Kanal

Network

Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved

Kehilangan Dokumen Tanah Akibat Bencana atau Pencurian? Simak Langkah-Langkahnya

Oleh
Selasa, 2 Juni 2026 - 14:39 WIB

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat tidak panik jika kehilangan dokumen sertipikat tanah. Baik akibat tercecer, bencana alam, maupun pencurian, dokumen bukti kepemilikan hak atas tanah tersebut dapat diterbitkan kembali melalui mekanisme sertipikat pengganti.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan bahwa negara memberikan perlindungan penuh terhadap hak kepemilikan properti masyarakat melalui layanan ini.

“Tidak perlu khawatir apabila sertipikat tanah hilang. Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan sertipikat pengganti, namun dengan tetap melampirkan bukti dan persyaratan yang jelas,” ujar Shamy Ardian dalam keterangan resminya, Selasa (2/6/2026).

Langkah-Langkah Mengurus Sertipikat Pengganti

Pemilik tanah wajib mengikuti beberapa tahapan prosedur resmi berikut:

  • Membuat Laporan Kehilangan Langkah pertama adalah mendatangi kantor kepolisian setempat untuk menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan (STPLK).
  • Menyiapkan Dokumen Pendukung :
    1. Pemilik tanah harus melengkapi berkas administrasi berupa:
    2. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK).
    3. Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan/ Dokumen pendukung lain terkait tanah yang dimaksud (jika masih tersedia).
  • Mengajukan ke Kantor Pertanahan (Kantah) Berkas yang telah lengkap kemudian dibawa ke Kantah atau BPN setempat sesuai lokasi tanah berada.

“Petugas akan melakukan pemeriksaan data dan mencocokkan dengan buku tanah yang tersimpan di arsip negara,” jelas Shamy.

Pengumuman Publik untuk Cegah Sengketa

Salah satu tahapan krusial dalam mekanisme ini adalah pengumuman kehilangan di media massa atau papan pengumuman resmi Kantah dalam jangka waktu tertentu. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada pihak lain yang mengajukan keberatan atau terlibat sengketa atas hak tanah tersebut.

Jika seluruh proses berjalan lancar tanpa sanggahan hukum, Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan sertipikat pengganti yang memiliki kekuatan hukum setara dengan dokumen lama.

“Sertipikat lama yang hilang otomatis dinyatakan tidak berlaku,” pungkas Shamy.

Solusi Jangka Panjang: Sertipikat Elektronik

Sebagai langkah pencegahan agar terhindar dari risiko kerusakan fisik atau kehilangan di masa depan, Kementerian ATR/BPN mendorong masyarakat untuk segera melakukan alih media ke Sertipikat Elektronik (Sertipikat-el).

Melalui sistem digital yang terintegrasi, data pertanahan pemilik akan tersimpan dengan aman di database negara dan dapat diakses dengan mudah oleh pemilik yang sah kapan saja dibutuhkan.

Comments are closed.

BERITA LAINNYA

Percepat Pemulihan Pascabencana di Aceh Tamiang, Kementerian ATR/BPN Siapkan Lahan 10 Hektare untuk Huntap

delidaily.net – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyampaikan apresiasi mendalam kepada Yayasan Buddha Tzu

| 1 hari lalu

Apresiasi Gotong Royong Buddha Tzu Chi di Aceh Tamiang, Menteri Nusron: Bukti Nyata Kehadiran Negara!

Aceh Tamiang|delidaily.net – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyampaikan apresiasi kepada Yayasan Buddha Tzu Chi

| 1 hari lalu

Transformasi Layanan Pertanahan di Aceh, Menteri ATR/BPN Tekankan Kepastian dan Transparansi

delidaily.net – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa kepuasan masyarakat harus menjadi tolok

| 2 hari lalu

Kumpulkan Pejabat BPN se-Aceh, Menteri Nusron: Jangan Permulit Warga, Layani Masyarakat dengan Hati!

delidaily.net – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa transformasi layanan pertanahan yang tengah

| 2 hari lalu

Pulihkan Hak Tanah PascaBanjir, KemenATR/BPN Serahkan Sertipikat Pengganti di Aceh Tamiang

delidaily.net – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menginstruksikan percepatan pemulihan 2.000 sertipikat tanah masyarakat

| 2 hari lalu

Sambangi Aceh Tamiang, Menteri ATR/BPN Bagikan Sertipikat Pengganti Korban Banjir Bandang

delidaily.net – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menargetkan seluruh proses penerbitan sertipikat pengganti bagi

| 2 hari lalu

Beri Pengarahan di Sumut, Menteri Nusron Tekankan Kepastian dan Keterukuran Layanan Pertanahan

MEDAN – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memberikan pengarahan tegas kepada jajaran Kantor Wilayah

| 4 hari lalu

Sambangi BPN Sumut, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Bebas Pungli & Transparan

Medan|delidaily.net – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memberikan pengarahan kepada jajaran Kantor Wilayah (Kanwil)

| 4 hari lalu

Sekjen ATR/BPN Minta Pejabat di Daerah Tingkatkan Integrasi Data dan Solusi Nyata di Satker

Jakarta|delidaily.net – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, membuka Pelatihan Kepemimpinan Administrator

| 4 hari lalu

Kementerian ATR/BPN Gembleng 131 Pejabat Administrator demi Hadirkan Layanan Berdampak bagi Masyarakat

Jakarta|delidaily.net  – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, menegaskan bahwa Pejabat Administrator

| 4 hari lalu
Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna

TERKONEKSI BERSAMA KAMI

Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved
CONTACT US

PT. Deli Cyber Corp,
Jl. Paya Pasir No.24
Tanjungmorawa 20362
Telp: 0811612375