delidaily.net – Lindungi Aset Umat, Kementerian ATR/BPN Targetkan Penyertipikatan Tanah Wakaf Tuntas pada 2028, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menggenjot percepatan penyertipikatan tanah wakaf di seluruh Indonesia. Langkah strategis ini diambil untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi aset tempat ibadah dan sarana keagamaan masyarakat dari ancaman sengketa.
Di bawah kepemimpinan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, program ini menjadi salah satu prioritas nasional untuk menjaga kelangsungan fungsi sosial keagamaan.
Hingga akhir Juli 2026, tercatat sekitar 59 persen tanah wakaf di Indonesia telah resmi bersertipikat. Kementerian ATR/BPN menargetkan sisa 41 persen tanah wakaf lainnya tuntas tersertipikasi sepenuhnya pada 2028 mendatang melalui skema kolaborasi bersama tokoh agama, organisasi keagamaan, nadzir, hingga pemerintah daerah.
Menunggu 54 Tahun Demi Legalitas Masjid
Manfaat nyata program percepatan ini dirasakan langsung oleh Andi Mulyadi, Pembina Masjid Muhajirin Makassar. Ia mengungkapkan bahwa tanah masjid yang dibinanya telah berdiri sejak 1972, namun baru memiliki kepastian hukum pada tahun 2026 ini.
“Saya sangat bersyukur. Bayangkan, masjid ini sudah berdiri sejak tahun 1972. Sudah beberapa kali berganti pengurus, tetapi baru tahun ini, alhamdulillah melalui terobosan Bapak Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, akhirnya memiliki sertipikat. Terima kasih, kami akhirnya telah menerima sertipikat tanah wakaf ini,” ungkap Andi Mulyadi.
Pintu Pembuka Bantuan dan Pengembangan Fasilitas
Bagi para pengelola (nadzir), keberadaan sertipikat tidak hanya memberikan rasa aman dari potensi tumpang tindih kepemilikan, melainkan juga membuka peluang pengembangan sarana dan prasarana.
Hal tersebut diakui oleh Wakil Pimpinan MA DDI Kulo, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Andi Gusnaidah. Ia menyebut kepemilikan sertipikat menjadi landasan kuat bagi pihak sekolah untuk mengajukan bantuan pendanaan pengembangan fasilitas pendidikan.
“Manfaatnya sangat besar bagi kami. Program ini sangat menguntungkan pihak sekolah. Kalau misalnya ada pendanaan atau bantuan, tentu sertipikat ini menjadi salah satu tolok ukur,” ujar Andi Gusnaidah.
Kementerian ATR/BPN berkomitmen memperkuat sinergi di daerah agar seluruh aset wakaf, baik berupa masjid, musala, pesantren, hingga pemakaman umum, memiliki perlindungan hukum yang sah demi kemaslahatan umat secara berkelanjutan.
