Kanal

Network

Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved

ATR/BPN Fokuskan pada Penyediaan Lahan Aman untuk Relokasi Permanen di Sumatera

Oleh
Rabu, 21 Januari 2026 - 14:49 WIB

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan kesiapan penyediaan lahan untuk pembangunan hunian tetap (Huntap) dan hunian sementara (Huntara) bagi korban bencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Komitmen ini disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Gedung DPR, Senin (19/1/2026).

“Baik di Aceh, Sumatera Utara, maupun Sumatera Barat, tanah untuk hunian tetap insya Allah sudah siap,” tegas Menteri Nusron dalam rapat yang mengawasi penanggulangan pascabencana di sejumlah wilayah tersebut.

Menteri Nusron memaparkan, lahan yang disiapkan bersumber dari berbagai skema, meliputi tanah hak pakai pemerintah daerah, Hak Guna Usaha (HGU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan swasta, tanah milik masyarakat, hingga tanah adat. Proses percepatannya dimulai dari identifikasi spasial lokasi bencana, overlay data pertanahan, pemetaan foto udara, hingga penyusunan peta kerja konsolidasi tanah.

Berdasarkan identifikasi yang dilakukan, ATR/BPN telah memetakan potensi lahan dalam skala luas. Di Aceh, terdapat 52 HGU terdampak seluas 81.551 hektare yang berpotensi untuk Huntap, ditambah 80.047 hektare HGU yang telah ditetapkan sebagai tanah terlantar. Di Sumatera Utara, teridentifikasi 18 bidang HGU potensial seluas 24.418 hektare dan 15 HGU terlantar seluas 22.771 hektare. Sementara di Sumatera Barat, terdapat 33 HGU potensial seluas 88.405 hektare, dengan 30 di antaranya berstatus terlantar.

“Jadi artinya seandainya nanti untuk Huntap ingin menggunakan eks HGU maupun HGU yang jaraknya 1 kilometer aman, kita sudah siapkan,” jelas Menteri Nusron.

Ia juga merinci mekanisme pelepasan tanah, yang harus dilakukan di hadapan Kepala Kantor Pertanahan dengan persetujuan pelepasan aset dari Danantara dan Badan Pengelola BUMN. Setelah menjadi tanah negara, pemerintah daerah dapat menetapkan lokasi dan penerima Huntap.

Untuk pendaftaran tanahnya, terdapat beberapa opsi, yaitu pemberian hak secara rutin, redistribusi tanah (reforma agraria), atau melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Skema PTSL memungkinkan pemerintah daerah mendapatkan Hak Pengelolaan (HPL), sementara masyarakat mendapat Hak Pakai atau Hak Guna Bangunan di atasnya.

Sebagai bagian dari Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana yang diketuai Menteri Dalam Negeri, Kementerian ATR/BPN memiliki empat peran kunci: koordinasi lintas sektor, penjaminan kepastian hukum tanah di lokasi relokasi, dukungan penetapan lokasi aman bencana, serta percepatan perolehan tanah. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat pemulihan dan memberikan kepastian tempat tinggal yang aman bagi masyarakat terdampak.

Comments are closed.

BERITA LAINNYA

Transformasi Digital Berbuah Manis: Kanal Medsos ATR/BPN Jadi Andalan Masyarakat Sebelum Datang ke Kantah

delidaily.net – Berbagai inovasi layanan pertanahan yang dihadirkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendapatkan tanggapan positif dari

| 19 jam lalu

Masyarakat Puji Kemudahan Urus Sertipikat di Booth ATR/BPN

delidaily.net – Inovasi layanan pertanahan yang terus dikembangkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendapat apresiasi positif

| 19 jam lalu

Pelantikan Pejabat Pratama ATR/BPN Wujudkan Birokrasi Dinamis dan Profesional

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melantik tiga Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dalam upacara yang dipimpin

| 2 hari lalu

Menteri ATR/BPN: Rotasi Pejabat Adalah Kunci Tingkatkan Jam Terbang dan Kapasitas ASN

delidaily.net –  Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memimpin pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pimpinan

| 2 hari lalu

Menteri Nusron Wahid: Kepastian Hukum Tanah di Hutan Gunakan Prinsip Lex Prior Tempore

delidaily.net – Masalah desa-desa yang terjebak di dalam kawasan hutan sering kali menjadi pemicu utama konflik agraria berkepanjangan di Indonesia.

| 2 hari lalu

MoU ATR/BPN-KLHK Jadi Kunci Penyelesaian Status Desa di Dalam Hutan

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat sinergi lintas sektor untuk menyelesaikan konflik agraria dan ketidakpastian

| 2 hari lalu

Menteri Nusron Wahid Tegaskan Pencabutan HGU PT Sweet Indo Lampung Demi Kepentingan Pertahanan

delidaily.net – Pemerintah mengambil langkah besar dalam penertiban aset negara dengan mencabut izin Hak Guna Usaha (HGU) seluas 85.244,925 hektare

| 2 hari lalu

ATR/BPN dan Kemenhan Sepakat Cabut Izin HGU 85 Ribu Hektare di Atas Tanah TNI AU

delidaily.net – Pemerintah mengambil langkah tegas dengan mencabut Hak Guna Usaha (HGU) seluas 85.244,925 hektare di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung,

| 2 hari lalu

Targetkan Selesaikan Peta Tunggal Lebih Cepat, Menteri ATR/BPN Minta Dukungan Fiskal dan Legislatif

delidaily.ney – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmen untuk mempercepat penyelesaian Kebijakan Satu

| 2 hari lalu

Sinergi ATR/BPN dan Pansus DPR: Kebijakan Satu Peta Jadi Kunci Akhiri Tumpang Tindih Lahan

delidaily.net – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa penyelesaian Kebijakan Satu Peta (One

| 2 hari lalu
Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna

TERKONEKSI BERSAMA KAMI

Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved
CONTACT US

PT. Deli Cyber Corp,
Jl. Paya Pasir No.24
Tanjungmorawa 20362
Telp: 0811612375