Jakarta|delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar forum pembahasan internal untuk menyusun konsepsi perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat 401 Kementerian ATR/BPN pada Rabu (7/1/2026) ini bertujuan meningkatkan kepastian dan perlindungan hukum di sektor pertanahan.
Evaluasi Pelaksanaan dan Perlunya Perubahan
Pembahasan ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi terhadap pelaksanaan PP 18/2021 selama beberapa tahun terakhir. Dalam implementasinya, ditemukan sejumlah persoalan seperti tumpang tindih pengaturan, ketidaksinkronan perizinan, serta kebutuhan untuk menyesuaikan kebijakan agar lebih kuat memberikan kepastian hukum.
Dalam arahannya, Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi, menekankan bahwa perubahan kebijakan harus mampu memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat maupun aparatur. “Aturan yang disusun harus jelas, operasional, dan dapat diimplementasikan secara aman hingga ke daerah,” tegas Pudji. Ia juga mengingatkan agar setiap ketentuan yang diubah harus dipahami secara utuh untuk mencegah perbedaan penafsiran di lapangan.
Sepuluh Konsepsi Perubahan Kunci
Dalam forum tersebut, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi, memaparkan sepuluh konsepsi utama yang menjadi fokus perubahan. Konsepsi-konsepsi tersebut antara lain:
- Pengaturan tata kelola Hak Guna Usaha (HGU).
- Penyelesaian tumpang tindih perizinan sebagai substansi baru.
- Pengaturan tanah negara.
- Pengaturan tanah reklamasi.
- Penyesuaian ketentuan Hak Pengelolaan (HPL).
- Pembatalan hak atas tanah akibat cacat administrasi.
- Perubahan HGU menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai (HP).
- Penataan kembali hak atas tanah yang telah berakhir.
- Perlindungan hukum dalam pelaksanaan pendaftaran tanah.
- Kewajiban pelaporan Hak Milik untuk pengendalian dan pengawasan
Seruan untuk Kontribusi Aktif Seluruh Unit Kerja
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, yang membuka acara, meminta seluruh pejabat terkait untuk berperan aktif memberikan masukan yang komprehensif dan konstruktif. Ia menilai keterlibatan seluruh unit kerja sangat krusial agar kebijakan yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan riil di lapangan dan meminimalkan potensi masalah hukum di masa depan.
“Diskusi ini perlu kita perluas untuk menilai mana substansi yang perlu dimasukkan dan mana yang tidak. Oleh karena itu, saya mengharapkan Bapak/Ibu dapat memberikan masukan,” ujar Dalu Agung Darmawan.
Forum yang diikuti oleh pejabat tinggi madya dan pratama di lingkungan ATR/BPN ini menegaskan komitmen kementerian untuk terus menyempurnakan regulasi pertanahan. Tujuannya adalah mewujudkan tata kelola pertanahan yang berkeadilan, berkelanjutan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.
