Kanal

Network

Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved

Hindari Cekcok Antartetangga, Begini Aturan Pasang Tanda Batas Lahan Menurut Menteri ATR/BPN

Oleh
Senin, 25 Mei 2026 - 05:38 WIB

delidaily.net – Masalah sengketa pertanahan sering kali dipicu oleh hal-hal yang terkesan sepele, salah satunya adalah ketiadaan tanda batas lahan yang jelas. Jika dibiarkan, kondisi ini berpotensi besar berkembang menjadi perselisihan horizontal antartetangga yang berujung pada gugatan hukum di pengadilan.

Guna mengantisipasi konflik tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) gencar mengampanyekan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS). Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa pemasangan patok pembatas secara mandiri merupakan benteng pertama dalam melindungi hak atas aset properti masyarakat.

“Dengan pemasangan tanda batas, tanahnya tambah aman. Dengan memasang patok, tidak ada cekcok dan tidak ada tanahnya dicaplok oleh tetangganya maupun orang lain,” ujar Menteri Nusron saat menghadiri acara Pencanangan GEMAPATAS di Purworejo, Jawa Tengah.

Menteri Nusron mengingatkan bahwa pemasangan tanda batas tidak boleh dilakukan secara sepihak. Prinsip transparansi dan komunikasi antarwarga menjadi syarat mutlak agar patok yang ditanam memiliki legitimasi sosial.

Proses pemancangan patok idealnya disaksikan langsung oleh pemilik tanah yang berbatasan. Hal ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan mengunci kesepakatan tertulis maupun lisan di tingkat tapak.

“Yang punya tanah diharapkan dapat memasang patok di tapal batas tanahnya masing-masing dengan terlebih dahulu meminta izin kepada pemilik tanah di sampingnya, supaya terjadi kesepakatan mengenai batas tanah tersebut,” kata Menteri Nusron.

Langkah preventif ini dinilai jauh lebih efisien dan ekonomis dibandingkan harus menyelesaikan sengketa di meja hijau. Selain menghabiskan kerugian materiel yang tidak sedikit, konflik agraria berskala mikro juga rentan merusak keharmonisan hubungan sosial di lingkungan permukiman.

Kementerian ATR/BPN juga mengimbau masyarakat untuk tidak lagi menggunakan tanda pembatas alami seperti pohon, batu besar, atau gundukan tanah. Karakteristik penanda alami tersebut sangat rawan bergeser, hilang, atau rusak seiring perubahan waktu dan cuaca.

Sebagai panduan baku, Kementerian ATR/BPN telah menetapkan kriteria standar fisik tanda batas yang ideal bagi masyarakat, yakni:

  1. Total Panjang: Minimal 50 sentimeter (cm).
  2. Kedalaman Tanam: 40 cm wajib tertanam kokoh di dalam tanah.
  3. Bagian Permukaan: 10 cm sisanya harus menyembul dan terlihat jelas di permukaan.
  4. Bahan Baku: Diperbolehkan menggunakan material yang permanen dan paten.

“Boleh patoknya berupa kayu, beton, atau besi. Intinya, batas tanah masing-masing harus diberi tanda yang jelas,” tegas Menteri Nusron.

Di tengah meroketnya nilai ekonomi tanah dan semakin padatnya kawasan permukiman saat ini, kejelasan batas fisik tanah menjadi instrumen yang mendesak. Patok beton atau besi di sudut lahan mungkin terlihat sederhana, namun keberadaannya memegang peran vital dalam menjamin kepastian hukum pemilik sekaligus merawat iklim damai di tengah masyarakat.

Comments are closed.

BERITA LAINNYA

Bantu Sektor Formal dan Non-Formal, ATR/BPN Geber Sertipikasi 3 Juta Rumah MBR Hingga 2027!

Jakarta|delidaily.net  – ATR/BPN Geber Sertipikasi 3 Juta Rumah MBR Hingga 2027!, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan

| 8 jam lalu

MBR Sektor Formal dan Non-Formal Bisa Dapat Sertipikat, Ini Syaratnya Menurut Sekjen ATR/BPN

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan sertipikasi 11 juta bidang tanah rumah masyarakat berpenghasilan rendah

| 8 jam lalu

Sekjen ATR/BPN Paparkan Rincian Layanan Pengukuran Terjadwal dan Peralihan Hak Terintegrasi

delidaily.net – Sekjen ATR/BPN Paparkan Rincian Layanan Pengukuran Terjadwal dan Peralihan Hak Terintegrasi, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata

| 9 jam lalu

Rombak Total Alur Birokrasi, BPN Garansi Urusan Pengukuran dan Balik Nama Selesai Hitungan Hari!

Jakarta, delidaily.net – Rombak Total Alur Birokrasi, BPN Garansi Urusan Pengukuran dan Balik Nama Selesai Hitungan Hari!, Kementerian Agraria dan

| 9 jam lalu

Kementerian ATR/BPN Kejar Sertipikasi 41% Tanah Wakaf, Manfaat Nyata Dirasakan Nadzir

delidaily.net – Kementerian ATR/BPN Kejar Sertipikasi 41% Tanah Wakaf, Manfaat Nyata Dirasakan Nadzir, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

| 9 jam lalu

Lindungi Aset Umat, Kementerian ATR/BPN Targetkan Penyertipikatan Tanah Wakaf Tuntas pada 2028

delidaily.net – Lindungi Aset Umat, Kementerian ATR/BPN Targetkan Penyertipikatan Tanah Wakaf Tuntas pada 2028, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan

| 10 jam lalu

Kolaborasi Kunci Sukses Perumahan Rakyat: ATR/BPN dan Kementerian PKP Bebaskan Biaya Sertipikasi MBR

delidaily.net – Kolaborasi Kunci Sukses Perumahan Rakyat: ATR/BPN dan Kementerian PKP Bebaskan Biaya Sertipikasi MBR, Suasana berbeda terasa di Kawasan

| 4 hari lalu

Hadiri Groundbreaking Hunian Manggarai, Wamen Ossy Dermawan Tegaskan Komitmen Kepastian Hukum Lahan MBR

Jakarta|delidaily.net – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menghadiri rangkaian peluncuran

| 4 hari lalu

Kawal Pengadaan Tanah dan Kepastian Hukum Proyek Panas Bumi, Kementerian ATR/BPN Dipuji ESDM

JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima penghargaan khusus dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

| 4 hari lalu

Outstanding Government Collaboration! Sinergi ATR/BPN dan ESDM Diapresiasi di IIGCE 2026

delidaily.net – Outstanding Government Collaboration! Sinergi ATR/BPN dan ESDM Diapresiasi di IIGCE 2026, Di balik upaya besar Indonesia menuju energi

| 4 hari lalu
Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna

TERKONEKSI BERSAMA KAMI

Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved
CONTACT US

PT. Deli Cyber Corp,
Jl. Paya Pasir No.24
Tanjungmorawa 20362
Telp: 0811612375