delidaily.net – Di era digital yang menuntut keterbukaan dan akuntabilitas, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus meningkatkan kualitas layanan, salah satunya dengan memberikan kemudahan akses pengaduan masyarakat. Berbagai kanal, baik digital maupun konvensional, disediakan sebagai jembatan bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan, aspirasi, atau dugaan pelanggaran.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa pengaduan dari masyarakat merupakan bentuk partisipasi publik yang sangat penting dalam mengawasi jalannya pelayanan sekaligus menjadi masukan berharga bagi kementerian.
“Pengaduan dari masyarakat merupakan bentuk partisipasi publik yang sangat penting dalam mengawasi jalannya pelayanan, sekaligus menjadi masukan berharga bagi Kementerian ATR/BPN. Kami terus berupaya menjadi institusi yang lebih responsif, transparan, dan akuntabel,” jelas Shamy dalam keterangannya, Selasa (28/4/2026).
Menurut Shamy, aduan yang disampaikan masyarakat dapat menjadi bahan evaluasi dan dasar pertimbangan untuk memperbaiki kebijakan, standar operasional, maupun cara kerja. Ia meyakini pengaduan masyarakat tidak sekadar menjadi sarana mengawasi kinerja pemerintah, tetapi juga menunjukkan sejauh mana mutu pelayanan publik.
Empat Kanal Resmi Pengaduan ATR/BPN
Saat ini, terdapat empat kanal resmi pengaduan yang disediakan Kementerian ATR/BPN:
- Hotline WhatsApp Pengaduan di nomor 0811-1068-0000
- Email resmi pengaduan di surat@atrbpn.go.id
- Loket persuratan untuk pengaduan tertulis dengan dokumen pendukung
- SP4N-LAPOR! sebagai platform nasional pengelolaan pengaduan masyarakat
Melalui kanal-kanal tersebut, masyarakat dapat menyampaikan keluhan, aspirasi, maupun dugaan pelanggaran dengan lebih mudah dan cepat, lalu langsung ditangani oleh unit yang berwenang.
Tata Cara Pengaduan via Surat dan Email
Untuk pengaduan melalui surat cetak, masyarakat perlu menuliskan kronologis permasalahan secara lengkap dan jelas serta menyertakan detail yang relevan. Pengadu wajib melampirkan bukti dokumen pendukung. Surat dapat dikirim langsung ke Loket Persuratan pada hari kerja (Senin–Jumat, pukul 09.00–14.00 WIB) atau melalui alamat Kementerian ATR/BPN di Jalan Sisingamangaraja Nomor 2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Untuk pengaduan via surat elektronik, file yang diunggah harus berformat PDF dengan ukuran maksimal 20 MB. Penamaan file mengikuti nomor surat (garis miring diganti underscore) atau menggunakan nama pengirim jika tanpa nomor surat. Isi surat elektronik wajib mencantumkan perihal, nomor surat, tanggal, dan identitas pengirim.
Pengaduan via SP4N-LAPOR!
Masyarakat juga dapat memanfaatkan platform nasional SP4N-LAPOR! Untuk menggunakannya, pengguna perlu masuk dengan akun terdaftar melalui website atau aplikasi mobile. Selanjutnya, tuliskan aduan dengan kronologis jelas, cantumkan waktu dan lokasi kejadian, serta gunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Lampirkan bukti pendukung seperti foto atau dokumen. Setelah laporan dikirim, masyarakat dapat memantau proses verifikasi dan tindak lanjut melalui notifikasi di akun masing-masing.
Dengan sistem ini, Kementerian ATR/BPN berharap dapat memperkuat kepercayaan publik, mendorong perbaikan layanan, serta menciptakan lingkungan birokrasi yang bersih dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
