Kanal

Network

Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved

Kehilangan Dokumen Tanah Akibat Bencana atau Pencurian? Simak Langkah-Langkahnya

Oleh
Selasa, 2 Juni 2026 - 14:39 WIB

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat tidak panik jika kehilangan dokumen sertipikat tanah. Baik akibat tercecer, bencana alam, maupun pencurian, dokumen bukti kepemilikan hak atas tanah tersebut dapat diterbitkan kembali melalui mekanisme sertipikat pengganti.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan bahwa negara memberikan perlindungan penuh terhadap hak kepemilikan properti masyarakat melalui layanan ini.

“Tidak perlu khawatir apabila sertipikat tanah hilang. Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan sertipikat pengganti, namun dengan tetap melampirkan bukti dan persyaratan yang jelas,” ujar Shamy Ardian dalam keterangan resminya, Selasa (2/6/2026).

Langkah-Langkah Mengurus Sertipikat Pengganti

Pemilik tanah wajib mengikuti beberapa tahapan prosedur resmi berikut:

  • Membuat Laporan Kehilangan Langkah pertama adalah mendatangi kantor kepolisian setempat untuk menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan (STPLK).
  • Menyiapkan Dokumen Pendukung :
    1. Pemilik tanah harus melengkapi berkas administrasi berupa:
    2. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK).
    3. Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan/ Dokumen pendukung lain terkait tanah yang dimaksud (jika masih tersedia).
  • Mengajukan ke Kantor Pertanahan (Kantah) Berkas yang telah lengkap kemudian dibawa ke Kantah atau BPN setempat sesuai lokasi tanah berada.

“Petugas akan melakukan pemeriksaan data dan mencocokkan dengan buku tanah yang tersimpan di arsip negara,” jelas Shamy.

Pengumuman Publik untuk Cegah Sengketa

Salah satu tahapan krusial dalam mekanisme ini adalah pengumuman kehilangan di media massa atau papan pengumuman resmi Kantah dalam jangka waktu tertentu. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada pihak lain yang mengajukan keberatan atau terlibat sengketa atas hak tanah tersebut.

Jika seluruh proses berjalan lancar tanpa sanggahan hukum, Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan sertipikat pengganti yang memiliki kekuatan hukum setara dengan dokumen lama.

“Sertipikat lama yang hilang otomatis dinyatakan tidak berlaku,” pungkas Shamy.

Solusi Jangka Panjang: Sertipikat Elektronik

Sebagai langkah pencegahan agar terhindar dari risiko kerusakan fisik atau kehilangan di masa depan, Kementerian ATR/BPN mendorong masyarakat untuk segera melakukan alih media ke Sertipikat Elektronik (Sertipikat-el).

Melalui sistem digital yang terintegrasi, data pertanahan pemilik akan tersimpan dengan aman di database negara dan dapat diakses dengan mudah oleh pemilik yang sah kapan saja dibutuhkan.

Comments are closed.

BERITA LAINNYA

Jangan Panik Sertipikat Tanah Hilang, Begini Cara Mengurus Dokumen Pengganti ke BPN

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk tidak panik jika kehilangan dokumen sertipikat tanah

| 35 menit lalu

Kantor Pertanahan Tapanuli Tengah Ikut Serta Peringati Hari Lahir Pancasila di GOR Pandan

Pandan|delidaily.net – Jajaran Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tapanuli Tengah mengikuti Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila yang digelar oleh Pemerintah Kabupaten

| 1 hari lalu

Layanan Sabtu PELATARAN dan Sentuh Tanahku Ubah Birokrasi Pertanahan Jadi Ramah Masyarakat

delidaily.net – Di tengah tuntutan pelayanan publik yang lebih cepat dan ramah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)

| 2 hari lalu

Tak Perlu Bolos Kerja, Urus Sertifikat Tanah Kini Bisa di Akhir Pekan

delidaily.net – Pelayanan publik di bidang pertanahan terus bertransformasi. Di tengah kebiasaan masyarakat yang serba cepat, Kementerian ATR/BPN menghadirkan digitalisasi

| 2 hari lalu

P3SRS Kunci Legalitas Hunian Vertikal, Tanpanya Pemilik Apartemen Berisiko Alami Kendala

Jakarta|delidaily.net – Keterbatasan lahan di perkotaan membuat hunian vertikal seperti apartemen dan rumah susun semakin diminati. Namun, masyarakat diimbau tidak

| 2 hari lalu

Beli Apartemen Jangan Asal, Cek Status Tanah dan Keberadaan P3SRS agar Terhindar Masalah

delidaily.net – Keterbatasan lahan di kawasan perkotaan mendorong masyarakat semakin memilih hunian vertikal seperti apartemen dan rumah susun. Namun, Kementerian

| 2 hari lalu

Tak Ingin Ribut Batas Lahan? Terapkan Asas Kontradiktur Delimitasi Sejak Awal

delidaily.net – Sengketa batas bidang tanah masih kerap mewarnai permasalahan pertanahan di berbagai daerah di Indonesia. Akar utamanya, menurut Kementerian

| 3 hari lalu

Waspada Sengketa Tanah! Pengukuran Batas Wajib Libatkan Tetangga, Ini Kata BPN

delidaily.net – Kasus sengketa batas bidang tanah hingga kini masih menjadi salah satu persoalan agraria yang mendominasi di berbagai daerah.

| 3 hari lalu

Sengketa Lahan Bisa Dicegah, Kapusdatin ATR/BPN Imbau Warga Manfaatkan Fitur Swaplotting

delidaily.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi membuka ruang partisipasi publik dalam pemutakhiran data pertanahan nasional

| 6 hari lalu

Tak Perlu ke Kantor, Kini Pemilik Tanah Bisa Plotting Sendiri Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

delidaily.net  – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong partisipasi masyarakat dalam pemetaan tanah melalui teknologi digital.

| 6 hari lalu
Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna

TERKONEKSI BERSAMA KAMI

Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved
CONTACT US

PT. Deli Cyber Corp,
Jl. Paya Pasir No.24
Tanjungmorawa 20362
Telp: 0811612375