delidaily.net – Sengketa batas bidang tanah masih kerap mewarnai permasalahan pertanahan di berbagai daerah di Indonesia. Akar utamanya, menurut Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), adalah ketidakjelasan penetapan batas tanah sejak awal proses pengukuran.
Untuk mencegah konflik berkepanjangan, pemerintah mendorong penerapan Asas Kontradiktur Delimitasi dalam setiap kegiatan pengukuran dan pendaftaran tanah. Prinsip ini mewajibkan pelibatan langsung para pemilik tanah yang berbatasan serta kesepakatan bersama mengenai letak batas.
Direktur Survei dan Pemetaan Tematik Kementerian ATR/BPN, Agus Apriawan, menjelaskan bahwa asas tersebut merupakan fondasi utama guna menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas sebidang tanah.
“Asas Kontradiktur Delimitasi adalah prinsip penetapan batas berdasarkan kesepakatan para pihak yang berbatasan langsung. Pemilik tanah dan tetangganya bersama-sama menunjukkan dan menyepakati letak batas, itu yang menjadi dasar petugas ukur di lapangan,” ujar Agus saat ditemui di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Menurut Agus, penerapan asas ini tidak hanya menciptakan tertib administrasi pertanahan, tetapi juga secara signifikan meminimalisasi potensi sengketa. Dalam praktiknya, kehadiran pemilik tanah yang berbatasan saat proses pengukuran sangat dianjurkan. Hal ini memastikan penunjukan batas dilakukan secara transparan dan diketahui semua pihak yang berkepentingan.
Jika terjadi perbedaan pendapat atau keberatan atas batas yang ditunjuk, maka asas kontradiktif belum terpenuhi. Dalam kondisi seperti itu, petugas ukur berperan membantu mediasi para pihak.
“Kalau masih ada keberatan, berarti asas kontradiktifnya belum terpenuhi karena asas ini berbicara tentang kesepakatan. Jika belum ada kesepakatan, petugas ukur dapat membantu mediasi para pihak terkait batas tanah,” tegas Agus.
Kementerian ATR/BPN mengimbau masyarakat agar lebih proaktif memastikan kejelasan batas bidang tanah sejak awal. Komunikasi dengan para tetangga yang berbatasan harus dilakukan sebelum proses pengukuran resmi dimulai.
“Pemegang hak bersama pemilik tanah yang berbatasan perlu terlebih dahulu menyepakati batas tanah, kemudian memasang tanda batas atau patok secara jelas, serta menjaga dan memeliharanya,” pungkas Agus Apriawan.
Dengan langkah-langkah preventif tersebut, diharapkan potensi konflik horizontal akibat sengketa batas tanah dapat ditekan seminimal mungkin.
