Kanal

Network

Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved

Bukan Sekadar Bangunan: ATR/BPN Buka Peluang Peningkatan Status HGB Ruko, Asalkan Berstatus WNI

Oleh
Jumat, 10 April 2026 - 05:24 WIB

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkapkan bahwa pemilik rumah toko (ruko) yang selama ini hanya memegang sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) memiliki peluang untuk meningkatkan status kepemilikan tanahnya menjadi Hak Milik. Peluang ini terbuka sepanjang memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa peningkatan hak tersebut dapat dilakukan oleh masyarakat asalkan memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Ruko dengan status HGB dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Yang terpenting, masyarakat memastikan status tanahnya, kesesuaian peruntukan ruang, serta kelengkapan administrasinya sebelum mengajukan permohonan,” kata Shamy Ardian dalam keterangannya pada Kamis (9/4/2026).

Apa Beda HGB dan Hak Milik?

Secara prinsip, HGB merupakan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan milik sendiri dalam jangka waktu tertentu, meskipun masa itu dapat diperpanjang. Artinya, HGB tidak bersifat selamanya. Berbeda dengan Hak Milik yang merupakan hak kepemilikan penuh atas tanah, bersifat turun-temurun, dan tidak dibatasi waktu. Oleh karena itu, peningkatan status menjadi Hak Milik dapat memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi pemegangnya.

Syarat HGB yang Bisa Ditingkatkan menjadi Hak Milik

Tidak semua HGB dapat langsung ditingkatkan. Shamy memaparkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi, antara lain:

  1. Status HGB masih berlaku.
  2. Tanah berdiri di atas tanah negara (bukan di atas Hak Pengelolaan/HPL yang tidak memungkinkan peningkatan).
  3. Peruntukan tanahnya sesuai dan tidak berada di kawasan yang dibatasi untuk pemberian Hak Milik.
  4. Pemohon adalah Warga Negara Indonesia (WNI).
  5. Bangunan ruko difungsikan sebagai tempat tinggal sesuai regulasi yang berlaku.

Sebaliknya, peningkatan tidak dapat dilakukan apabila tanah berdiri di atas HPL yang tidak memungkinkan peningkatan hak, pemohon bukan WNI, atau tanah termasuk kategori dengan pembatasan khusus.

Syarat Administratif yang Perlu Disiapkan

Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen administratif, yaitu:

  1. Identitas diri (KTP).
  2. Sertipikat HGB yang masih berlaku.
  3. Dokumen perizinan bangunan atau persetujuan bangunan gedung.
  4. Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) apabila dipersyaratkan.

Dalam kondisi tertentu, misalnya peralihan karena pewarisan, dokumen tambahan seperti surat keterangan ahli waris juga diperlukan. Seluruh proses dan pembiayaan mengikuti ketentuan resmi yang berlaku.

Konsultasi ke Kantor Pertanahan Setempat

Shamy Ardian mengimbau masyarakat untuk tidak ragu berkonsultasi langsung ke Kantor Pertanahan setempat guna memastikan kelayakan dan kelengkapan dokumen sebelum mengajukan permohonan.

“Untuk memastikan kelayakan dan kelengkapan dokumen, masyarakat disarankan melakukan pengecekan dan berkonsultasi langsung ke Kantor Pertanahan setempat agar proses berjalan tertib, transparan, dan sesuai prosedur,” pungkasnya.

Dengan memahami syarat dan mekanismenya, pemilik ruko dapat mengambil langkah yang tepat untuk meningkatkan status hak atas tanahnya dan memperoleh kepastian hukum yang lebih kuat.

Comments are closed.

BERITA LAINNYA

HGB Ruko Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Cara Mengurusnya!

delidaily.net – Bagi para pemilik Rumah Toko (Ruko), status kepemilikan tanah kini tak lagi harus terbatas pada Hak Guna Bangunan

| 7 jam lalu

Halalbihalal MAPPI 1447 H: Wamen ATR/BPN Tekankan Pentingnya Integritas di Tengah Luasnya Peran Penilai

delidaily.net – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, mengingatkan para penilai

| 1 hari lalu

Hadiri Halalbihalal MAPPI, Wamen ATR Ingatkan Konsekuensi Moral Profesi Penilai

delidaily.net – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menekankan pentingnya integritas

| 1 hari lalu

Dukung Kebun Pangan Perempuan, Wamen ATR/BPN Siap Urus Legalitas Lahan dari Tanah Telantar hingga Bank Tanah

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan kesiapannya untuk mendukung penuh program Kebun Pangan Lokal Perempuan

| 1 hari lalu

Sinergi Ossy Dermawan dan Veronica Tan: Siapkan Lahan untuk Kebun Pangan Perempuan

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan kesiapannya mendukung program Kebun Pangan Lokal Perempuan (KPLP) melalui

| 1 hari lalu

Menteri Nusron Dorong Transparansi, ATR/BPN Kejar Target 100% Tindak Lanjut Temuan BPK

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meraih penghargaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas keberhasilannya

| 3 hari lalu

Apresiasi dari BPK: Kementerian ATR/BPN Selesaikan 1.180 Rekomendasi Hasil Pemeriksaan

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berhasil menyelesaikan 90,8 persen dari total rekomendasi hasil pemeriksaan Badan

| 3 hari lalu

Anggaran 2027 Disesuaikan, ATR/BPN Pastikan Pelayanan Masyarakat Tak Terganggu

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi memulai tahap awal penyusunan anggaran tahun 2027 dengan menitikberatkan

| 3 hari lalu

Kementerian ATR/BPN Garap Skema Anggaran 2027, Fokus pada Output Layanan Publik

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai mematangkan penyusunan anggaran tahun 2027 dengan fokus pada efisiensi

| 3 hari lalu

Perkuat Perlindungan Hukum, Begini Cara Mengurus Sertifikat Tanah Sesuai PP 18/2021

delidaily.net – Kepemilikan sertifikat tanah merupakan langkah krusial dalam menjamin perlindungan hukum bagi masyarakat. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan

| 4 hari lalu
Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna

TERKONEKSI BERSAMA KAMI

Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved
CONTACT US

PT. Deli Cyber Corp,
Jl. Paya Pasir No.24
Tanjungmorawa 20362
Telp: 0811612375