Banten|delidaily.net Meski telah ada dua surat perintah pembongkaran sejak 2012 dan 2015, bangunan liar yang berdiri di atas lahan milik PT Satu Stop Sukses (PT SSS) di kawasan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, hingga kini belum juga dibongkar. Bangunan-bangunan tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), namun tetap berdiri kokoh selama lebih dari satu dekade.
Kondisi ini memantik perhatian publik, termasuk dari kalangan akademisi dan organisasi mahasiswa.
“Kami melihat ada bentuk nyata pembiaran oleh Pemerintah Daerah terhadap bangunan liar yang jelas-jelas melanggar aturan perizinan dan tata ruang. Ini bukan sekadar kelalaian, ini potensi pelanggaran hukum yang serius,” tegas ketua HIMMAH Banten Rizki Syahputra, S.H.I., M.H.. dalam pernyataan resminya kepada media, Selasa (1/7/2025).
Menurut Rizki, kasus ini bukan hanya soal pelanggaran administratif, melainkan menyangkut integritas birokrasi. Ia menekankan pentingnya Pemkab Tangerang mengambil sikap tegas untuk menunjukkan keberpihakan pada kepastian hukum dan investasi yang sehat.
“Sudah ada surat perintah dari Bupati sebelumnya, tetapi tidak dijalankan. Lalu buat apa ada peraturan jika pemerintah sendiri yang mengabaikannya? Ini mencederai kepercayaan publik,” lanjut Rizki.
Satpol PP dan BPKAD Saling Tunggu
Hingga saat ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menyatakan belum dapat melakukan eksekusi karena lahan tersebut belum resmi tercatat sebagai aset milik pemerintah daerah. Di sisi lain, BPKAD juga disebut masih menunggu proses administrasi penyerahan dari pihak pengembang.
“Kalau pemerintah tidak segera menertibkan, maka jangan salahkan rakyat jika muncul asumsi adanya oknum-oknum yang bermain atau bahkan melindungi pelanggaran ini,” pungkas Rizki.
HIMMAH Desak Transparansi dan Tindakan Nyata
Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Provinsi Banten menyerukan kepada Pemkab Tangerang untuk:
1. Menuntaskan penyerahan aset dan mempercepat legalisasi status lahan.
2. Menerbitkan surat perintah baru (SP4B) kepada Satpol PP sebagai dasar tindakan hukum.
3. Membuka data IMB secara terbuka dan audit reguler terhadap bangunan di kawasan tersebut.
Rizki menegaskan bahwa mahasiswa dan masyarakat akan terus mengawal kasus ini. “Kalau perlu, kami akan turun ke lapangan dan mengajukan laporan ke Ombudsman dan KPK bila perlu,” tandasnya.