Deli Serdang | delidaily – Seorang anak perempuan berusia 9 tahun menjadi korban pelecehan seksual oleh tetangganya sendiri di Desa Deli Tua, Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang. Pelaku yang berinisial CT (45) kini telah ditangkap dan menjalani proses hukum.
Korban Pulang Sambil Menangis
Kejadian ini berawal pada Sabtu (10/5/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, korban pulang ke rumah dengan wajah basah oleh air mata. Melihat anaknya ketakutan, sang ibu segera menanyakan apa yang terjadi.
“Dia bilang tadi dicium pipi dan bibir sama seorang bapak-bapak,” ungkap ibu korban.
Pelaku Mengaku dan Beri Uang Rp5.000
Marah mendengar pengakuan anaknya, keluarga korban langsung mendatangi CT. Awalnya, pelaku berusaha membantah, tetapi akhirnya mengaku telah mencium anak tersebut. Bahkan, CT memberi korban uang Rp5.000—seolah ingin membungkamnya.
Keluarga korban yang geram segera melaporkan kejadian ini ke Polresta Deli Serdang.
Polisi: Pelaku Sudah Ditahan
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, membenarkan bahwa CT telah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan.
“Pelaku sudah kita tahan dan sedang diperiksa intensif di Satuan Reserse Kriminal. Kami akan mengusut tuntas kasus ini,” tegas Hendria didampingi Kasat Reskrim Kompol Risqi Akbar.
Ancaman Hukuman Berat
CT terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara berdasarkan Pasal 76D jo Pasal 81 UU No. 17/2016 tentang Perlindungan Anak. Polisi juga menduga ada kemungkinan korban lain dan meminta masyarakat berhati-hati.
Orang Tua Diminta Waspada
Psikolog anak, dr. Anita Siregar, mengingatkan orang tua untuk:
-
Mengajarkan anak tentang bagian tubuh yang tidak boleh disentuh orang lain.
-
Mendorong anak berani melapor jika mengalami hal mencurigakan.
-
Memantau lingkungan bermain anak.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih peduli terhadap keamanan anak-anak di sekitar mereka.
(Reporter: Candra)