Kanal

Network

Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved

Menteri Nusron Wahid: Lahan Huntap Korban Bencana di Sumatera Siap, Manfaatkan Eks HGU dan Tanah Terlantar

Oleh
Rabu, 21 Januari 2026 - 14:37 WIB

delidaily.net – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memastikan ketersediaan lahan untuk pembangunan Hunian Tetap (Huntap) dan Hunian Sementara (Huntara) bagi masyarakat terdampak bencana di Pulau Sumatera. Jaminan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin (19/01/2026).

Menteri Nusron menegaskan bahwa identifikasi lahan di wilayah terdampak seperti Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat telah rampung dilakukan guna memberikan kepastian bagi warga yang kehilangan tempat tinggal.

“Baik di Aceh, Sumatera Utara, maupun Sumatera Barat, tanah untuk hunian tetap insya Allah sudah siap,” ujar Menteri Nusron dalam pertemuan yang membahas penanggulangan pascabencana di Sumatera.

Potensi Lahan dari Eks HGU dan Tanah Terlantar Kementerian ATR/BPN telah memetakan ribuan hektare lahan potensial yang bersumber dari Hak Guna Usaha (HGU) BUMN, HGU swasta, tanah terlantar, hingga tanah adat. Berikut rincian potensinya:

  • Aceh: Teridentifikasi 52 HGU seluas 81.551 hektare dan 80.047 hektare tanah terlantar. Terdapat pula HGU seluas 2.546 hektare yang berada dalam radius aman 1 kilometer dari lokasi bencana.
  • Sumatera Utara: Tersedia 18 bidang HGU seluas 24.418 hektare, termasuk 22.771 hektare tanah yang telah ditetapkan sebagai tanah terlantar.
  • Sumatera Barat: Teridentifikasi potensi 33 HGU dengan total luas 88.405 hektare, di mana sebagian besar merupakan tanah terlantar.

“Artinya seandainya nanti untuk Huntap ingin menggunakan eks HGU maupun HGU yang jaraknya 1 kilometer dari lokasi bencana, kita sudah siapkan dan itu aman,” tegas Menteri Nusron.

Mekanisme Sertifikasi dan Legalitas Terkait status kepemilikan, Menteri Nusron menjelaskan dua skema utama. Pertama, melalui Reforma Agraria (Redistribusi Tanah) jika masyarakat diberikan Sertipikat Hak Milik (SHM). Kedua, melalui skema PTSL, di mana Pemerintah Daerah memegang Hak Pengelolaan (HPL), sementara masyarakat diberikan Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai di atas HPL.

“Kalau menggunakan PTSL, itu adalah HGB atau Hak Pakai di atas HPL sehingga aset BUMN tadi tidak hilang, namun masyarakat tetap memiliki kepastian huni,” jelasnya.

Peran Strategis dalam Satgas Nasional Kementerian ATR/BPN kini tergabung dalam Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana yang dipimpin Menteri Dalam Negeri. Dalam Satgas ini, Kementerian ATR/BPN menjalankan empat peran kunci:

  1. Koordinasi lintas sektor.
  2. Penjaminan kepastian hukum tanah relokasi.
  3. Dukungan penetapan lokasi aman bencana.
  4. Percepatan perolehan tanah melalui pengadaan maupun pelepasan aset.

Dengan kesiapan lahan dan regulasi ini, Pemerintah Daerah diharapkan dapat segera menetapkan lokasi pembangunan agar masyarakat terdampak dapat segera menempati hunian yang lebih layak dan aman dari risiko bencana di masa depan.

Comments are closed.

BERITA LAINNYA

Sengketa Lahan Bisa Dicegah, Kapusdatin ATR/BPN Imbau Warga Manfaatkan Fitur Swaplotting

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi membuka ruang partisipasi publik dalam pemutakhiran data pertanahan nasional

| 12 jam lalu

Tak Perlu ke Kantor, Kini Pemilik Tanah Bisa Plotting Sendiri Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

delidaily.net  – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong partisipasi masyarakat dalam pemetaan tanah melalui teknologi digital.

| 21 jam lalu

Wamen Ossy Dorong Optimalisasi GTRA untuk Selesaikan Konflik Pertanahan di Daerah

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menegaskan bahwa Gugus Tugas Reforma

| 3 hari lalu

Wamen Ossy Desak Kantah Gandeng Kepala Daerah Selesaikan Sengketa Tanah

delidaily.net – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menegaskan bahwa Gugus

| 3 hari lalu

Cegah Sengketa Tanah, Menteri Nusron Imbau Pasang Patok Batas Secara Bersama

delidaily.net – Sengketa batas tanah kerap bermula dari hal sederhana, namun dapat berkembang menjadi konflik berkepanjangan hingga berujung ke meja

| 3 hari lalu

Hindari Cekcok Antartetangga, Begini Aturan Pasang Tanda Batas Lahan Menurut Menteri ATR/BPN

delidaily.net – Masalah sengketa pertanahan sering kali dipicu oleh hal-hal yang terkesan sepele, salah satunya adalah ketiadaan tanda batas lahan

| 3 hari lalu

Jual Beli Tanah Tak Berhenti di Transaksi, Ini Alur Lengkap dari Cek Sertipikat hingga Balik Nama

Jakarta|delidaily.net – Proses jual beli tanah tidak berhenti pada tahap kesepakatan antara penjual dan pembeli yang dilanjutkan dengan transaksi pembayaran.

| 5 hari lalu

Tahapan Resmi Jual Beli Tanah dan Balik Nama Sertipikat Menurut ATR/BPN

Jakarta|delidaily.net  – Proses jual beli tanah tidak cukup berhenti pada kesepakatan harga dan pembayaran saja. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan

| 5 hari lalu

ATR/BPN Tekankan Kolaborasi Masyarakat dan Penegak Hukum Lawan Mafia Tanah

delidaily.net – Kejahatan mafia tanah masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat, terutama para pemilik tanah. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan

| 5 hari lalu

ATR/BPN Imbau Masyarakat Segera Laporkan Kasus Mafia Tanah dengan Bukti Konkret

Jakarta|delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan indikasi kejahatan mafia tanah. Masyarakat

| 5 hari lalu
Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna

TERKONEKSI BERSAMA KAMI

Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved
CONTACT US

PT. Deli Cyber Corp,
Jl. Paya Pasir No.24
Tanjungmorawa 20362
Telp: 0811612375