Kanal

Network

Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna
TERKONEKSI BERSAMA KAMI
Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Android Icon iOS Icon
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved

Kehilangan Dokumen Tanah Akibat Bencana atau Pencurian? Simak Langkah-Langkahnya

Oleh
Selasa, 2 Juni 2026 - 14:39 WIB

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat tidak panik jika kehilangan dokumen sertipikat tanah. Baik akibat tercecer, bencana alam, maupun pencurian, dokumen bukti kepemilikan hak atas tanah tersebut dapat diterbitkan kembali melalui mekanisme sertipikat pengganti.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan bahwa negara memberikan perlindungan penuh terhadap hak kepemilikan properti masyarakat melalui layanan ini.

“Tidak perlu khawatir apabila sertipikat tanah hilang. Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan sertipikat pengganti, namun dengan tetap melampirkan bukti dan persyaratan yang jelas,” ujar Shamy Ardian dalam keterangan resminya, Selasa (2/6/2026).

Langkah-Langkah Mengurus Sertipikat Pengganti

Pemilik tanah wajib mengikuti beberapa tahapan prosedur resmi berikut:

  • Membuat Laporan Kehilangan Langkah pertama adalah mendatangi kantor kepolisian setempat untuk menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan (STPLK).
  • Menyiapkan Dokumen Pendukung :
    1. Pemilik tanah harus melengkapi berkas administrasi berupa:
    2. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK).
    3. Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan/ Dokumen pendukung lain terkait tanah yang dimaksud (jika masih tersedia).
  • Mengajukan ke Kantor Pertanahan (Kantah) Berkas yang telah lengkap kemudian dibawa ke Kantah atau BPN setempat sesuai lokasi tanah berada.

“Petugas akan melakukan pemeriksaan data dan mencocokkan dengan buku tanah yang tersimpan di arsip negara,” jelas Shamy.

Pengumuman Publik untuk Cegah Sengketa

Salah satu tahapan krusial dalam mekanisme ini adalah pengumuman kehilangan di media massa atau papan pengumuman resmi Kantah dalam jangka waktu tertentu. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada pihak lain yang mengajukan keberatan atau terlibat sengketa atas hak tanah tersebut.

Jika seluruh proses berjalan lancar tanpa sanggahan hukum, Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan sertipikat pengganti yang memiliki kekuatan hukum setara dengan dokumen lama.

“Sertipikat lama yang hilang otomatis dinyatakan tidak berlaku,” pungkas Shamy.

Solusi Jangka Panjang: Sertipikat Elektronik

Sebagai langkah pencegahan agar terhindar dari risiko kerusakan fisik atau kehilangan di masa depan, Kementerian ATR/BPN mendorong masyarakat untuk segera melakukan alih media ke Sertipikat Elektronik (Sertipikat-el).

Melalui sistem digital yang terintegrasi, data pertanahan pemilik akan tersimpan dengan aman di database negara dan dapat diakses dengan mudah oleh pemilik yang sah kapan saja dibutuhkan.

Comments are closed.

BERITA LAINNYA

LP2B Tembus Target 2029 Lebih Cepat, Menteri Nusron Minta Alih Fungsi Lahan Sawah Tetap Dibatasi

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas kerja keras seluruh jajarannya

| 1 hari lalu

Kunci Ketahanan Pangan Nasional, ATR/BPN Batasi Alih Fungsi 13 Persen Lahan Sawah di Luar LP2B

delidaily.net – Kunci Ketahanan Pangan Nasional, ATR/BPN Batasi Alih Fungsi 13 Persen Lahan Sawah di Luar LP2B, Menteri Agraria dan

| 1 hari lalu

Nusron Wahid: Pekerjaan 2029 Selesai di 2026, Ini Bukti Kolaborasi Pusat-Daerah Jaga Lahan Pangan

Jakarta|delidaily.net – Pemerintah mencatat pencapaian monumental dalam upaya menjaga ketahanan pangan nasional. Hingga awal September 2026, penetapan Lahan Pertanian Pangan

| 2 hari lalu

Kunci Swasembada Pangan, Kementerian ATR/BPN Tuntaskan Penetapan Lahan Sawah Dilindungi di 2026

Jakarta|delidaily.net  — Kunci Swasembada Pangan, Kementerian ATR/BPN Tuntaskan Penetapan Lahan Sawah Dilindungi di 2026Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) secara

| 2 hari lalu

Tak Perlu Tunggu Berbulan-bulan, Warga Akui Layanan Pengukuran Terjadwal ATR/BPN Lebih Pasti

Tak Perlu Tunggu Berbulan-bulan, Warga Akui Layanan Pengukuran Terjadwal ATR/BPN Lebih Pasti, Inovasi Layanan Pengukuran Terjadwal yang digulirkan Kementerian Agraria

| 3 hari lalu

Transformasi Layanan ATR/BPN: Kepastian Waktu dan Pemangkasan Waktu Tunggu, Ini Kisah Sukses di 455 Kantah

Jakarta|delidaily.net – Transformasi Layanan ATR/BPN: Kepastian Waktu dan Pemangkasan Waktu Tunggu, Ini Kisah Sukses di 455 Kantah, Kementerian Agraria dan

| 3 hari lalu

Peringatan Keras Menteri Nusron untuk Pengusaha: Jangan Bakar Lahan, HGU Anda Terancam!

Jakarta|delidaily.net  – Peringatan Keras Menteri Nusron untuk Pengusaha: Jangan Bakar Lahan, HGU Anda Terancam!, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan

| 3 hari lalu

Menteri Nusron Ancam Cabut HGU Perusahaan yang Bakar Lahan

Jakarta|delidaily.net  — Menteri Nusron Ancam Cabut HGU Perusahaan yang Bakar Lahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengambil

| 3 hari lalu

Politeknik Agraria STPN Wisuda Perdana, Menteri Nusron Tekankan Pentingnya Integritas bagi 568 Lulusan

delidaily.net – Politeknik Agraria STPN Wisuda Perdana, Menteri Nusron Tekankan Pentingnya Integritas bagi 568 Lulusan, Wisuda Perdana Politeknik Agraria STPN,

| 4 hari lalu

Cetak SDM Pertanahan Unggul, Menteri ATR/BPN Wisuda 568 Taruna Politeknik Agraria STPN

Sleman|delidaily.net — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memimpin prosesi wisuda 568 Taruna/i Politeknik Agraria

| 4 hari lalu
Logo DelidailyPenting Dibaca Mudah Dicerna

TERKONEKSI BERSAMA KAMI

Delidaily Facebook
Delidaily Twitter
Delidaily Instagram
Delidaily YouTube
Copyright © 2026 Delidaily
Allright Reserved
CONTACT US

PT. Deli Cyber Corp,
Jl. Paya Pasir No.24
Tanjungmorawa 20362
Telp: 0811612375