Kanal

Network

Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved

Kantah Buka Loket Khusus, Urus Sertifikat Tanah Kini Lebih Mudah

Oleh
Senin, 6 April 2026 - 18:04 WIB

Masyarakat kini bisa mengurus sertifikat tanah secara mandiri tanpa melalui calo atau perantara. Proses ini dilakukan di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat dengan memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kepemilikan sertifikat tanah penting untuk menjamin perlindungan hukum. Dengan mengurus sendiri, pemohon tidak hanya menghemat biaya tetapi juga memastikan proses berjalan transparan.

Persyaratan Dasar: KTP dan KK Terbaru

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, pemohon wajib menyiapkan identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) terbaru. Kedua dokumen ini menjadi bukti subjek hukum dalam pendaftaran tanah.

Dokumen Riwayat Tanah: Girik, Letter C, hingga Akta Jual Beli

Pemohon juga perlu melampirkan dokumen yang menunjukkan riwayat penguasaan atau perolehan tanah. Dokumen ini bisa berupa girik, letter C, petok D, akta jual beli, atau Surat Keterangan Riwayat Tanah dari desa atau kelurahan.

Dokumen-dokumen tersebut bukan lagi bukti kepemilikan hak, melainkan menjadi dasar penelitian dalam proses penetapan hak.

Jika Ada Peralihan Hak, Sertakan Bukti Pajak

Untuk tanah yang diperoleh melalui jual beli atau hibah, pemohon harus melengkapi dokumen perpajakan. Antara lain Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan, serta bukti pelunasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Tak Punya Bukti Tertulis? Kuasai Fisik Tanah 20 Tahun

Jika bukti tertulis tidak lengkap, pembuktian hak masih bisa dilakukan. Caranya dengan menunjukkan penguasaan fisik tanah secara terus-menerus, beritikad baik, selama 20 tahun atau lebih berturut-turut. Selain itu, diperlukan juga kesaksian dari pihak yang dapat dipercaya.

Pendaftaran tanah juga mencakup pengumpulan data fisik, termasuk pengukuran bidang tanah. Pemohon wajib memasang tanda batas dan memastikan batas tanah telah disepakati dengan pemilik tanah tetangga.

Pengukuran baru dilakukan setelah batas dinyatakan jelas. Aturan ini sesuai Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021, guna menjamin kepastian letak dan luas tanah.

Setelah Selesai, Kantah Terbitkan Sertifikat

Apabila seluruh tahapan pengumpulan dan penelitian data fisik serta yuridis rampung, Kantah akan mencatatnya dalam buku tanah dan menerbitkan sertifikat. Dokumen ini merupakan tanda bukti hak atas tanah yang memiliki kekuatan pembuktian kuat.

Biaya PNBP dan Cara Hitung via Aplikasi Sentuh Tanahku

Biaya pendaftaran tanah dibayarkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015. Masyarakat bisa menghitung estimasi biaya melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang tersedia di iOS dan Android.

Ada Loket Khusus, Bisa Tanya via WhatsApp Juga

Kementerian ATR/BPN menyediakan loket khusus di setiap Kantah untuk memudahkan masyarakat yang mengurus sertifikat secara mandiri. Informasi lebih lanjut juga bisa diperoleh melalui Hotline WhatsApp Pengaduan di 0811-1068-0000.

Dengan melengkapi seluruh persyaratan, proses sertipikasi tanah diharapkan berjalan lancar. Hasilnya, pemilik tanah mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum penuh atas haknya.

Comments are closed.

BERITA LAINNYA

Tertarik Bidang Pertanahan? Politeknik Agraria STPN Sleman Kini Terima Calon Taruna/i

delidaily.net – Perguruan tinggi di bawah naungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Politeknik Agraria Sekolah Tinggi Pertanahan

| 3 jam lalu

Bukan Sekadar Kuliah, Politeknik Agraria STPN Siapkan Lulusan Siap Kerja di Kementerian

delidaily.net – Politeknik Agraria Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN), perguruan tinggi kedinasan di bawah naungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan

| 4 jam lalu

Simbol Harapan Baru: Negara Serahkan Sertifikat Tanah bagi Korban Bencana Sibolga

Sibolga — Di tengah upaya pemulihan pascabencana, 10 keluarga korban banjir dan longsor di Kota Sibolga menerima kepastian hukum atas

| 8 jam lalu

Korban Bencana di Sibolga Terima Sertipikat Hak Milik dan Kunci Hunian Tetap

Kepala Kantor Pertanahan Kota Sibolga yang diwakili oleh Plt. Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran melaksanakan kegiatan penyerahan sertipikat tanah

| 1 hari lalu

Pensiunan BUMN Urus HGB ke HM Ke BPN Tanpa Notaris: Biaya Puluhan Juta Vs Mandiri Lebih Murah

delidaily.net – Transparansi proses, kejelasan informasi, serta kemudahan akses layanan semakin dirasakan masyarakat saat mengurus pertanahan di Kantor Pertanahan (Kantah).

| 2 hari lalu

Bandingkan Layanan BPN 15 Tahun Lalu, Pemohon Dukung Penuh Akselerasi Sertipikat Elektronik

delidaily.net – Transparansi prosedur, kejelasan informasi, serta kemudahan akses kini menjadi corak baru yang mulai dirasakan masyarakat saat mengakses layanan

| 2 hari lalu

Kampung Reforma Agraria ke-177 Resmi Berdiri di Pekalongan, Targetkan Kota Wakaf Produktif 2027

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperluas jangkauan penataan ruang hidup masyarakat prasejahtera di berbagai

| 3 hari lalu

Kampung Reforma Agraria ke-177 Diresmikan di Pekalongan, Manfaatkan 173 Bidang Tanah Wakaf

delidaily.net – Staf Ahli (Sahli) Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Andi

| 3 hari lalu

Sertipikasi Tanah Wakaf Melonjak 206%, Menteri Nusron: Kesadaran Masyarakat Kian Tinggi

Jakarta|delidaily.net  – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengapresiasi meningkatnya kesadaran masyarakat dalam mendaftarkan tanah

| 3 hari lalu

Menteri ATR/BPN Ingatkan Risiko Sengketa Lahan Wakaf di Jalur Proyek Strategis Nasional

Jakarta|delidaily.net– Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengapresiasi lonjakan signifikan kesadaran masyarakat dalam melegalkan status

| 3 hari lalu
Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna

TERKONEKSI BERSAMA KAMI

Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved
CONTACT US

PT. Deli Cyber Corp,
Jl. Paya Pasir No.24
Tanjungmorawa 20362
Telp: 0811612375