delidaily.net – Pemerintah mengambil langkah tegas dengan mencabut Hak Guna Usaha (HGU) seluas 85.244,925 hektare di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, yang ternyata berada di atas tanah milik Kementerian Pertahanan c.q. TNI Angkatan Udara. Keputusan ini merupakan hasil Rapat Koordinasi yang digelar di Kejaksaan Agung RI, Rabu (21/1/2026).
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan bahwa semua instansi terkait memiliki kesamaan pandangan hukum. “Seluruh sertipikat HGU yang terbit di atas tanah Kementerian Pertahanan cq. TNI AU kami nyatakan dicabut,” tegas Menteri Nusron usai rapat.
HGU yang dicabut tersebut tercatat atas nama PT Sweet Indo Lampung beserta enam entitas lain dalam satu grup usaha. Berdasarkan pemeriksaan, nilai aset negara yang berhasil diselamatkan dari pencabutan ini mencapai sekitar Rp14,5 triliun.
“Untuk selanjutnya, tanah ini akan kami serahkan kepada pihak yang berhak, yaitu Kementerian Pertahanan cq. TNI AU. Nanti TNI AU akan menindaklanjuti secara administrasi dengan mengajukan permohonan pengukuran ulang dan penerbitan sertipikat baru,” jelas Menteri Nusron.
Wakil Menteri Pertahanan, Donny Ermawan, mengungkapkan bahwa masalah lahan ini telah berulang kali menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak 2015. Oleh karena itu, penertiban status kepemilikan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan.
“Alhamdulillah, dalam rapat tadi semua pihak sepakat untuk mencabut HGU tersebut… Untuk itu kami mengucapkan terima kasih atas dukungan Kementerian ATR/BPN serta instansi terkait lainnya,” ujar Donny Ermawan.
Rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Nusron ini dihadiri oleh Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan, Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal TNI M. Tonny Harjono, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol. Syahardiantono, serta perwakilan dari KPK, BPK, dan BPKP.
Keputusan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam penertiban aset negara dan penegakan hukum, mengembalikan tanah seluas lebih dari 85 ribu hektare untuk dimanfaatkan bagi kepentingan pertahanan negara.
