Jakarta|delidaily.net– Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengapresiasi lonjakan signifikan kesadaran masyarakat dalam melegalkan status hukum tanah wakaf di Indonesia. Peran aktif para wakif (pemberi wakaf) dan nazir (pengelola wakaf) dinilai menjadi motor penggerak utama di balik tren positif percepatan sertipikasi aset keagamaan dalam satu dekade terakhir.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Nusron di hadapan para akademisi, tokoh agama, dan pengelola lembaga pendidikan dalam acara International Conference on Pesantren (ICOP) 2026 yang dirangkai dengan Penyerahan Sertipikat Wakaf di Universitas Darunnajah, Jakarta, Sabtu (06/06/2026).
Dalam pemaparannya, Menteri Nusron menyajikan data komparatif yang menunjukkan lompatan besar dalam program legislasi aset umat ini. Kebijakan deregulasi dan kemudahan birokrasi yang digulirkan Kementerian ATR/BPN terbukti memangkas sumbatan administratif yang selama ini kerap dikeluhkan di lapangan.
“Perbandingan datanya, tahun 2015-2016 total bidang tanah wakaf baru 100 ribu, tapi sekarang sudah tambah 200 ribu sehingga ada kenaikan 206 persen. Saya terima kasih kepada para wakif, para nazir, kesadaran untuk mendaftarkan tanah wakaf makin hari makin meningkat,” ujar Menteri Nusron.
Menurutnya, pertumbuhan angka yang mencapai dua kali lipat lebih ini bukan sekadar keberhasilan statistik semata. Hal tersebut mencerminkan pergeseran paradigma masyarakat yang kini memandang sertipikat bukan lagi sebagai pelengkap dokumen, melainkan perisai hukum yang mutlak dimiliki agar pemanfaatan tanah wakaf dapat berlangsung aman dan berkelanjutan bagi kepentingan umat.
Kendati mencatatkan tren positif, Menteri Nusron memberikan catatan khusus mengenai urgensi proteksi lahan wakaf, terutama di wilayah yang sedang mengalami pertumbuhan ekonomi kilat. Salah satu pemicu utama kerawanan konflik agraria pada tanah wakaf yang belum bersertipikat adalah masifnya pembangunan infrastruktur negara atau Proyek Strategis Nasional (PSN).
Fenomena ini paling banyak ditemukan di Pulau Jawa, khususnya di kawasan aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), serta Provinsi Banten. Kehadiran PSN di wilayah-wilayah tersebut secara otomatis mendongkrak nilai keekonomian tanah di sekitarnya.
“Tanah tersebut sebelum ada PSN nilainya tidak tinggi, akibat ada PSN valuasi asetnya naik drastis,” tutur Menteri Nusron menjelaskan.
Lonjakan valuasi aset yang sangat tinggi ini kerap kali memicu persoalan sosial baru. Tidak jarang muncul klaim sepihak atau tuntutan hukum dari pihak-pihak tertentu, termasuk ahli waris dari wakif terdahulu, yang ingin menguasai kembali lahan tersebut karena tergiur nilai ganti rugi atau harga pasar yang melonjak. Jika status hukum tanah tidak memiliki dasar hitam di atas putih yang kuat, aset umat tersebut berisiko beralih fungsi atau hilang.
Guna memitigasi risiko tersebut agar tidak berlarut-larut di meja hijau, Kementerian ATR/BPN mengimbau seluruh pengurus lembaga keagamaan, yayasan, dan ormas Islam untuk melakukan inventarisasi ulang. Keberadaan sertipikat resmi dari BPN menjadi satu-satunya pembuktian mutlak yang diakui negara untuk memutus potensi gugatan di kemudian hari.
“Supaya (konflik) tidak berkepanjangan, kami harapkan para nazir untuk segera menyertipikatkan tanah wakaf untuk kepentingan keamanan aset umat,” tegas Menteri Nusron.
Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk terus membuka ruang kolaborasi, memberikan asistensi penuh, serta mempermudah akses pendaftaran tanah wakaf di seluruh Kantor Pertanahan daerah. Hal ini dilakukan agar seluruh fasilitas sosial, tempat ibadah, dan pesantren di Indonesia memiliki kepastian hukum yang kokoh dan dapat difungsikan secara optimal tanpa bayang-bayang sengketa.
