokumen fisik.

  • Proses perizinan (HT, HGB, atau AJB) menjadi lebih cepat karena verifikasi data langsung terintegrasi.

C. Efisiensi dalam Layanan Pertanahan

  • Meminimalisir antrean di Kantor Pertanahan karena banyak layanan bisa dilakukan online.

  • Mempercepat proses pendaftaran, mutasi, atau balik nama karena data sudah terdigitalisasi.


3. Aplikasi Pertanahan untuk Akses Sertifikat Elektronik

Nama Aplikasi: e-Sertifikat BPN

BPN telah meluncurkan aplikasi e-Sertifikat yang dapat diunduh di Play Store (Android) dan App Store (iOS).

Cara Mengakses Sertifikat Elektronik:

  1. Download aplikasi “e-Sertifikat BPN” dari toko aplikasi resmi.

  2. Registrasi akun menggunakan NIK dan data diri sesuai KK.

  3. Verifikasi identitas melalui fitur e-KTP digital atau verifikasi wajah.

  4. Masuk ke akun dan pilih menu “Sertifikat Saya”.

  5. Sertifikat elektronik akan muncul dalam bentuk PDF yang dapat diunduh dan dicetak jika diperlukan.

Fitur Tambahan dalam Aplikasi:

  • Cek riwayat transaksi tanah.

  • Ajukan layanan pertanahan online (misalnya balik nama, pecah sertifikat).

  • Notifikasi pembaruan status sertifikat.


Kesimpulan: Perlukah Beralih ke Sertifikat Elektronik?

Meskipun sertifikat lama masih berlaku jika tidak ada perubahan data, sertifikat elektronik lebih direkomendasikan karena keamanan, kemudahan akses, dan efisiensi layanan. Proses alih media dapat dilakukan saat mengajukan layanan pertanahan, sehingga pemilik tanah tidak perlu khawatir kehilangan hak kepemilikan.

Pemerintah terus mendorong percepatan digitalisasi pertanahan untuk mengurangi sengketa tanah dan meningkatkan transparansi. Masyarakat diimbau untuk memverifikasi sertifikatnya melalui aplikasi e-Sertifikat BPN guna memastikan keabsahan dokumen.

#SertifikatElektronik #BPNGoDigital #PertanahanModern #eSertifikat

*(Sumber: Peraturan Menteri ATR/BPN No. 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik, Sosialisasi Resmi BPN RI)*

Comments are closed.

BERITA LAINNYA

Transisi Energi Hijau Terhambat tanpa Tata Ruang yang Tepat? Ini Penjelasan Wamen ATR

Jakarta – Dalam upaya memperkuat ketahanan nasional, peran pertanahan dan tata ruang sering kali terlupakan. Padahal, kedua aspek ini menjadi

| 5 hari lalu

Dari 20% ke 30%: Kementerian ATR/BPN Perketat Kewajiban Kebun Plasma

Surabaya – Kebijakan kewajiban kebun plasma merupakan salah satu langkah penting dalam mengoreksi ketimpangan pengelolaan tanah sekaligus menjadi instrumen untuk

| 5 hari lalu

Dari Teknis ke Publik: Humas ATR/BPN Susun Strategi Komunikasi Efektif

Pelatihan Khusus Humas Fokus pada Penyusunan Narasi Publik dan Partisipasi Masyarakat Cikeas – Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis,

| 1 minggu lalu

ATR/BPN Transformasi Strategi Komunikasi, Bekali ASN Hadapi Era Digital

Pelatihan Intensif Dua Hari Fokus pada Penyusunan Pesan Efektif dan Manajemen Reputasi di Era Digital Cikeas – Kementerian Agraria dan Tata

| 1 minggu lalu

Wamen ATR/BPN: Tanah Ulayat Bukan Sekadar Aset, Tapi Identitas Masyarakat Adat

Payakumbuh – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menegaskan bahwa pendaftaran tanah

| 2 minggu lalu

Masalah Tanah Tak Kunjung Selesai? DPR RI & BPN Cari Solusi Cepat

Jakarta – Komisi II DPR RI menggelar Rapat Kerja dengan Kementerian ATR/BPN pada Senin (19/5/2025) untuk mengevaluasi capaian triwulan I dan membahas strategi

| 2 minggu lalu

Sertifikat Tanah Ulayat Bukti Pengakuan Negara pada Masyarakat Adat

Bukittinggi, Sumatera Barat – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempertegas komitmennya dalam melindungi hak masyarakat hukum adat melalui

| 2 minggu lalu

Lawan Mafia Tanah! ATR/BPN Percepat Revisi Regulasi Pertanahan

Sekjen Pudji Prasetijanto Hadi: Revisi Ini Penting untuk Dukung Kebijakan Prabowo dan Berantas Mafia Tanah Jakarta | delinews24.net – Kementerian Agraria

| 2 minggu lalu

MoU ATR/BPN dan Dewan Masjid Indonesia Demi Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf

Target 90% Tanah Wakaf Tersertifikasi dalam 5 Tahun Jakarta, 17 Mei 2025 – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)

| 2 minggu lalu

Pudji Prasetijanto Hadi Resmi Jabat Sekjen ATR/BPN, Minta Dukungan Lanjutkan Transformasi Digital

Jakarta – Kementerian ATR/BPN hari ini menggelar serah terima jabatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) antara Suyus Windayana dengan Pudji Prasetijanto Hadi.

| 2 minggu lalu
Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna

TERKONEKSI BERSAMA KAMI

Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Copyright © 2025 Delidaily
Allright Reserved
CONTACT US

PT. Deli Cyber Corp,
Jl. Paya Pasir No.24
Tanjungmorawa 20362
Telp: 0811612375