delidaily.net – Masyarakat kini dapat memastikan kesesuaian data sertipikat tanah secara lebih mudah tanpa harus datang ke Kantor Pertanahan. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyediakan layanan digital yang bisa diakses hanya melalui smartphone.
“Kini tersedia berbagai cara praktis yang bisa diakses kapan saja. Bisa lewat Sentuh Tanahku,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, dalam keterangannya, Selasa (14/4/2026).
Cara Mengakses Layanan Sentuh Tanahku
Untuk menggunakan layanan dalam Sentuh Tanahku, masyarakat harus membuat akun dan memverifikasinya terlebih dahulu. Setelah masuk ke aplikasi, fitur Sentuh Tanahku dapat dimanfaatkan, termasuk untuk pengecekan kesesuaian data sertipikat tanah.
Membagikan Data Sertipikat Analog
Untuk sertipikat analog (fisik), pemilik dapat membagikan informasi kepada pihak lain dengan memasukkan alamat email serta menentukan durasi waktu akses. Informasi yang ditampilkan meliputi:
- Nomor Identifikasi Bidang (NIB)
- Jenis sertipikat
- Kode blanko
- Tanggal penerbitan
- Lokasi dan luas bidang tanah
- Identitas pemilik
Membagikan Data Sertipikat Elektronik
Sementara untuk sertipikat elektronik, pemilik dapat membagikan barcode yang tertera pada sertipikat kepada pihak lain. Setelah dipindai oleh pihak tersebut, data sertipikat akan langsung tampil lengkap di layar ponsel pemindai, dengan catatan pihak tersebut juga telah memiliki akun Sentuh Tanahku yang terverifikasi.
“Dengan kemudahan yang kami berikan, masyarakat diharapkan semakin proaktif dalam memastikan keabsahan dokumen pertanahan yang dimiliki, sekaligus memanfaatkan layanan digital yang telah disediakan pemerintah secara optimal,” pungkas Shamy Ardian.
Jika Data Tidak Ditemukan, Apa yang Harus Dilakukan?
Apabila saat melakukan pengecekan data bidang tanah tidak ditemukan di aplikasi Sentuh Tanahku, masyarakat tidak perlu khawatir. Hal tersebut dapat disebabkan karena data bidang tanah belum terpetakan dalam sistem digital.
Jika hal itu terjadi, masyarakat diimbau untuk datang langsung ke Kantor Pertanahan setempat guna melakukan pemutakhiran data. Dengan demikian, informasi sertipikat dapat terintegrasi dan terbaca dalam sistem digital.
