Kanal

Network

Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved

Jual Beli Tanah Tak Berhenti di Transaksi, Ini Alur Lengkap dari Cek Sertipikat hingga Balik Nama

Oleh
Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:37 WIB

Jakarta|delidaily.net – Proses jual beli tanah tidak berhenti pada tahap kesepakatan antara penjual dan pembeli yang dilanjutkan dengan transaksi pembayaran. Baik penjual maupun pembeli harus memahami alur jual beli tanah yang sesuai ketentuan hukum agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, mengingatkan masyarakat untuk memastikan status tanah sejak awal.

“Masyarakat perlu memastikan status tanah jelas sejak awal, termasuk keabsahan dokumen dan pastikan tidak tersangkut sengketa, agar proses jual beli dapat berjalan aman dan terhindar dari permasalahan di kemudian hari,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (22/5/2026).

Tahap Awal: Kesepakatan dan Persiapan Dokumen

Secara umum, proses jual beli dimulai dari kesepakatan antara penjual dan pembeli mengenai objek tanah, harga, serta syarat transaksi. Pembeli perlu memastikan status tanah jelas, dokumen lengkap, dan tidak ada sengketa.

Dokumen yang Wajib Disiapkan:

Pembeli:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Wajib membayar BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)

Penjual:

  • Sertipikat tanah asli
  • KTP, KK, dan NPWP
  • Bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  • Persetujuan pasangan (jika menikah)
  • Bukti bayar PPh (Pajak Penghasilan)

Pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT

Proses berlanjut ke tahap pembuatan Akta Jual Beli (AJB) melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). PPAT akan memeriksa kelengkapan berkas, mengecek kesesuaian data sertipikat, dan menuangkan kesepakatan kedua pihak ke dalam AJB sebagai dasar peralihan hak.

Balik Nama Sertipikat di Kantor Pertanahan

Setelah AJB ditandatangani, proses dilanjutkan dengan pengajuan balik nama sertipikat ke Kantor Pertanahan setempat. Data pemegang hak pada buku tanah dan sertipikat akan diperbarui dari nama penjual menjadi nama pembeli.

Persyaratan Balik Nama di Kantor Pertanahan:

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani di atas materai
  • Surat kuasa (jika dikuasakan)
  • Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) yang telah dicocokkan dengan aslinya
  • Sertipikat tanah asli
  • AJB dari PPAT
  • Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan
  • Bukti setoran BPHTB dan bukti bayar uang pemasukan

Cek Syarat dan Simulasi Biaya di Aplikasi Sentuh Tanahku

Informasi lengkap mengenai persyaratan peralihan hak jual beli dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Masyarakat cukup membuka aplikasi, pilih menu “Info Layanan”, lalu klik “Peralihan Hak”, dan pilih opsi “Jual Beli”.

Melalui fitur tersebut, masyarakat juga dapat melihat simulasi biaya berdasarkan nilai tanah per meter persegi dan luas tanah keseluruhan.

“Untuk simulasi tarif PNBP, masyarakat bisa cek langsung di aplikasi Sentuh Tanahku,” kata Shamy Ardian.

Aplikasi Sentuh Tanahku dapat diunduh secara gratis di Play Store dan App Store. Selain itu, masyarakat juga dapat berkonsultasi langsung dengan Kantor Pertanahan setempat untuk mendapatkan panduan lebih lanjut mengenai layanan pertanahan yang dibutuhkan.

Comments are closed.

BERITA LAINNYA

Wamen ATR/BPN Dukung Komitmen Bersama Tingkatkan Iklim Investasi Banten

delidaily.net – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menjadi keynote speaker

| 1 hari lalu

Mobil Keliling ATR/BPN Dekat Jemput Warga hingga Kantor Desa

Jakarta|delidaily.net – Program ATR/BPN Dekat mengubah pengalaman masyarakat dalam mengakses layanan pertanahan. Program tersebut menghadirkan layanan pertanahan menggunakan mobil keliling yang

| 2 hari lalu

Hadir di Kecamatan dan Desa, ATR/BPN Dekat Ubah Citra Layanan Pertanahan Jadi Lebih Inklusif

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berinovasi dalam mendekatkan akses pelayanan publik kepada masyarakat luas.

| 2 hari lalu

Wamen ATR/BPN Tekankan Integrasi Data Hak, Tata Ruang, dan Nilai Tanah

Jakarta|delidaily.net — Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menekankan pentingnya integrasi

| 3 hari lalu

Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan Dorong Integrasi Data Hak, Ruang, dan Nilai Tanah

delidaily.net – Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan Dorong Integrasi Data Hak, Ruang, dan Nilai Tanah, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil

| 3 hari lalu

Pengukuran Terjadwal, Solusi Kepastian Waktu dalam Sertipikasi Tanah

Jakarta|delidaily.net  – Pengukuran Terjadwal, Solusi Kepastian Waktu dalam Sertipikasi Tanah, Dalam proses sertipikasi tanah, masyarakat kini tak perlu lagi menebak-nebak

| 4 hari lalu

Layanan Pengukuran Terjadwal ATR/BPN: Pemohon Sertipikat Tanah Kini Bisa Pilih Tanggal dan Petugas Ukur

delidaily.net  — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan terobosan untuk meningkatkan kepastian dan transparansi pelayanan pertanahan.

| 4 hari lalu

HUT TNI ke-81, Wamen Ossy: TNI Kuat karena Dekat dengan Rakyat

Jakarta|delidaily.net  – HUT TNI ke-81, Wamen Ossy: TNI Kuat karena Dekat dengan Rakyat, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala

| 6 hari lalu

Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan Hadiri Peringatan HUT TNI: Kemanunggalan Rakyat Adalah Pilar Pertahanan Utama

delidaily.net – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menghadiri Upacara Peringatan

| 6 hari lalu
Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna

TERKONEKSI BERSAMA KAMI

Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved
CONTACT US

PT. Deli Cyber Corp,
Jl. Paya Pasir No.24
Tanjungmorawa 20362
Telp: 0811612375