Kanal

Network

Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved

Hindari Cekcok Antartetangga, Begini Aturan Pasang Tanda Batas Lahan Menurut Menteri ATR/BPN

Oleh
Senin, 25 Mei 2026 - 05:38 WIB

delidaily.net – Masalah sengketa pertanahan sering kali dipicu oleh hal-hal yang terkesan sepele, salah satunya adalah ketiadaan tanda batas lahan yang jelas. Jika dibiarkan, kondisi ini berpotensi besar berkembang menjadi perselisihan horizontal antartetangga yang berujung pada gugatan hukum di pengadilan.

Guna mengantisipasi konflik tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) gencar mengampanyekan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS). Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa pemasangan patok pembatas secara mandiri merupakan benteng pertama dalam melindungi hak atas aset properti masyarakat.

“Dengan pemasangan tanda batas, tanahnya tambah aman. Dengan memasang patok, tidak ada cekcok dan tidak ada tanahnya dicaplok oleh tetangganya maupun orang lain,” ujar Menteri Nusron saat menghadiri acara Pencanangan GEMAPATAS di Purworejo, Jawa Tengah.

Menteri Nusron mengingatkan bahwa pemasangan tanda batas tidak boleh dilakukan secara sepihak. Prinsip transparansi dan komunikasi antarwarga menjadi syarat mutlak agar patok yang ditanam memiliki legitimasi sosial.

Proses pemancangan patok idealnya disaksikan langsung oleh pemilik tanah yang berbatasan. Hal ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan mengunci kesepakatan tertulis maupun lisan di tingkat tapak.

“Yang punya tanah diharapkan dapat memasang patok di tapal batas tanahnya masing-masing dengan terlebih dahulu meminta izin kepada pemilik tanah di sampingnya, supaya terjadi kesepakatan mengenai batas tanah tersebut,” kata Menteri Nusron.

Langkah preventif ini dinilai jauh lebih efisien dan ekonomis dibandingkan harus menyelesaikan sengketa di meja hijau. Selain menghabiskan kerugian materiel yang tidak sedikit, konflik agraria berskala mikro juga rentan merusak keharmonisan hubungan sosial di lingkungan permukiman.

Kementerian ATR/BPN juga mengimbau masyarakat untuk tidak lagi menggunakan tanda pembatas alami seperti pohon, batu besar, atau gundukan tanah. Karakteristik penanda alami tersebut sangat rawan bergeser, hilang, atau rusak seiring perubahan waktu dan cuaca.

Sebagai panduan baku, Kementerian ATR/BPN telah menetapkan kriteria standar fisik tanda batas yang ideal bagi masyarakat, yakni:

  1. Total Panjang: Minimal 50 sentimeter (cm).
  2. Kedalaman Tanam: 40 cm wajib tertanam kokoh di dalam tanah.
  3. Bagian Permukaan: 10 cm sisanya harus menyembul dan terlihat jelas di permukaan.
  4. Bahan Baku: Diperbolehkan menggunakan material yang permanen dan paten.

“Boleh patoknya berupa kayu, beton, atau besi. Intinya, batas tanah masing-masing harus diberi tanda yang jelas,” tegas Menteri Nusron.

Di tengah meroketnya nilai ekonomi tanah dan semakin padatnya kawasan permukiman saat ini, kejelasan batas fisik tanah menjadi instrumen yang mendesak. Patok beton atau besi di sudut lahan mungkin terlihat sederhana, namun keberadaannya memegang peran vital dalam menjamin kepastian hukum pemilik sekaligus merawat iklim damai di tengah masyarakat.

Comments are closed.

BERITA LAINNYA

Wamen ATR/BPN Dukung Komitmen Bersama Tingkatkan Iklim Investasi Banten

delidaily.net – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menjadi keynote speaker

| 1 hari lalu

Mobil Keliling ATR/BPN Dekat Jemput Warga hingga Kantor Desa

Jakarta|delidaily.net – Program ATR/BPN Dekat mengubah pengalaman masyarakat dalam mengakses layanan pertanahan. Program tersebut menghadirkan layanan pertanahan menggunakan mobil keliling yang

| 2 hari lalu

Hadir di Kecamatan dan Desa, ATR/BPN Dekat Ubah Citra Layanan Pertanahan Jadi Lebih Inklusif

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berinovasi dalam mendekatkan akses pelayanan publik kepada masyarakat luas.

| 2 hari lalu

Wamen ATR/BPN Tekankan Integrasi Data Hak, Tata Ruang, dan Nilai Tanah

Jakarta|delidaily.net — Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menekankan pentingnya integrasi

| 3 hari lalu

Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan Dorong Integrasi Data Hak, Ruang, dan Nilai Tanah

delidaily.net – Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan Dorong Integrasi Data Hak, Ruang, dan Nilai Tanah, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil

| 3 hari lalu

Pengukuran Terjadwal, Solusi Kepastian Waktu dalam Sertipikasi Tanah

Jakarta|delidaily.net  – Pengukuran Terjadwal, Solusi Kepastian Waktu dalam Sertipikasi Tanah, Dalam proses sertipikasi tanah, masyarakat kini tak perlu lagi menebak-nebak

| 4 hari lalu

Layanan Pengukuran Terjadwal ATR/BPN: Pemohon Sertipikat Tanah Kini Bisa Pilih Tanggal dan Petugas Ukur

delidaily.net  — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan terobosan untuk meningkatkan kepastian dan transparansi pelayanan pertanahan.

| 4 hari lalu

HUT TNI ke-81, Wamen Ossy: TNI Kuat karena Dekat dengan Rakyat

Jakarta|delidaily.net  – HUT TNI ke-81, Wamen Ossy: TNI Kuat karena Dekat dengan Rakyat, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala

| 6 hari lalu

Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan Hadiri Peringatan HUT TNI: Kemanunggalan Rakyat Adalah Pilar Pertahanan Utama

delidaily.net – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menghadiri Upacara Peringatan

| 6 hari lalu
Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna

TERKONEKSI BERSAMA KAMI

Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved
CONTACT US

PT. Deli Cyber Corp,
Jl. Paya Pasir No.24
Tanjungmorawa 20362
Telp: 0811612375