Kanal

Network

Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved

Menteri Nusron Wahid: Kepastian Hukum Tanah di Hutan Gunakan Prinsip Lex Prior Tempore

Oleh
Kamis, 22 Januari 2026 - 13:03 WIB

delidaily.net – Masalah desa-desa yang terjebak di dalam kawasan hutan sering kali menjadi pemicu utama konflik agraria berkepanjangan di Indonesia. Menjawab persoalan ini, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memaparkan strategi penyelesaian berbasis kepastian hukum yang telah disepakati melalui sinergi lintas sektor.

Dalam Rapat Kerja bersama Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria DPR RI di Jakarta, Rabu (21/01/2026), Menteri Nusron mengungkapkan bahwa kunci penyelesaian sengketa ini merujuk pada Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Kehutanan yang telah ditandatangani sejak Maret 2025.

“Sebenarnya kita sudah memiliki nota kesepahaman (MoU) dengan Menteri Kehutanan. Kita menggunakan rezim hukum mana yang lebih dahulu berlaku,” tegas Menteri Nusron.

Prinsip Hukum Lex Prior Tempore Dalam penyelesaian konflik tersebut, disepakati penerapan prinsip hukum lex prior tempore potior jure, yang berarti ketentuan atau dokumen yang lebih dahulu terbit secara sah memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat. Berikut mekanismenya:

  1. Sertipikat Lebih Dahulu: Jika sertipikat hak atas tanah terbit sebelum penetapan kawasan hutan, maka status kawasan hutan harus disesuaikan atau dilepaskan.
  2. Hutan Lebih Dahulu: Jika penetapan kawasan hutan sudah ada sebelum sertipikat terbit, maka sertipikat tersebut dinyatakan cacat hukum dan wajib dibatalkan.

Tantangan Tata Batas dan Solusi Digital Menteri Nusron mengakui bahwa salah satu tantangan terbesar di lapangan adalah belum tegasnya batas fisik antara kawasan hutan dan Areal Penggunaan Lain (APL). Luasnya wilayah Indonesia membuat pemasangan patok secara fisik di seluruh perbatasan menjadi hal yang mustahil dilakukan dalam waktu singkat.

“Tidak mungkin kita memasang patok sampai jutaan kilometer. Karena itu, satu-satunya jalan adalah melalui kesepakatan dengan kementerian kehutanan dan pembenahan peta yang akurat melalui One Map Policy,” tambahnya.

Dukungan Penguatan Kelembagaan Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, mengapresiasi langkah progresif tersebut. Menurutnya, kerja sama ini merupakan langkah awal yang krusial untuk melakukan reformasi birokrasi dan regulasi.

“Saya kira MoU ini merupakan embrio untuk melahirkan dua hal penting, yaitu pembaruan regulasi serta penguatan kelembagaan yang baru untuk mengatasi ego sektoral dalam pengelolaan lahan,” ujar Rifqinizamy.

Rapat strategis ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dan dihadiri oleh jajaran pimpinan Pansus serta pejabat tinggi dari berbagai kementerian terkait. Sinergi ini diharapkan dapat segera memberikan ketenangan bagi masyarakat di pelosok desa yang selama ini dihantui ketidakpastian status tanah mereka.

Comments are closed.

BERITA LAINNYA

Menteri Nusron: WFA Bukan Alasan Kantah Tutup! Layanan Pertanahan Tetap Jalan

delidaily.net – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memastikan layanan pertanahan bagi masyarakat tetap beroperasi

| 9 jam lalu

Genjot Penyelesaian Berkas Sebelum April, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan PELATARAN Tetap Eksis

delinews24.net – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memberikan instruksi tegas agar kualitas pelayanan pertanahan

| 9 jam lalu

Profesi Notaris/PPAT Harus Siap, Wamen Ossy Paparkan Tantangan Digitalisasi Layanan Pertanahan

delidaily.net – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menjadi keynote speaker

| 1 hari lalu

Wamen Ossy Tekankan Pentingnya Adaptasi Notaris dan PPAT dalam Ekosistem Digital

delidaily.net – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menegaskan bahwa transformasi

| 1 hari lalu

Jangan Tertipu! Kementerian ATR/BPN: Tidak Ada Pemutihan Sertipikat atau Penghapusan Pajak Tanah

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara tegas membantah informasi yang beredar luas di media sosial

| 1 hari lalu

Kementerian ATR/BPN Bantah Isu Pemutihan Sertipikat Tanah, Masyarakat Diminta Waspada Informasi Palsu

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluruskan informasi yang beredar di media sosial terkait program pemutihan

| 1 hari lalu

KAPTI-AGRARIA Digandeng Susun RUU Pertanahan, STPN Jadi Garda Depan Kontribusi Pemikiran

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara resmi membuka ruang kolaborasi bagi para pakar dan praktisi

| 2 hari lalu

Isu Perlindungan Hukum Aparatur hingga Sistem Peradilan Mengemuka dalam Dialog RUU Pertanahan

delidaily.net – Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi sekaligus Ketua Tim Penyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Pertanahan, Dwi Budi Martono, membuka

| 2 hari lalu

Implementasi Perpres 46/2025, Kementerian ATR/BPN Wajibkan PPK Miliki Sertifikasi Kompetensi

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang bersih

| 4 hari lalu

Tingkatkan Kompetensi PPK, Kementerian ATR/BPN Gandeng LKPP Gelar Sertifikasi

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Webinar Nasional bertajuk “Sosialisasi dalam Rangka Profesionalitas, Efisiensi, Transparansi,

| 4 hari lalu
Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna

TERKONEKSI BERSAMA KAMI

Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved
CONTACT US

PT. Deli Cyber Corp,
Jl. Paya Pasir No.24
Tanjungmorawa 20362
Telp: 0811612375