Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat tidak panik jika kehilangan dokumen sertipikat tanah. Baik akibat tercecer, bencana alam, maupun pencurian, dokumen bukti kepemilikan hak atas tanah tersebut dapat diterbitkan kembali melalui mekanisme sertipikat pengganti.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan bahwa negara memberikan perlindungan penuh terhadap hak kepemilikan properti masyarakat melalui layanan ini.
“Tidak perlu khawatir apabila sertipikat tanah hilang. Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan sertipikat pengganti, namun dengan tetap melampirkan bukti dan persyaratan yang jelas,” ujar Shamy Ardian dalam keterangan resminya, Selasa (2/6/2026).
Langkah-Langkah Mengurus Sertipikat Pengganti
Pemilik tanah wajib mengikuti beberapa tahapan prosedur resmi berikut:
- Membuat Laporan Kehilangan Langkah pertama adalah mendatangi kantor kepolisian setempat untuk menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan (STPLK).
- Menyiapkan Dokumen Pendukung :
-
- Pemilik tanah harus melengkapi berkas administrasi berupa:
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK).
- Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan/ Dokumen pendukung lain terkait tanah yang dimaksud (jika masih tersedia).
- Mengajukan ke Kantor Pertanahan (Kantah) Berkas yang telah lengkap kemudian dibawa ke Kantah atau BPN setempat sesuai lokasi tanah berada.
“Petugas akan melakukan pemeriksaan data dan mencocokkan dengan buku tanah yang tersimpan di arsip negara,” jelas Shamy.
Pengumuman Publik untuk Cegah Sengketa
Salah satu tahapan krusial dalam mekanisme ini adalah pengumuman kehilangan di media massa atau papan pengumuman resmi Kantah dalam jangka waktu tertentu. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada pihak lain yang mengajukan keberatan atau terlibat sengketa atas hak tanah tersebut.
Jika seluruh proses berjalan lancar tanpa sanggahan hukum, Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan sertipikat pengganti yang memiliki kekuatan hukum setara dengan dokumen lama.
“Sertipikat lama yang hilang otomatis dinyatakan tidak berlaku,” pungkas Shamy.
Solusi Jangka Panjang: Sertipikat Elektronik
Sebagai langkah pencegahan agar terhindar dari risiko kerusakan fisik atau kehilangan di masa depan, Kementerian ATR/BPN mendorong masyarakat untuk segera melakukan alih media ke Sertipikat Elektronik (Sertipikat-el).
Melalui sistem digital yang terintegrasi, data pertanahan pemilik akan tersimpan dengan aman di database negara dan dapat diakses dengan mudah oleh pemilik yang sah kapan saja dibutuhkan.
